4 B e-BKD oKK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengajar, mentransformasikan, mengembangkan dan menye-barkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu penge tahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sementara tujuannya adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh sebab itu Pasal 45 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur, bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen berhak, antara lain, mem-peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Dosen juga berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Selain itu, dosen juga berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan sarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dosen itu dapat diperoleh jika dalam tugas keprofesionalan itu dosen dapat memenuhi kewajiban yang diamanatkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; antara lain dosen melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, dosen berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekno-logi dan seni. 1



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



Untuk memaksimalkan profesionalitas dosen diperlukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen. Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier dosen dilaksanakan dengan cara penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen perlu dibuat standar Beban Kerja Dosen (BKD). BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan kegiatan pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam kerangka Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. BKD sendiri mencakup kegiatan pokok, seperti merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pendidik profesional dosen harus membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD) yang dilakukan dalam satu semester yang meliputi pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi. RBKD disusun dengan mengacu kepada beban kerja dosen sekurang kurangnya 12 SKS (36 jam kerja per minggu) dan sebanyakbanyaknya 16 SKS (48 jam kerja per minggu). Ketentuan ini sesuai dengan pasal 72 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menjelaskan BKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS. Rencana dan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang terdiri dari beberapa dokumen dapat dipermudah dengan memanfaatkan perkembangan IT. Seiring dengan itu, UIN Imam Bonjol Padang telah memiliki portal akademik yang mengakomodir seluruh aktivitas akademik baik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, maka pelaporan kinerja dosen diimplementasikan melalui portal tersebut. Maka pedoman yang disusun tahun 2018 ini juga menjelaskan tentang tutorial Sistem Informasi Elektronik Beban Kinejar Dosen 2



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



untuk dipedomani dosen dalam memanfaatkan EBKD di website www.ekd.uinib.ac.id. Aplikasi EBKD tersebut digunakan oleh dosen untuk merencanakan dan melaporkan kinerjanya sejak Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan maka perlu dibuat pedoman. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah, ruang lingkup, dan tatacara penetapan Elektronik Beban Kerja Dosen (BKD) dan Petunjuk Teknnis Elektronik Beban Kinerja Dosen (e-BKD) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.



B. Landasan Hukum Landasan hukum penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tri-dharma Perguruan Tinggi bagi dosen di lingkungan PTAI adalah sebagai berikut; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ten-tang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ten-tang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 ten-tang Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;



3



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 9. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 61409/MPK/KP/99 dan Nomor 181 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi; 11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen; 13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/ PMK.05/2010 yang dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Bagi Dosen yang Mendu-duki Jabatan Akademik Profesor; 16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi Tata Kerja UIN Imam Bonjol Padang;



4



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



17. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang; 18. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SJ/B.III/2/KS.00/5011/2012 tentang Pengiriman Daya Dukung Terkait Justifikasi Besaran dan Tugas Fungsi Dosen; 19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/ D3/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi; 20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4867 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Petunjuk Teknnis Elektronik Beban Kinerja Dosen (e-BKD) bagi Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.



C. Tujuan Penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen UIN Imam Bonjol Padang bertujuan untuk: 1. Memberikan panduan kepada dosen untuk memahami, melaksanakan, dan melaporkan tugas sebagai dosen; 2. Memberikan panduan kepada pimpinan UIN dalam melakukan evaluasi dan monitoring kinerja dosen; 3. Meningkatkan profesionalitas dosen PTAI dalam melaksanakan beban tugas Tridharma Perguruan Tinggi; 4. Meningkatkan mutu proses dan hasil pelaksanaan beban tugas dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen; 5. Menciptakan suasana akademik yang kompetitif untuk menjamin kelancaran tugas utama dosen; 6. Menjamin pembinaan, pengelolaan dan pengembangan profesi dan karir dosen; dan 7. Mempercepat terwujudnya tujuan institusi dan tujuan pendi-dikan nasional. 5



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



D. Sasaran Sasaran utama pedoman penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi adalah: (1) Pimpinan UIN Imam Bonjol Padang; (2) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM; (3) Dosen Tetap (PNS, Kontrak, dan Non-PNS); (4) Guru Besar; (5) Assesor beban kerja dosen; dan (6) Pihak-pihak lain yang terkait pelayanan administrasi UIN Imam Bonjol Padang.



