3.1.2.3 Sop RTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN No. Dokumen : SOP PUSKESMAS



No. Revisi



/ADMEN/WMM/201



:-



Tanggal terbit : Halaman



: 1 dari 2



KECAMATAN SETIABUDI



KEPALA PUSKESMAS:



dr. FRIANA ASMELY NIP. 197602092003122004



1. Pengertian



Rapat Tinjauan Manajemen adalah proses peninjauan, evaluasi serta penilaian oleh manajemen pada selang waktu terencana untuk memastikan kesesuaian, kecukupan serta keefektifan manajemen mutu berjalan secara konsisten.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas untuk memastikan sistem mutu berjalan secara efektif, konsisten dan berkesinambungan



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Kecamatan Setiabudi No Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien



4. Referensi



Tahun 2017 tentang



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 2. Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat



5. Alat dan Bahan



-



6. Prosedur/ Langkahlangkah



A. Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Adanya tanggung jawab Wakil Manajemen Mutu untuk mengatur penyelenggaraan rapat tinjauan manajemen, termasuk penjadwalan, undangan rapat, pembuatan notulen dan penyampaian hasil rapat tinjauan manajemen kepada pihak-pihak terkait. 2. Adalah tanggung jawab Kepala Puskesmas untuk memimpin rapat tinjauan manajemen. 3. Adalah wewenang Kepala Puskesmas untuk membuat keputusan tentang perumusan hasil rapat tinjauan manajemen. B. Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen 1. Jadwal rapat tinjauan manajemen dapat diubah sesuai kebutuhan. 2. Sekuran-kurangnya seminggu sebelum rapat tinjauan manajemen wakil manajemen mutu sudah mengedarkan undangan kepada peserta rapat tinjauan mutu disertai agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut. 3. Rapat tinjauan manajemen harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada butir-butir berikut: a. Hasil audit b. Umpan balik pelanggan c. Rekomendasi hasil audit internal d. Pelaksanaan rekomendasi hasil audit internal e. Status tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang pernah dilakukan f. Tindak lanjut rapat tinjauan manajemen yang lalu g. Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu h. Saran-saran untuk perbaikan 4. Hasil rapat tinjauan manajemen harus dituangkan ke dalam notulen yang disusun oleh Wakil Manajemen Mutu dan disetujui serta disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk kemudian diedarkan oleh Wakil Manajemen Mutu kepada pihak-pihak terkait.



RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN PUSKESMAS KECAMATAN SETIABUDI



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:-



/ADMEN/WMM/201



dr. FRIANA ASMELY NIP. 197602092003122004



Tanggal terbit : Halaman



: 2 dari 2



5. Notulen rapat tinjauan manajemen harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada butir-butir berikut: a. Perbaikan pada efektivitas sistem manajemen mutu dan prosesnya. b. Perbaikan pada pelayanan c. Sumber daya yang diperlukan. d. Penentuan perubahan jadwal rapat tinjauan manajemen bila dipandang perlu. 7. Apabila diperlukan setiap unit kerja dapat melakukan rapat tinjauan manajemen sesuai dengan lingkup kerja masing-masing sebagai bahan perbaikan pada unit kerjanya masing-masing dan sebagai bahan rapat tinjuan manajemen di Puskesmas. 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait



10. Dokumen Terkait



-



Loket Pendaftaran, Layanan 24 Jam dan Gawat Darurat, Poli Umum, Poli MTBS, Poli PTM Lansia, Poli Gizi, Poli PAL, Poli KIA, Poli Gigi, Rumah Bersalin, Poli VCT IMS Jiwa PKPR, Laboratorium, Farmasi, Radiologi, Tata Usaha, Satuan Pelaksana UKM. CATATAN MUTU 1. Surat undangan Rapat Tinjauan Manajemen 2. Hasil Audit Internal 3. Rekomendasi hasil audit internal 4. Rekapitulasi kotak saran 5. Hasil pengukuran kepuasan pelanggan 6. Hasil pengukuran indikator mutu 7. Daftar hadir 8. Notulen Rapat Tinjauan Manajemen



10. Riwayat Perubahan Dokumen No



Disiapkan oleh:



Diperiksa oleh:



1. 2. 3. 4.



2



Disetujui oleh:



RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN PUSKESMAS KECAMATAN SETIABUDI



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:-



/ADMEN/WMM/201



Tanggal terbit : Halaman



: 3 dari 2



3



dr. FRIANA ASMELY NIP. 197602092003122004