2.3.5.3 SK Mengikuti Seminar, Pendidikan Dan Pelatihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS AMPLAS NOMOR : A/II/SK/2017/ TENTANG MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PUSKESMAS AMPLAS KEPALA UPT PUSKESMAS AMPLAS, Menimbang



:



a.



bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan



masyarakat,



maka



perlu



perencanaan



peningkatan



kompetensi bagi pegawai puskesmas berdasarkan analisis kebutuhan pegawai; b.



bahwa sehubungan dengan butir a diatas, ditetapkan bagi pegawai puskesmas untuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan dengan keputusan Kepala Puskesmas Amplas;



Mengingat



:



a.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; b.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun



Menetapkan



c.



2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AMPLAS TENTANG MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI UPT PUSKESMAS AMPLAS.



Kesatu



:



Kepala puskesmas memberiakan kesempatan kepada : 1. Karyawan mengikuti seminar, workshop dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi 2. Menyampaikan informasi tentang peluang bagi karyawan untuk mengikuti seminar, workshop dan pelatihan



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila



dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS AMPLAS,



HENNY SAFITRI