4 0 37 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jl. Raya Lintas Timur Km 35 Indralaya, Kode Pos 30662 [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Nomor : 440/ / UKP/SK/II/2017 TENTANG KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang
:
1.
2.
Mengingat
:
1. 2. 3.
Bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja maka perlu dilakukan fasilitas pembangunan yan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan seluruh elemen masyaraat dalam bidang kesehatan Bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana di maksud pada nomor 1 perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang Kewajiban memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dam pembedayaan masyarakat
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005, tentang Perencanaan Pembangunan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Men.kes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu
: Bahwa Pimpinan Puskesmas, Pennggung jawab Upaya dan Pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Kedua
: Bahwa upaya fasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Indralaya Pada tanggal : 2017 KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA
Siswita Triana, SKM NIP. 196806061989032006