4 0 106 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TERAWAS Jl.Jambi kel. Terawas Kec.STL ULU Terawas Kab.Musi Rawas Kode Pos 31652 Email : [email protected]
PANDUAN FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN I.
PENGERTIAN Pemberdayaan
masyarakat
adalah
proses
pembangunan
dimana
masyaraat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedepankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan. Fasilitas pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan adalah kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh kkepala Puskesmas
atau
penanggung jawab atau pelaksana untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kkesehatan.
II.
RUANG LINGKUP Fasilitas pemberdayaan dan pembangunan berwawasan kesehatan meliputi : a. Memfasilitasi kegiatan SMD. b. Memfasilitasi kegiatan MMD. c. Memfasilitasi pembentukan UKBM dari Perencanaan, Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. d. Memberikan konsultasi ketika masyarakat membutuhkan konsultasi kesehatan.
III.
TATA LAKSANA a. Tata laksana memfasilitasi SMD b. Tata laksana memfasilitasi MMD c. Tata laksana memfasilitasi pembentukan UKBM d. Tata laksana memberikan konsultasi kesehatan
IV.
DOKUMENTASI a. SOP – SOP fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan b. Bukti-bukti pelaksanaan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan.