Panduan Fasilitasi Pemberdayaan Pembangunan Berwawasan Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN



BAB I DEFINISI



Pemberdayaan



masyarakat



adalah



suatu



upaya



atau



proses



untuk



menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali,



mengatasi,



memelihara,



melindungi



dan



meningkatkan



kesejahteraan mereka sendiri.



Pemberdayan masyarakat bidang kesehatan adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran kemauan dan kemampuan dalam memelihara kesehatan. Memampukan masyarakat, “dari, oleh, dan untuk” masyarakat itu sendiri.



Pemberdayaan masyarakat hanya dapat terjadi jika masyarakat tersebut ikut serta dalam berpartisipasi.



Pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedapankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif.



Pembangunan berwawasan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam



mewujudkan



pembangunan



nasional.



Pembangunan



kesehatan



diselenggarkan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap orang demi tercapainya derajad kesehatan masyarakat yang optimal. (Depkes,2006).



Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan adalah



kegiatan



fasilitasi



yang



dilakukan



oleh



Kepala



Puskesmas



/Penanggungjawab /pelaksana untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan



BAB II RUANG LINGKUP



Fasilitasi pemberdayaan dan pembangunan berwawasan kesehatan meliputi: a. Memfasilitasi kegiatan SMD b. Memfasilitasi kegiatan MMD c. Memfasilitasi pembentukan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi d. Memberikan



konsultasi



ketika



masyarakat



membutuhkan



kesehatan jika melakukan kegiatan pembangunan fisik. e. Membantu pendanaan untuk transport kader



konsultasi



BAB III TATA LAKSANA



1. Tata laksana memfasilitasi Survei Mawas Diri (SMD) 1. Persiapan a. Menyusun daftar pertanyaan -



Berdasarkan perioritas masalah yang ditemui di puskesmas



-



Digunakan untuk memandu pengumpulan data



-



Pertanyaan



harus



jelas,



singkat,



padat



dan



tidak



bersifat



mempengaruhi responden -



Kombinasi pertanyaan terbuka, tertutup dan menjaring



-



Menampung juga harapan masyarakat



b. Menyusun lembar observasi ( pengamatan) untuk mengobservasi rumah, halaman rumah, lingkungan sekitar. c. Menentukan kriteria responden termasuk cakupan wilayah dan jumlah KK 2. Pelaksanaan a. Pelaksanaan interview/wawancara terhadap responden b. Pengamatan terhadap rumah tangga dan lingkungan 3. Tindak lanjut a. Meninjau kembali pelaksanaan SMD b. Merangkum, mengolah dan menganalisa data yang telah dikumpulkan c. Menyusun laporan SMD sebagai bahan untuk MMD 4. Pengelolaan data



2. Tata laksana memfasilitasi Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) a.



Pihak kelurahan menjelaskan pengertian dan tujuan MMD



b.



Petugas Puskesmas menyajikan hasil SMD atau masalah kesehatan di kelurahan



c.



Pihak kelurahan memimpin diskusi dalam merumuskan dan menentukan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah atau SMD



d.



Peserta MMD memberikan umpan balik



e.



Peserta MMD berserta petugas Puskesmas menyusun kesimpulan solusi dari masalah kesehatan di kelurahan



f.



Peserta MMD berserta petugas Puskesmas menyepakati rencana tindak lanjut



3. Tata laksana memfasilitasi pembentukan UKBM 1. SMD : Kegiatan ini adalah untuk mengetahui potensi dan masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas 2. MMD : Suatu kegiatan musyawarah untuk menyampaikan hasil SMD 3. Pemilihan pengurus dan kader :



a. Dilakukan dengan pertemuan khusus dengan mengundang para tokoh dan anggota masyarakat terpilih b. Pemilihan dengan musyawarah mufakat sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku 4. Pelaksanaan upaya kesehatan oleh masyarakat 5. Pembinaan dan pelestarian kegiatan



4. Tata laksana pembinaan Forum Kesehatan Desa Forum Kesehatan Desa (FKD) a. Petugas melakukan koordinasi dengan Lurah yang bertujuan untuk melaksanakan pertemuan guna pembentukan FKD b. Petugas kesehatan dan Lurah, Toma, Toga, Kader melakukan pertemuan c. Pembentukan FKD d. Menyusun Pengurus FKD e. Menyusun Program Kerja FKD f.



Dokumentasi



5. Tata laksana pembinaan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) a. Persiapan -



Penyebaran informasi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan pihak terkait



-



Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan



b. Perencanaan -



Merencanakan teknis kegiatan pembinaan UKBM dengan lintas sektor terkait



-



Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembinaan UKBM dan masing-masing sektor untuk kegiatan masyarakat



c. Pelaksanaan -



Menetapkan koordinasi dengan sektor terkait



-



Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan UKBM



-



Melaksanakan kegiatan pembinaan UKBM sesuai dengan jadwal yang telah disusun



d. Monitoring dan Evaluasi -



Monitoring pelaksanaan kegiatan pembinaan UKBM



-



Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan UKBM



6. Tata laksana memfasilitasi pendataan keluarga sehat a. Petugas melakukan inventarisasi data jumlah keluarga di wilayah kerja Puskesmas b. Petugas membuat rencana pendataan keluarga c. Petugas menyiapkan instrumen pendataan Indonesia sehat dengan pendekatan Keluarga (Prokesga, Pinkesga, dan Stickerkesga) d. Petugas melaksanakan kunjungan ke rumah warga untuk melakukan pendataan Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga e. Petugas melaksanakan pencatatan hasil wawancara dengan KK dan anggota rumah tangga dalam Prokesga f.



Petugas menempelkan stiker pada jendela/ pintu depan rumah keluarga yang dikunjungi



g. Petugas mengentry data hasil pendataan



7. Tata laksana memberikan konsultasi kesehatan a. Setelah melakukan penyuluhan / pertemuan dengan masyarakat dengan pertimbangan tertentu masyarakat dapat meminta saran dari petugas Puskesmas b. Petugas mencatat apa yang disampaikan c. Jika berhubungan dengan program lain anjurkan untuk konseling dengan petugas lain.



BAB IV DOKUMENTASI



a. SOP-SOP fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan b. Bukti-bukti



pelaksanaan



fasilitasi



pemberdayaan



pembangunan berwawasan kesehatan



masyarakat



dan