2.7 Pedoman Pelayanan Hiv Aids 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Salah satu program prioritas pembangunan pemerintah Indonesia adalah upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagagi unsur dari MGDs (Millenium Development Goals) pemerintah. Berbagai upaya kesehatanpun diarahkan untuk mendukung pembangunan program ini, tidak terkecuali perang melawan penyakit infeksi seperti HIV AIDS seperti yang tercantum dalam MDG-6. Searah dengan MDG-6, UNAIDS juga memandu dengan visinya agar tahun 2017 tidak ada lagi penyebaran (zero new infection), kematian (zero AIDS-related deaths) dan stigma (zero discrimination ) akibat HIV AIDS serta Surat edaran kementerian kesehatan tentang penatalaksanaan orang dengan HIV AIDS (ODHA) untuk eliminasi HIV AIDS tahun 2030. Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani, berdasarkan Surat Keputusan Direktur



RSUD



Muhammad



Sani



Tahun



2017



tentang



Pembentukan



Tim



Penanggulangan HIV AIDS mempunyai visi dalam mewujudkan pelayanan kesehatan prima menuju masyarakat Kepulauan Riau sehat. Untuk menjalankan visi tersebut RSUD Muhammad Sani telah menetapakan misinya yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau kepada semua lapisan masyarakat dan menerapkan manajemen profesional berbasis kinerja serta ikut memberdayakan masyarakat kepulauan riau cara hidup sehat. B. TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum Pedoman ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan untuk penanggulangan pasien HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani dalam rangka mendukung program eliminasi HIV AIDS tahun 2030. 2. Tujuan Khusus a) Menjadi acuan praktis dalam melaksanakan kegiatan program pengendalian dan pengelolaan HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani b) Meningkatkan dan menjaga kualitas layanan HIV AIDS c) Mendukung kegiatan akreditasi RSUD Muhammad Sani d) Membangun jejaring dan rujukan bagi ODHA untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan. 1 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Pedoman ini memuat penjelasan mengenai program dan layanan bagi ODHA terkait HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani. Kegiatannya meliputi : a. Pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) b. Pelayanan Prevention Mother to Child Transmision (PMTCT) c. Pelayanan Antiretroviral Therapy (ART) d. Pelayanan Infeksi oportunistik (IO) e. Pelayanan ODHA dengan factor risiko Injection Drug Use (IDU) melalui klinik rehabilitasi narkoba (LRIP) RSUD M Sani Kabupaten Karimun. f. Pelayanan penunjang yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, radiologi dan pencatatan dan pelaporan. D. BATASAN OPERASIONAL HIV AIDS telah menjadi pandemi global, pada tahun 2008, WHO/UNAIDS memperkirakan jumlah orang dengn HIV AIDS (ODHA) mencapai 33.4 juta jiwa atau prevalensinya kira-kira tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan pada tahun 1990. Kenaikan ini merupakan dampak gabungan dari terus tingginya tingkat infeksi HIV baru dan dampak positif dari ART dalam mengurangi angka kematian akibat HIV AIDS. Sebagai gambaran, data tahun 2008 memperkirakan 2,7 juta orang terjangkit infeksi HIV baru dan terjadi 2 juta kasus kematian terkait HIV pada tahun tersebut. Namun demikian, angka penularan ini telah menurun dari puncaknya pada tahun 1996, ketika 3,5 juta infeksi HIV baru terjadi. Angka kematian pun menurun dari puncaknya pada tahun 2004 ketika 2,2 juta kematian terkait HIV-AIDS. Di Indonesia menurut UNAIDS 2017 terdapat lebih dari 1.478.000 kasus HIV AIDS. Epidemi HIV-AIDS ini tampaknya telah stabil di sebagian negara, meskipun prevalensinya tetap meningkat beberapa Negara lainnya, seperti di Eropa Timur dan Asia4. Untuk situasi di Indonesia, tercatat 4,969 kasus baru AIDS yang dilaporkan pada tahun 2008. Jumlah ini empat kali lebih besar dibandingkan laporan tahun 2004, yakni 1,195 kasus. Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan kasus AIDS secara signifikan pada periode 3 tahun tersebut. E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Surat Edaran Nomor 129 tahun 2013 tentang



pelaksanaan pengendalian HIV



AIDS 3. Permenkes nomor 74 tahun 2014 tentang Pedoman Konseling dan Tes HIV 2 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



