SK Kewajiban Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan Berwawasan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR



UPT PUSKESMAS MERDEKA Jl. Merdeka No. 114 Kota Bogor - 16114 WA / SMS : 081270934194 Telepon (0251) – 8322900 E-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MERDEKA Nomor :



440/01/SK/149/PKM.MDK/2018 TENTANG



KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS MERDEKA,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja maka perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat dalam bidang kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada nomor 1 perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Merdeka tentang Kewajiban memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;



Mengingat



: a. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA TENTANG



KEWAJIBAN



PEMBANGUNAN



UPT PUSKESMAS MERDEKA MEMFASILITASI



BERWAWASAN



KEGIATAN



KESEHATAN



DAN



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.



SK KEWAJIBAN MEMFASILIASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



Hal 1 dari 2



PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR



UPT PUSKESMAS MERDEKA Jl. Merdeka No. 114 Kota Bogor - 16114 WA / SMS : 081270934194 Telepon (0251) – 8322900 E-Mail : [email protected]



KESATU



: Bahwa Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya dan Pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.



KEDUA



: Bahwa



upaya



fasilitasi



kegiatan



pembangunan



berwawasan



kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. KETIGA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di



: Bogor



Pada tanggal



: 2 Januari 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS MERDEKA



LILYSIANA DEWI H



SK KEWAJIBAN MEMFASILIASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



Hal 2 dari 2