4 0 432 KB
RUJUKAN JIKA TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH HASIL REKOMENDASI AUDIT INTERNAL
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
PUSKESMAS KASSI-KASSI
1. Pengertian
1. Tujuan
2. Kebijakan
3. Referensi
:
Hj. A. NURWAHIDAH, SKM,M.KES NIP. 196805281988032007
Rujukan Jika tidak dapat menyelesaikan masalah hasil rekomendasi Audit Internal adalah: Tempat/sarana rujukan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan yang digunakan dalam menyelesaikan masalah hasil rekomendasi audit internal yang sudah dilaksanakan di puskesmas tetapi perlu mendapatkan masukan dari pihak lain. Untuk memudahkan tim audit internal dalam menentukan tempat rujukan bila masalah yang ditemui pada saat audit tidak dapat diselesaikan di musyawarahkan di intern puskesmas Sebagai pedoman dalam melaksanakan rujukan jika tidak dapat menyelesaikan masalah hasil rekomendasi audit internal sesuai dengan langkah-langkah dalam SOP 1. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Pedoman Penyusunan Akreditasi 2017 tentang Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama, Kementrian Kesehatan RI 2017
4. Prosedur /Langkah langkah
a. Petugas petugas Tim audit dibentuk oleh Ketua akreditasi/wakil manajemen dan disahkan oleh kepala puskesmas. b. Petugas tim audit membuat perencanaan audit dan dituangkan dalamjadwal audit yang dibuat minimal untuk jangka waktu satu tahun. c. Petugas membuat Program audit tahunan dapat dirinci menjadi program enam bulanan yang memuat tugas auditor dan rencana audit. d. Petugas audit melaksakanan audit internal pada semua program dan pelayanan yang ada di puskesmas. e. Petugas tim audit melakukan pemeriksaan terhadap catatancatatan dan prosedur-prosedur serta kegiatan operasi, meminta pembuktian, melakukan pembandingan, melakukan analisa, meminta penjelasan dll. f. Petugas tim audit mencatat temuan audit berupa informasi signifikan dan factual yang didukung bukti-bukti objektif yang mengandung potensi perbaikan/nilai tambah bagi puskesmas. g. Petugas tim audit mencatat temuan audit dalam formulir temuan audit yang telah distandarkan.
h. Petugas tim audit menganalisis hasil temuan audit internal.
i. Petugas tim audit membuat catatan permaslahan yang kemungkinan tidak dapat diselesaikan secara intern puskesmas harus di rujuk sesuai dengan permasalahan yang ditemukan dan kompetensinya. j. Petugas tim audit mendokumentasikan hasil temuan audit internal dan dilaporkan kepada kepala pukesmas k. Kepala puskesmas menerima laporan dari tim audit internal l. Kepala puskesmas mengagendakan untuk mendiskusikan hasil audit internal tim pada saat minlok puskesmas. m. Kepala puskesmas, tim audit internal ,penanggungjawab program dan pelaksana puskesmas mendiskusikan hasil audit yang ditemukan. n. Petugas tim audit Hasil audit internal membuat suatu rencana perbaikan atau rencana tindaklanjut audit dari hasil audit yang dilaksanakan. o. Petugas tim audit mencatat temuan audit internal yang tidak dapat diselesaikan secara internal puskesmas. p. Petugas tim audit internal membuat RTL penyelesaian temuan audit internal yang tidak bisa diselesaikan dengan merujuk. q. Kepala puskesmas dan tim akreditasi merujuk masalah yang tidak dapat diselesaikan di puskesmas sesuai dengan permasalahan yang ditemukan dan sesuai dengan kompetensinya. 5. Bagan Alir Tim audit dibentuk oleh Ka akreditasi disahkan oleh kapuskesmas
Tim audit melaksanakan audit internal padasemua program danpelyanan
Audit dilaksanakan dengan melakukan
Hasil temuan audit internal di dokumentasikan
Kepala puskesmas menerima laporan dari tim audit internal
Hasil audit internal di selesaikan di dalam gedung puskesmas
Masalah tidak dapat diselesaikan di dalam gedung puskesmas dilakukan rujukan
Ketua tim audit membuat perencanaan audit dan dituangkan dalamjadwal
Program audit tahunan dapat di rinci menjadi program enam bulanan Temuan audit brpinfo signifikan & factual yang didukung buktibukti objektif
Temuan audit dituliskan dalam formulir temuan
Kepala puskesmas mengagendakan untuk mendiskusikan hasil audit internal dalam minlok
Semua unsur mendiskusikan hasil audit yang ditemukan
Kepala puskesmas dan tim akreditasi merujuk masalah yang tidak dapat diselesaikan di puskesmas
6. Hal – Hal Yang Perlu DiPerhatikan 7. Unit Terkait
8. Dokumen Terkait 4.
Rekaman Histori
1. Admen 2. Penanggungjawab 3. Program 4. pelaksana kegiatan 1. Rencana kegiataan , 2. hasil kegiatan 3. monev setiap program
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai di berlakukan