2.3.1.2 SK Persyaratan Kompetensi Penanggung Jawab Ukm-Ukp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG JL. Moch.Yamin No.48 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung KUNINGAN Kode Pos : 45573 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG Nomor : 440/ /PKM-SDG/2019 TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS,PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN DI UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG KEPALA UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG, Menimbang



: a. bahwa UPTD Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan pemerintah Kabupaten yang mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaiaman dimaksud harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga kesehatan yang memenuhi syarat kompetensi yang persyaratkan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut poin b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sindangagung;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Kementerian 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Pasien Rumah Sakit;



72



Kesehatan Nomor tentang Keselamatan



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan : KESATU



: Menetapkan syarat kompetensi penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan sesuai dengan lampiran permenkes Nomor 75 Tahun 2014 di UPTD Puskesmas Sindangagung sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



: SINDANGAGUNG



Pada Tanggal



:



Januari 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG



TOHID



Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sindangagung Nomor : 440/ /PKM-SD/2019 Tanggal : Januari 2019



Tentang



:



Persyaratan Kompetensi Penanggung Jawab Program Dan Pelaksana Kegiatan Di UPTD Puskesmas Sindangagung



PERSYARATAN KOMPETENSI JENIS TENAGA PUSKESMAS MENURUT NAMA JABATAN DI UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG KABUPATEN KUNINGAN DIKLAT NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN TEKNIS/KEMAMPUAN A Kepala 1. Kepala Puskesmas 1. Sistem Informasi berlatar belakang Puskesmas Manajemen Kesehatan 2. Manajemen pendidikan paling Pengelolaan sedikit medis atau sarjana kesehatan Puskesmas 3. Pelatihan sebagaimana lainnya. 2. Kepala Puskesmas yang dimaksud pada telah mengikuti nomor 2 harus pelatihan dipenuhi sebelum atau Manajemen paling lama 1 tahun Puskesmas dan pertama setelah Fasilitator Pusat menduduki jabatan Kesehatan Desa. struktural. B



Koordinator Tata Usaha



C 1



2 3



4



5



Koordinator Tata Usaha berlatar belakang Sarjana



1. Administrasi Perkantoran 2. Tata Naskah Dinas dan Kearsipan 3. Administrasi Kepegawaian 4. Penlaian Kinerja Pegawai Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi SMA/SMK 1. Administrasi Kearsipan Perkantoran 2. Kursus Komputer 3. Tata Naskah Dinas dan Kearsipan Pengadministrasi SMA/SMK Kursus pengelolaan Barang Barang Pengadministrasi SMA/SMK 1. Administrasi Kepegawaian Kepegawaian 2. SIM Kepegawaian 3. Penilaian Kinerja Pegawai Pengadministrasi SMA/SMK 1. Diklat Administrasi Pendaftaran Kesehatan 2. Diklat Pelayanan Prima Sopir/ Pengemudi SMA/SMK Diklat Montir ,SIM A Mobil



6 Pengelola Sistem Akuntansi Keuangan



D III Ekonomi Akuntansi



7 Bendahara



D III Ekonomi Akuntansi



8 Pemegang Buku 9 Verifikator Keuangan



SMA/SMK D III Ekonomi Akuntansi



10 Penyusun Data dan Informasi 11 Pemelihara Kebersihan Kantor 12 Petugas Keamanan 13 Pengelola Pengamatan Penyakit (Surveilans Epidemiologi) dan Imunisasi 14 Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan D 1 Dokter Umum



D III Komputer D III Teknik Informatika SMA/SMK



1. Kursus Pengelola Keuangan 2. SIM Keuangan Daerah 3. Diklat Penyusunan Neraca dan Laporan Keuangan 1. Kursus Pengelola Keuangan 2. SIM Keuangan Daerah 1. Kursus Pengelola Keuangan 2. SIM Keuangan Daerah Sistem Informasi Kesehatan Diklat Pelayanan Prima



SMA/SMK



Diklat Pelayanan Prima



SMA/SMK



Diklat Pengumpulan & Pengolahan Data Kesehatan



SMA/SMK



Diklat Pengumpulan & Pengolahan Data Kesehatan



Jabatan Fungsional Tertentu S1 Kedokteran 1. ATCLS 2. ACLS 3. Diklat Teknis Fungsional Dokter 4. Dokter Umum dipersyaratkan harus berpendidikan Sarjana Kedokteran 5. Sangat dianjurkan untuk mengetahui semua jenis penyakit karena dokter umum merupakan lini pertama dari sebagian besar pengobatan penyakit. 6. Dapat mengenali dan



menempatkan gambaran klinis sesuai penyakit 7. Mampu membuat diagnostic klinik berdasar pemeriksaan dan pemeriksaan tambahan yang diminta seperti : Laboratorium sederhana atau X-ray. 8. Mampu memberikan terapi pendahuluan dan merujuk pada spesialis yang relevan ( bukan kasus gawat darurat ) 9. Mampu memberikan terapi pendahuluan dan merujuk pada spesialis yang relevan ( kasus gawat darurat ) 10. Dapat memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas. 2 Dokter Gigi



