3 0 259 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPT PUSKESMAS MERDEKA Jl. Merdeka No. 114 Kota Bogor - 16114 WA / SMS : 081270934194 Telepon (0251) – 8322900 E-Mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MERDEKA Nomor :
440/01/SK/149/PKM.MDK/2018 TENTANG
KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS MERDEKA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja maka perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat dalam bidang kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada nomor 1 perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Merdeka tentang Kewajiban memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Mengingat
: a. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA TENTANG
KEWAJIBAN
PEMBANGUNAN
UPT PUSKESMAS MERDEKA MEMFASILITASI
BERWAWASAN
KEGIATAN
KESEHATAN
DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
SK KEWAJIBAN MEMFASILIASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Hal 1 dari 2
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPT PUSKESMAS MERDEKA Jl. Merdeka No. 114 Kota Bogor - 16114 WA / SMS : 081270934194 Telepon (0251) – 8322900 E-Mail : [email protected]
KESATU
: Bahwa Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya dan Pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
KEDUA
: Bahwa
upaya
fasilitasi
kegiatan
pembangunan
berwawasan
kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. KETIGA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di
: Bogor
Pada tanggal
: 2 Januari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS MERDEKA
LILYSIANA DEWI H
SK KEWAJIBAN MEMFASILIASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Hal 2 dari 2