4. Permenkes nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV AIDS 5. Permenkes nomor 15 tahun 2017 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksaan HIV dan Infeksi Oportunistik 6. Surat edaran Menteri PU tentang Program Penanggulangan HIV AIDS 7. Surat Edaran nomor HK.03.03 tahun 2014 tentang Pelayanan ODHA di Rumah Sakit 8. Kepmenkes nomor 481 tahun 2013 tentang Rumah Sakit Rujukan Bagi ODHA 9. Permenkes Nomor 87 Tahun 2014 RI tentang pedoman pengobatan antiretroviral 10. Surat Edaran nomor HK 02.02/1/1564/2018 tentang penatalaksanaan orang dengan HIV AIDS (ODHA) untuk eliminasi HIV AIDS tahun 2030 11. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.01.07/MENKES/90/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tatalaksana HIV 12. Permenkes nomor 4 tahun 2019 tentang standart teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standart pelayanan minimal bidang kesehatan.



3 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) Kualifikasi sumber daya manusia untuk penanggulangan HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani terbagi dalam beberapa jenis layanan yang dilakukan dengan uraian sebagai berikut : 1. Poli Umum Dua Poli Umum dua adalah klinik layanan awal dan lanjutan bagi ODHA dan masyarakat untuk tes HIV sukarela, dimana disini ODHA tersebut akan mendapatkan proses perawatan, dukungan dan pengobatan ART untuk meningkatkan kualitas hidup dan mencegah penularan HIV kepada pasangan dan anaknya. Adapun kualifikasi tenaga yang dibutuhkan adalah : a) Dokter, adalah tenaga dokter terlatih dan bersertifikat trainer of trainer (TOT) perawatan dukungan dan pengobatan (PDP) yang akan memberikan paket perawatan HIV AIDS, b) Konselor, adalah tenaga medis terlatih dan bersertifikat konselor HIV AIDS. c) Perawat, adalah tenaga perawat terlatih bersama dengan dokter untuk proses perawatan, dukungan dan pengobatan (PDP) bagi ODHA d) Petugas pencatatan dan Pelaporan, adalah petugas administrasi yang mencatat dan melaporkan hasil kegiatan yang dilakukan di layanan PDP 2. Laboratorium Petugas laboratorium adalah tenaga laboratorium yang sudah terlatih dan bersertifikat dalam pemeriksaan dan logistic laboratorium terkait HIV AIDS. 3. Instalasi farmasi Petugas Farmasi, adalah tenaga apoteker terlatih dan bersertifikat TOT dalam mengendalikan pelayanan ART bagi ODHA yang menjalani terapi. 4. Petugas Pendamping Petugas



pendamping



adalah



petugas



yang



berasal



dari



yayasan



yang



berkerjasama dengan rumah sakit dengan kontrak kerja. Petugas tersebut terlatih dan bersertifikat serta bertanggung jawab kepada rumah sakit dan yayasan tersebut.



4 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Adapun distribusi ketenagaan yang ada dilayanan HIV AIDS adalah sebagai berikut : 1.



Konselor adalah berasal dari tenaga kesehatan terlatih terdiri dari 3 orang.



