6 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANCA Jl. Panca RT 03 RW 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet Kode Pos 40385 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA NOMOR : 048/SK/II/PNC/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB DAN URAIAN TUGAS PROGRAM KESEHATAN JIWA DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA KEPALA PUSKESMAS PANCA, Menimbang
: a.
bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
pelaksanaan kegiatan di Puskesmas
kinerja
Panca perlu
menetapkan penanggung jawab program Kesehatan Jiwa di Puskesmas Panca; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a di atas, melekat juga uraian tugas dari penanggung jawab program; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014
Tentang
Aparatur Sipil Negara; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik
Dengan
Partisipasi Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KESEHATAN JIWA DAN URAIAN TUGAS DI PUSKESMAS PANCA. KESATU
: Menunjuk : Nama NIP./NRPTT
: dr. Maulfi Kholis : 19900101 201903 1 002
Untuk memegang PROGRAM KESEHATAN JIWA KEDUA
: Uraian tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
KETIGA
:
Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan
KEEMPAT
:
lain yang terkait. Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Panca Pada tanggal : 4 Februari 2019 KEPALA PUSKESMAS PANCA
SURYA FREDI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR
: 048/SK/II/PNC/2019
TENTANG : URAIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB PROGRAM
KESEHATAN
JIWA
DI
PUSKESMAS PANCA
URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS PANCA Melaksanakan kegiatan upaya kesehatan jiwa meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai pedoman program kesehatan jiwa yang berlaku. Kegiatan meliputi : 1. Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa
berdasarkan data Program
Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan Prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengevaluasi
hasil
kegiatan
Pelayanan
Kesehatan
Jiwa
secara
berkala
&
berkesinambungan. 4. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 5. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
KEPALA PUSKESMAS PANCA
SURYA FREDI