6



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



BAB II TUGAS DOSEN Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas pro fesionalnya dan sekaligus sebagai ilmuwan, dosen harus memiliki se perangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang ha-rus dihayati dan dikuasai. Dosen yang dimaksudkan dalam pedoman ini adalah tenaga pe ngajar yang menduduki jabatan fungsional (asisten ahli sampai guru besar/ profesor), bukan dosen kader (calon dosen atau tenaga pengajar yang belum diangkat dalam jabatan fungsional, baik yang belum PNS ataupun yang sudah PNS) dan bukan juga dosen luar biasa (tenaga pengajar yang berasal dari luar UIN Imam Bonjol Padang). Di samping memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap-perilaku, sebagai pendidik professional dan ilmuwan di lingkungan PTAI dosen harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya, yaitu: 1. Kompetensi pedagogik, yakni, penguasaan dosen pada berbagai macam pendekatan, metode, pengelolaan kelas, dan evaluasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi dan pe rkembangan mahasiswa; 2. Kompetensi kepribadian, yakni, kesanggupan dosen untuk secara baik menampilkan dirinya sebagai teladan dan memperlihatkan antusiasme dan kecintaan terhadap profesinya; 3. Kompetensi sosial, yakni, kemampuan dosen untuk menghargai kemajemukan, aktif dalam berbagai kegiatan sosial, dan mampu bekerja dalam team work; 4. Kompetensi profesional, yakni, keluasan wawasan akademik dan ke-dalaman pengetahuan dosen terhadap materi keilmuan yang dite-kuninya. Tugas dosen UIN Imam Bonjol Padang terdiri dari tugas utama dan tugas penunjang. Tugas utama dosen adalah tugas pokok untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi adalah pendidikan/ 7



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan tugas pe-nunjang adalah tugas tambahan dosen yang dilakukan baik di dalam maupun di luar institusi tempat tugas dosen.



A. Tugas Utama Dosen 1. Pelaksanaan Pendidikan Tugas pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang Strata 1. Dosen yang sudah meraih gelar akademik tertinggi sebagai Guru Besar atau Profesor tetap harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran pada jenjang Strata 1. Secara umum, dosen wajib melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran dengan bobot (bersama-sama dengan darma penelitian dan pengembangan ilmu) sekurang-kurangnya 9 SKS setiap semester, baik di fakultasnya sendiri maupun di fakultas lain, pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), maupun Strata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas. Mengingat rasio dosen dan mahasiswa yang belum ideal, dosen dapat diberikan beban tugas mengajar maksimal 16 SKS, di mana SKS ke-13 sampai SKS ke-16 dihitung sebagai kelebihan jam mengajar (KJM) bagi dosen yang tidak sedang mendapatkan tugas tambahan, baik dosen biasa (DS) ataupun profesor (PR). Dalam kondisi yang tidak memungkinkan, fakultas/Jurusan/Prodi dapat mencari dosen luar biasa jika beban mengajar dosen tetap telah memanuhi bobot maksimal (16 SKS). Adapun tugas pendidikan dan pengajaran secara umum dapat dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan sebagai berikut: a. Melaksanakan perkuliahan, tutorial, dan membimbing kegiatan praktikum (baik yang dilaksanakan di labor atau di lapangan); b. Melakukan bimbingan dalam penyelesaian tugas akhir mahasiswa sejak dari seminar proposal, bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi), dan ujian akhir (munaqasyah); c. Mengembangkan program atau bahan pengajaran seperti kurikulum, SAP, RPKPS dan sebagainya yang akan dipakai dalam kegiatan perkuliahan; 8