2. Dokter adalah seorang dokter terlatih untuk program pengobatan ART yang berasal dari S1 Kedokteran Umum



berjumlah 1 orang atau Dokter Spesilais



Penyakit Dalam sebagai konsulen berjumlah 2 orang. 3. Perawat dan Petugas pencatatan dan pelaporan adalah seorang perawat terlatih baik D3/S1/Profesi yang mampu melakukan proses asuhan keperawatan, memberikan pelayanan bagi ODHA secara berkesinambungan dan terlatih dalam pencatatan dan pelaporan berjumlah 1 orang. 5. Bidan adalah tenaga bidan D3/S1 yang telah mendapatkan pelatihan terkait HIV AIDS berjumlah 1 orang 6. Analis adalah tenaga laboratorium yang berasal dari D3/S1 bidang laboratorium yang dilatih untuk melakukan pemeriksaan HIV berjumlah 1 orang. 7. Farmasi adalah tenaga apoteker/asisten yang telah dilatih dalam mengendalikan obat ARV berjumlah 2 orang. 8. Petugas pendamping sebaya terlatih dan bersertifikat, berasal dari kerjasama dengan yayasan Kompak Tanjung Pinang, berjumlah 3 orang. C. PENGATURAN JAGA Pengaturan jaga di atur sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh manajeman RSUD Muhammad Sani dengan 6 hari kerja dalam 1 minggu yaitu jam kerja : -



Senin - Kamis pukul 07.30-14.30 WIB



-



Jumat pukul 07:30 – 11:00 WIB



-



Sabtu 07:30 – 13:00 WIB.



5 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Denah ruang pelayan HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani, sebagai berikut :



wa sta fle



La bo rat ori u m



Tempat Tidur pasien



Kursi Me Pasien Me ja ja Do Do kte kte rr



Meja perawat &



Ruang



Petugas RR



Tunggu Pasien



B. STANDAR FASILITAS Standar fasilitas yang digunakan untuk program HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pelayanan di poliklinik dan rawat inap yang lain. Namun untuk ruang konseling disediakan sarana untuk proses konseling yang nyaman dan tertutup untuk menjamin konfidensialitas pasien. Adapun sarana prasarana yang digutuhkan adalah meja, kursi, ruang tunggu, kamar mandi, lemari arsip, AC, media KIE, kondom, Komputer, printer, Alat tulis, tempat sampah dan lain – lain sesuai dengan kebutuhan layanan. Dalam pelayanan sehari hari untuk rawat jalan konseling dapat dilakukan di poli umum dua dan atau di ruang pendampingan sebaya VCT sehati. Pasien rawat inap konseling dilakukan diruang khusus tertutup dan nyaman di ruang dokter.



6 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A.



PENGERTIAN Dalam bagian ini dijelaskan secara ringkas layanan kesehatan dan dukungan yang



dapat diberikan bagi pasien HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani. setelah menentukan diagnosis dan stadium penyakit, pengelolaan kemudian dilakukan sesuai dengan program HIV AIDS. Setelah program pengobatan berjalan, aspek dukungan dan pencegahan perlu mendapatkan perhatian. Dukungan sosial dan rehabilitasi diperlukan untuk mengurangi stagma dan mengembalikan kepercayaan diri pasien. Aspek pencegahan diperlukan untuk mengurangi kemungkinan penularan penyakit yang sama pada pasangan dan keluarga ODHA. B.



PENERIMAAN PASIEN DI POLIKLINIK (POLI UMUM 2) Semua pasien yang datang ke poliklinik akan mendapatkan layanan kesehatan,



pencegahan dan dukungan dari petugas. Pasien yang datang akan dilakukan konseling apakah mempunyai perilaku berisiko, IO, TB, IMS dan gejala adiksi. Agar pasien mau diperiksakan situasi di poliklinik dipastikan bersahabat. Pendekatan dengan konseling VCT dapat dilakukan untuk hasil yang lebih optimal. Bila pasien yang sudah terdiagnosis sebagai HIV positif, pengelolaan dilakukan sesuai dengan paket perawatan dan dukungan HIV AIDS yang berlaku. Untuk kasus sulit dengan komplikasi misalnya dengan penurunan kesadaran atau sepsis pasien dapat dilakukan proses pemulihan terlebih dahulu di rawat inap sehingga mendapatkan pertolongan medis segera. C. KONSELING DAN TEST HIV Test HIV bermanfaat untuk mengetahui status HIV seseorang sedini mungkin. Sehingga ia dapat mengadopsi perilaku yang lebih aman untuk mencegah penularan dan dapat mengakses layanan kesehatan seawal mungkin untuk mencegah berlanjutnya penyakit ketahap yang lebih parah. Layanan Konseling dapat dilakukan dengan 2 pendekatan, yaitu: 1. Konseling dan Test Sukarela (KTS) 2. Konseling dan Test atas inisiatif petugas kesehatan (TIPK).



