2.3.8.EP 1 SK Memfasilitasi Kegiatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KAMPUS Jln. Golf Blok G-5 Kampus Palembang Alamat email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUS NOMOR: 440/ /ADMEN/SK/II/2017 TENTANG KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KAMPUS, Menimbang



: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan upaya dan kegiatan Puskesmas Kampus umumnya dan peran serta masyarakat khususnya, diperlukan komitmen Puskesmas untuk memfasilitasi kegiatan yang pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a maka perlu adanya Keputusan Kepala Puskesmas tentang memfasilitasi kegiatan yang pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang – Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1457/MENKES/SK/X/2003 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/MENKES/SK/II/2004 Kebijakan Dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUS TENTANG KEWAJIBAN MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.



Kesatu



: Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana program wajib memfasilitasi peran serta masyarakat bidang kesehatan, kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.



Kedua



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Kampus.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Palembang pada tanggal



2017



Plt.KEPALA PUSKESMAS KAMPUS,



YULIARNI