4 0 263 KB
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KAMPUS Jln. Golf Blok G-5 Kampus Palembang Alamat email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUS NOMOR: 440/ /ADMEN/SK/II/2017 TENTANG KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KAMPUS, Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan upaya dan kegiatan Puskesmas Kampus umumnya dan peran serta masyarakat khususnya, diperlukan komitmen Puskesmas untuk memfasilitasi kegiatan yang pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a maka perlu adanya Keputusan Kepala Puskesmas tentang memfasilitasi kegiatan yang pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Mengingat
: 1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang – Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1457/MENKES/SK/X/2003 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/MENKES/SK/II/2004 Kebijakan Dasar Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUS TENTANG KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Kesatu
: Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana program wajib memfasilitasi peran serta masyarakat bidang kesehatan, kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Kedua
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Kampus.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal
2017
Plt.KEPALA PUSKESMAS KAMPUS,
YULIARNI