7 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



Tes atas inisiasi petugas kesehatan (TIPK)



KTS



Konseling, Persetujuan dari pasien



Izin verbal pasien



Tanda tangan Penolakan



Pengambilan sampel darah



Tanda tangan Penolakan



Penyampaian hasil Kontrol setelah 14 Hari



Konselor dan PDP HIV AIDS



Gambar. Tahap Tes



8 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



D.



PENGELOLAAN KASUS HIV AIDS Adalah layanan kesehatan yang diberikan bagi semua ODHA baik yang sudah



bergejala maupun yang masih sehat. Adapun kegiatan pengelolaan HIV AIDS adalah pengkajian awal penderita HIV positif, melakukan pemeriksaan penunjang, menetapkan stadium klinis dan status fungsional, penapisan status tuberkulosis, mengkaji status keluarga, dukungan driumah, menyusun rencana penatalaksanaan, pengelolaan IO dan terapi ARV. a. Pengkajian Awal meliputi analisa riwayat penyakit dan kondisi saat ini, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat pengobatan sebelumnya, status gizi, status imunisasi, status alergi obat, membangun hubungan yang baik antara pasien dan petugas, notifikasi pasangan dan keluarga. b. Melakukan pemeriksaan fisik dan Pemeriksaan penunjang diantaranya darah lengkap, CD4, SGOT, SGPT, Ureum, Creatinin, HbsAg, GDS, rotgen thorak, TCM, VDRL dan viral load jika pasien mampu. c. Mengetahui status kehamilan pasien atau pasangan seksual. d. Penetapan stadium klinis berdasarkan stadium klinis WHO 2010, yaitu stadium 1, 2, 3 dan 4 . e. Menetapkan status fungsional pasien , kerja (K) atau ambulatory (A) atau baring (B) yaitu pasien yang lebih dari 50 % waktunya di tempat tidur. f. Penanggulanggan Infeksi oportunistik yang biasa terjadi misalnya TB paru, PCP, Keilitis angularis, ,Diare kronis, PPE, Herpes zoster, dermatitis seboroik, kejang pada kasus HIV, Toksoplasmosis, meningitis TB dilakukan rujukan kepada konsulen dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis lain yang dibutuhkan. g. Menyusun rencana penatalaksanaan yaitu memberikan pengobatan ART bagi ODHA tanpa melihat jumlah CD4 dan Stadium klinis. h. Melakukan edukasi terhadap adherence ART. Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan untuk meningkatkan kepatuhan pasien dan keselamatan pasien maka pemberian ART dan kunjungan dapat dilakuakn sebagai berikut: NO 1 2 3 4 5



6



7 8



PENGAMBIL ARV SELAIN PASIEN PELAUT MIN /3 BULAN BOLEH/ 3 BULAN KELUARGA LAPAS TIDAK HARUS BOLEH/ 3 BULAN KELUARGA GGN FUNGSIONAL TIDAK HARUS BOLEH/ 3 BULAN KELUARGA BARING (3) KARYAWAN PT PERBULAN TIDAK KELUARGA TENAGA KERJA MIN /3 BULAN BOLEH/ 3 BULAN KELUARGA INDONESIA (TKI) BOLEH (dr Ardy M, Sp.PD 7 ORANG KHUSUS TIDAK HARUS atau dr Yulia PENDAMPING (R,D,A,A,F,S,S) N,Sp.PD)/ 3 BULAN ODHA dengan IO WAJIB TIDAK PASIEN PERBULAN TIDAK PASIEN Selain No 1-7 KETERANGAN