S1 Kedokteran Gigi



3 Bidan



D III Kebidanan



4 Perawat Umum



D III Perawat



5 Apoteker



Apoteker



1. Kegawat daruratan Medik Gigi 2. Konservasi Gigi 3. Bedah Mulut Sederhana 4. Diklat Teknis Fungsional Dokter Gigi 1. Diklat Teknis Fungsional Bidan 2. CTU 4. BBLR Asfiksia 1. PPGD 2. Diklat Teknis Fungsional Perawat 1. Diklat Teknis Fungsional Kefarmasian 2. Mampu melakukan praktik Kefarmasian secara professional dan etik 3. Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi



6 Asisten Apoteker



SMF/ SAA D III Farmasi



7 Perawat Gigi



D III AMKG



4. Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan 5. Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku 6. Mempunyai ketrampilan komunikasi dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan 7. Mampu berkontribusi dalam upaya preentif dan promotif kesehatan masyarakat 8. Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai Standar yang berlaku 9. Mempunyai ketrampilan organisasi dan mampu membangun hubungan intepesonl dalam melakukan praktek professional Kefarmasian. 10. Mampu mengikuti perkembangan Ilmu 11. Pengetahuan dan Teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian. 1. Komputer Terapan 2. Diklat Teknis Fungsional Kefarmasian 1. Diklat Teknis Fungsional Perawat Gigi 2. Kemampuan yang menunjukkan dalam permasalahan keprawatan gigi 3. Kemampuan merencanakan rencana kerja hrian bulanan dan



tahunan serta pencatatan kegiatan dan keluarannya. 4. Kemampuan mengontrol persediaan peralatan dan bahan bahan dan mencatat persediaan obat 5. Kemampuan memelihara kebersihan dan pengaturan klinik 6. Kemampuan dalam mengelola pelayananasuhan kesehatan gigi dan mulut 7. Kemampuan melakukan inform consent dengan pasien 8. Kemampuan meakukan komunikasi terapeutik dengan pasien 9. Kemampuan menerapkan secara berhati hati dan efektif penggunaan peralatan sterilisai 10. Kemampuan menggunakan secara tepat zat desinfektan dan dekontaminasi 11. Kemampuan membersihkan,mensteri lkn dan memelihara fasilitas dan instrument kesehatan gigi yang steril 12. Kemampuan untukmelindungi diri terhadap penularan penyakit 13. Kemampuan membuang sampah termasuk benda benda tajam dan berbahaya dengan cara aman 14. Kemampuan mempersiapkan dan menggunakan alat alat kedokteran elektrik 15. Kemampuan untuk



8 Nutrisionist



D III Gizi



9 Sanitarian



D III Kesehatan Lingkungan



melakukan OHIS dan PITN,DMF-T,PTI 1. Penyuluhan dan Konsultasi Gizi 2. Komputer Terapan 3. Diklat Teknis Fungsional Nutrisionis 4. Seorang ahli gigi dipersyaratkan seorang yang mempunyi pendidikan di bidang gizi. 5. Mampu melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai nilai dank ode etik profesi Gizi 6. Merujuk pasien kepada professional atau disiplin lain diluar kemampuan / kewenangan 7. Mengawasi dokumentasi dan pengkajian intervensi gizi 8. Mengawasi pengkajian gizi klien dengan kondisi medis kompleks 9. Menentukan rekomendasi diit dengan memperhatikan patofisiologi penyakit 10. Pengembangan dan penerapan rencana transisi makanan pasien dari rawat inap sampai pasca rawat inap. 11. Mampu melakukan konseling dan penyuluhan gizi pada klien / kelompok dengan penyakit dan kondisi kesehatan yang komplek 1. Diklat Teknis Fungsional Sanitarian 2. Diklat Teknis Pengambilan Sampel 3. Diklat Teknis



10 Pranata Laboratorium



D III Analis Kesehatan



11 Penyuluh Kesehatan Masyarakat



D III Kesehatan



12 Perekam Medik



D III Rekam Medis



13 Epidemiolog Kesehatan



Surveilans Lingkungan 1. Diklat Teknis Patologi Klinis 2. Diklat Teknis Mikrobiologi/ BTA 3. Komputer Terapan 4. Mempunyai pengetahuan mengenai pengambilan darah rutin sesuai dengan tanggung jawabnya dan pengetahuaan merujuk permasalahan. 5. Mengikuti ketentuan dan prosedur di tempat kerja termasuk penggunaan alat pelindung diri dan prosedur pengendalian infeksi 6. Mempunyai kemampuan dalam teknik yang benar untuk darah punksi vena maupun punksi kapiler. 7. Memiliki pengetahuan tentang risiko klinik pada prosedur pengambilan darah 8. Mengatur peralatan dan bahan untuk pngambilan dengan rapi di meja kerja Diklat Teknis Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat



Diklat Teknis Rekam Medik Sarjana Epidemiologi 1. Manajemen Kesehatan 2. Diklat Teknis D III Kesehatan Fungsional Lingkungan Epidemiologi D III Keperawatan KEPALA UPTD PUSKESMAS SINDANGAGUNG,



TOHID, SKM, MM.Kes NIP. 19670329 198803 1 003