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



d. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya, melaksanakan kegiatan detasering, sabbatical leave, dan pencangkokan dosen; e. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk peningkatan kompetensi; dan f. Kegiatan lain yang masuk kategori pendidikan dan pengajaran yang diatur dan/atau diakui pimpinan universitas. (Rinciannya dapat dilihat pada Rubrik). Pelaksanaan pendidikan dapat dilaksanakan dengan sistem perkuliahan biasa, sistem asistensi, sistem modul, dan team teaching. 2. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Tugas penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen, baik secara perorangan maupun berkelompok, dibiayai secara mandiri maupun oleh lembaga. Dosen wajib menjalankan darma penelitian (bersama-sama dengan dharma pendidikan dan pengajaran) dengan bobot sekurang-kurangnya 9 SKS setiap semester. Tugas penelitian dan pengembangan ilmu wajib dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan sebagai berikut: a. Menulis di media massa dan menghasilkan karya ilmiah yang diseminarkan dalam forum tertentu, baik yang tidak diterbitkan atau yang diterbitkan ber-ISBN dalam prosiding; b. Menulis karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal, baik jurnal yang belum terakreditasi ataupun jurnal terakreditasi nasional dan internasional; c. Menghasilkan atau menerbitkan buku (berskala nasional atau internasional), baik buku yang ditulis sendiri, atau buku yang diterjemahkan, atau buku hasil editan; d. Melakukan penelitian, atau merancang sebuah karya seni/ teknologi, baik yang dilakukan secara berkelompok ataupun mandiri; e. Melakukan pengurusan atau mendapatkan hak paten, baik hak paten biasa, nasional, ataupun internasional; f. Terlibat dalam pemeriksa karya ilmiah, editor atau mitra bestari, dan asesor atau auditor. 9



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



3. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tugas pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh universitas, atau melalui lembaga lain, atau secara mandiri sebanyak-banyaknya setara dengan 3 (tiga) SKS dalam satu (1) semester. Adapun bentuk tugas pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh dosen adalah sebagai berikut: a. Kegiatan pengabdian secara langsung kepada masyarakat seperti bakti sosial, penyuluhan, pelatihan, dan sebagainya; b. Pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat; c. Membuat karya tulis terkait pengabdian kepada masyarakat seperti laporan kegiatan pengabdian, dan buku atau modul yang dijadikan sebagai bahan atau rujukan kegiatan pengab dian kepada masyarakat.



B. Tugas Penunjang Dosen Tugas penunjang Tridharma perguruan tinggi sebanyakbanyaknya adalah 3 (tiga) SKS setiap semester. Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi berupa: 1. Berperan aktif sebagai peserta atau panitia dalam sebuah pertemuan ilmiah seperti seminar, workshop, simposium, dan sebagainya; 2. Menjadi penasehat akademik atau pembina kegiatan mahasiswa (UKM); 3. Terlibat aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi, atau kepanitiaan; 4. Mendapatkan penghargaan karena sebuah prestasi, atau pengabdian; 5. Menyampaikan orasi ilmiah; 6. Mendukung kegiatan pendidikan secara umum dengan menulis buku ajar (SD sampai SLTA), menjadi juri satu perlombaan, dan lain-lain. 10



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



C. Kewajiban Khusus Profesor Di samping melaksanakan beban tugas dosen, profesor/guru besar mempunyai kewajiban khusus sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap tahun. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (yang minimal 12 SKS), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dilakukan oleh professor. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor menurut Pasal 49 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah: (a) menulis buku; (b) menghasilkan karya ilmiah; dan (c) menyebarluaskan gagasan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 1. Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang dijalankannya dan diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard of Book Numbering System).** (Jkt, Sby) 2. Kewajiban khusus profesor dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa: a. Menghasilkan karya penelitian, rancangan karya seni/teknologi yang dilaksanakan secara mandiri atau kelompok; b. Membimbing tesis atau disertasi; c. Mendapatkan hak paten. 3. Kewajiban khusus profesor dalam menyebarluaskan gagasan da-pat berupa; a. Menulis pada jurnal ilmiah; b. Menyampaikan orasi ilmiah; c. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; d. Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran/pelayanan kepada masyarakat. Seorang profesor dalam 5 (lima) tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khususnya dengan jumlah minimal 15 SKS dan 11