KEHADIRAN



SURAT DOKTER LUAR



9 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



TUJUAN POLI



JATAH ARV



PU2 PU2 PU2 PU2



1 BULAN 1 BULAN 1 BULAN 1 BULAN



PERIODE PENGAMBILAN ARV PERBULAN PERBULAN PERBULAN PERBULAN



PU2



1 BULAN



PERBULAN



PU2



1 BULAN



PERBULAN



POLI SPESIALIS PU2



1 BULAN 1 BULAN



PERBULAN PERBULAN



i. Pemberian pengobatan profilaksis kotrimoksazole (PPK) kepada ODHA sesuai dengan standart berguna untuk pencegahan terhadap infeksi oportunistik. j. Pemberian isoniazid( INH) sesuai standart untuk pencegahan tuberkulosis pada ODHA. k. Pelaksanaan program pencegahan ibu kepada anak jika pasien usia reproduksi melalui poli kebidanan, poli anak dan poli umum dua . l. Memberikan informasi perbaikan gizi dan melukukan rujukan kepada petugas gizi jika diperlukan. m. Melakukan rujukan kasus infeksi menular seksual ke poli spesialis kulit kelamin jika diperlukan. n. Melakuakn rujukan kepada pendamping sebaya. o. Melakukan rujukan rehabilitasi narkoba kepada ODHA yang membutuhkan. p. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan HIV AIDS.



10 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



BAB V LOGISTIK 1. Reagen Reagen standar yang dibutuhkan untuk layanan HIV AIDS di RSUD Muhammad Sani didapatkan dari dinas kesehatan dan dari dana RSUD jika bantuan dinas kesehatan mengalami kehabisan stok. Adapun reagen yang dibuthkan tersebut diantaranya reagen rapid tes HIV dengan 3 reagen yang berbeda, reagen CD4 dan reagen VDRL. 2. Bahan habis Pakai Bahan habis pakai yang digunakan untuk layanan HIV di RSUD Muhammad Sani didapatkan dari Dinas Kesehatan dan bahan habis pakai rumah sakit sendiri, diantaranya sarung tangan, jarum suntik, tabung vacutainer, safety box, alkohol swab, masker, celemek, formulir formulir pendataan rekam medis dan alat alat tulis. 3. Obat Obat-obat standar HIV yang digunakan adalah Obat Anti Retroviral (ARV) kategori 1 dan kategori 2 dan obat obat infeksi oportunistik .Permintaan obat diajukan setiap bulan oleh petugas farmasi melalui aplikasi SIHA (sistem Informasi HiV dan AIDS) online. Pemberian obat ini disesuaikan dengan pedoman pengobatan dan SPO yang ada. Obat-obat tersebut juga diperoleh dari dinas kesehatan dan stok RSUD. 4. Peralatan Peralatan pelayanan HIV AIDS berasal dari pengadaan rumah sakit, pinjaman Global Found dan Dinas kesehatan.



11 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien untuk pelayanan HIV mengacu kepada pedoman keselamatan pasien yang ada di RS. Keselamatan pasien dalam hal ini adalah dalam penggunakan alat-alat pelindung diri dan alat keselamatan pasien yang lain seperti penggunakan gelang identitas dan gelang resiko pasien jatuh. Dalam hal adanya kasus pelanggaran etik dan tindakan diskriminasi akan dilakukan proses pelaporan berjenjang dan sangsi kepada petugas RSUD M Sani Kabupaten karimun setelah proses pembinaan dan klarifikasi atas pelaporan tersebut.



