2.3.8.1 Dan 2.3.8.2 SK Kewajiban Memfasilitasi Pembanguan Berwawasan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUKABUMI



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BENTENG Jalan Benteng Kidul Nomor 70 Kel. Benteng Kec. Warudoyong Kota Sukabumi 43132 Telp. 0266 225219 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BENTENG NOMOR : 020 Tahun 2019 TENTANG KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KEPALA UPT PUSKESMAS BENTENG, Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja maka perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat dalam bidang kesehatan. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada nomor 1 perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Benteng tentang Kewajiban memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat



Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor



29



Tahun



2004



tentang



Praktik



Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang



Pedoman Manajemen Puskesmas 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 12. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi; 13. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi; 14. Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi; 15. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 32 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Sukabumi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Benteng tentang Kewajiban memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat



PERTAMA



:



Bahwa Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya dan Pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat



KEDUA



:



Bahwa



upaya



fasilitasi



kegiatan



pembangunan



berwawasan



kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di Sukabumi Pada tanggal 4 Februari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS BENTENG



SYARIFA NUR