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



masing-masingnya minimal 3 SKS. Kelebihan SKS pada salah satu kewa-jiban khusus tidak bisa menggugurkan kewajiban khusus yang lain. Adapun pelaksanaan kewajiban khusus profesor dapat dilakukan dengan salah satu dari skenario berikut: 1. Skenario 3-3-3-3-3, yaitu melaksanakan kewajiban khusus profesor selama 5 tahun dengan bobot 3 SKS setiap tahun. 2. Skenario 0-3-3-3-6, yaitu melaksanakan kewajiban khusus profesor selama 4 tahun dengan bobot 6 SKS untuk satu tahun dan masing-masing 3 SKS untuk 3 tahun lainnya. 3. Skenario 0-0-3-3-9, yaitu melaksanakan kewajiban khusus profesor selama 3 tahun dengan bobot 9 SKS untuk satu tahun dan masing-masing 3 SKS untuk 2 tahun lainnya. 4. Skenario 0-0-0-3-12, yaitu melaksanakan kewajiban khusus profesor selama 2 tahun dengan bobot masing-masing 3 dan 12 SKS. 5. Skenario 0-0-0-0-15, yaitu melaksanakan kewajiban khusus profesor selama 1 tahun dengan bobot 15 SKS. 6. Skenario bebas, yaitu melaksanakan kewajiban khusus profesor selama 1 sampai 5 tahun dengan bobot 1 sampai 15 SKS pada masing-masing tahunnya.



D. Dosen dalam Jabatan Struktural Dosen yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas izin pimpinan dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur oleh pimpinan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas izin pimpinan dan tidak 12



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



mendapat tunjangan kehormatan, dan karena itu, dibebaskan dari kewajiban khusus profesor.



E. Dosen dengan Tugas Belajar dan Izin Belajar Dosen dengan status tugas belajar dan izin belajar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.



F. Dosen dengan Tugas Tambahan Sebagai Pimpinan Dosen yang mendapatkan penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi diwajibkan mengajar pada jenjang S-1 sekurangkurangnya 3 (tiga) SKS. Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi tetap harus mengerjakan kewajiban khusus sebagai profesor. Ketentuan ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (5). Adapun penugasan sebagai pimpinan yang masuk kategori tugas tambahan (dengan beban mengajar minimal) adalah rektor (3 SKS); wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga (4 SKS); wakil dekan, sekretaris lembaga, kepala pusat, kepala unit pelaksana teknis, serta ketua jurusan dan sekretaris jurusan (6 SKS).



G. Resource Sharing Keterlibatan dosen dalam resource sharing dimungkinkan untuk memperoleh SKS yang penetapannya diatur dan/atau diakui oleh pimpinan universitas atau didasarkan pada MoU antar Rektor UIN Imam Bonjol Padang dengan Perguruan Tinggi lain.



13



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



14



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



BAB III PENETAPAN BEBAN KERJA DOSEN



A. Beban Kerja Dosen (BKD) BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam konteks Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. BKD sendiri mencakup kegiatan pokok, yang meliputi; (1) pendidikan dan pengajaran (merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih), (2) melakukan pene litian dan pengembangan ilmu, (3) melakukan tugas tambahan pada administrasi atau manajemen pada Perguruan Tinggi di mana yang bersangkutan bertugas, serta (4) melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (2) Undang-UndangNomor Republik Indonesia 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sekurang-kurangnya 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS. Acuan penetapan BKD menggunakan penghitungan SKS maksimum yang diatur secara terperinci pada lampiran Rubrik Penilaian Beban Kerja Dosen.