BAB VII KESELAMATAN KERJA 12 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



Keselamatan kerja untuk petugas HIV disesuaikan dengan program keselamatan kerja yang berlaku di RSUD Muhammad Sani. Apabila terjadi kecelakaan kerja pada petugas kesehatan maka akan dilaporkan kepada K3 RS. Setelah itu K3 RS akan melakukan tindak lanjut apakah petugas tersebut membutuhkan penanganan segera atau penanganan khusus terkait kecelakaan yang terjadi di layanan HIV. Apabila terjadi kecelakaan kerja seperti terpajan oleh benda tajam diduga HIV maka petugas yang terpajan dikonseling dan ditindaklanjuti di poli umum dua untuk mendapatkan Pengobatan Pasca Pajanan sesuai dengan standart prosedur operasional



berlaku



bekerjasama dengan tim pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit. Penentuan kategori pajanan (KP) dapat dilakukan sebagaimana alur berikut ini:



OPIM



Tak perlu PPP



Darah atau cairan berdarah Macam pajanan yang terjadi



Kulit yg tak utuh atau selaput mukosa Volume? Sedikit (mis. satu tetes, dalam waktu singkat) KP 1



Banyak (mis. Beberapa tetes, percikan darah darah banyak dan/atau dalam waktu lama)



KP 2



Kulit yang utuh



Pajanan perkutaneus



Tak perlu PPP



Seberapa berat?



Tidak berat (mis. Jarum solid atau goresan superfisial)



Lebih berat (mis. Jarum besar bersaluran, tusukan dalam, darah terlihat, jarum bekas pasien)



KP 2



Menentukan kategori /status HIV sumber pajanan (KS – HIV)



13 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



KP 3



Setelah langkah langkah tersebut, dilakukan penentuan pengobatan profilaksis paska pajanan sebagai berikut: Kategori Pajanan (KP) 1



Kategori sumber Pajanan (KS-HIV) 1 (rendah)



Rekomendasi Pengobatan Obat tidak dianjurkan Risiko toksisitas obat > dari risiko terinfeksi



1



2 (tinggi)



HIV Pertimbangkan AZT + 3TC + Efavirenz Pajanan memiliki risiko yang perlu



2



1 (rendah)



dipertimbangkan Dianjurkan AZT + 3TC + efavirenz Kebanyakan pajanan masuk dalam kategori



2



2



3



1 atau 2



ini Dianjurkan AZT + 3TC + efavirenz



Anjuran pengobatan selama 4 minggu dengan dosis: AZT : 3 kali sehari @ 200 mg atau 2 kali sehari @ 300 mg 3TC : 2 kali sehari @ 150 mg Efavirenz1 kali sehari 600 mg



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. MONITORING 14 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



Monitoring program HIV AIDS dilakukan melalui pertemuan – pertemuan rutin Tim HIV dengan Pimpinan rumah sakit / bagian pelayaan/ sub mutu komite medik / bagian terkait. B. EVALUASI Evaluasi program HIV AIDS melalui Laporan kegiatan Tim HIV setiap bulan, triwulan dan tahunan, dimana laporan ini langsung diinput setiap harinya melalui aplikasi SIHA Ofline dan dilaporkan melalui SIHA Online setiap bulan setelah tanggal 25 bulan berjalan. Dokumen Bukti 1. Laporan pelaksanaan program HIV AIDS : 2. Laporan realisasi pencapaian program HIV AIDS C. PENGENDALIAN MUTU Untuk menjamin terlaksananya layanan HIV AIDS yang baik, maka perlu dilakukan pengendalian mutu layanan HIV AIDS. Untuk pemantapan mutu tersebut dilakukan dengan pemeriksaan mutu eksternal (validasi) yang dikirimkan pada waktu tertentu oleh Kementerian Kesehatan untuk dikerjakan sesuai dengan SPO yang ada.



BAB IX PENUTUP



15 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



Pedoman Pelayanan HIV AIDS ini kami susun agar dapat digunakan sebagai acuan Tim HIV AIDS dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi program upaya peningkatan mutu dan Keselamatan pasien di rumah sakit. Namun demikian upaya – upaya ini akan lebih berhasil jika didukung oleh pimpinan rumah sakit dan kerja sama yang baik dari seluruh unit kerja di rumah sakit ini.



Ditetapkan di : Tanjung Balai Karimun Pada tanggal : 20 April 2019 DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM



MUHAMMAD SANI,



dr. ZULHADI,MPH Pembina NIP. 19760101 200502 1 005



16 PEDOMAN PELAYANAN HIV AIDS 2019



DAERAH