B. Kelebihan Beban Kerja Dosen Kelebihan Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kelebihan pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen yang melebihi beban kerja dosen. Kelebihan beban kerja dosen dihitung setelah 16 SKS. Dosen diharuskan tetap melaporkan atau memasukkan ke dalam Laporan Kinerja Dosen semua kelebihan pelaksanaan beban kerja dosen beserta lampirannya. Pelaporan dan semua lampiran kelebihan beban kerja dosen tersebut sangat berguna bagi UIN 15



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



Imam Bonjol Padang dalam melengkapi kekurangan data-data terkait aktifitas dosen dan untuk kepentingan peningkatan mutu lembaga. Dosen-dosen yang telah melaporkan atau memasukkan kelebihan beban kerja dosen ke dalam Laporan Kinerja Dosen akan diberikan penghargaan sesuai dengan kelebihannya. Pemberian dan bentuk penghargaan terhadap dosen yang melaporkan atau memasukkan kelebihan beban kerja dosennya diatur menurut peraturan Rektor UIN Imam Bonjol Padang.



16



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



BAB IV KOMPONEN PELAKSANA BKD A. Dosen Berdasarkan pelaksanaan beban kerjanya, dosen diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut: 1. Dosen yang tidak mendapat beban kerja tambahan sebagai pimpinan UIN Imam Bonjol Padang, selanjutnya disebut dosen biasa (DS); 2. Dosen yang mendapat beban kerja tambahan sebagai pimpinan UIN Imam Bonjol Padang, selanjutnya disebut dosen dengan tugas tambahan (DT); 3. Dosen yang telah bergelar guru besar (profesor) yang tidak mendapat beban kerja tambahan sebagai pimpinan UIN Imam Bonjol Padang, selanjutnya disebut profesor (PR); 4. Dosen yang telah bergelar guru besar (profesor) yang mendapat beban kerja tambahan sebagai pimpinan UIN Imam Bonjol Padang, yang selanjutnya disebut profesor dengan tugas tambahan (PT). Pada setiap akhir semester (1 Minggu sebelum semester berakhir), dosen wajib membuat Rancangan Beban Kerja Dosen (RBKD) untuk satu semester selanjutnya. RBKD digunakan oleh dosen yang bersangkutan, asesor beban kerja dosen, dan pimpinan UIN untuk merencanakan alokasi waktu implementasi BKD dan akibat yang ditimbulkannya pada perencanaan keuangan. RBKD yang telah dibuat wajib disampaikan kepada Dekan (melalui Wakil Dekan bidang akademik). Pada akhir setiap semester berjalan (1 Minggu sebelum semester berakhir), dosen wajib membuat laporan pelaksanaan BKD.



B. Dekan Dekan sebagai penanggung jawab pelaksanaan BKD di tingkat fakultas dan atasan langsung dosen, memiliki kewajiban mengarahkan dan melakukan pembinaan kepada dosen dalam pelaksanaan BKD. Dekan berkewajiban: 1. Mendistribusikan secara adil tugas pengajaran kepada dosen; 17



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



2. Mengalokasikan waktu bagi dosen untuk menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengembangan ilmu dengan bobot sekurang-kurangnya 9 SKS untuk dosen biasa (DS) dan profesor (PR), serta 3-6 SKS untuk dosen dengan tugas tambahan (DT) dan profesor dengan tugas tambahan (PT) setiap semester; 3. Menerbitkan Surat Keputusan atau Surat Tugas tentang kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang bagi setiap dosen; 4. Mengusulkan dosen fakultas yang tidak dapat memenuhi bobot minimum tugas pendidikan dan pengajaran kepada Rektor untuk ditugaskan di fakultas-fakultas lain di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang atau pada perguruan tinggi lain dengan skema program resource sharing; 5. Memastikan terlaksananya BKD oleh setiap dosen. Karena itu, dekan berhak menegur secara lisan dan tulisan setiap dosen yang tidak menyerahkan RBKD dan Laporan BKD-nya sesuai dengan ketentuan. Pada awal semester, dekan menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya kepada Rektor mengenai tanggung jawabnya dalam melakukan pengarahan, pembinaan, dan pengawasan pelak-sanaan BKD oleh dosen. Untuk membantu tugas dekan sebagai penanggung jawab pelaksanaan BKD di tingkat fakultas, dekan dapat menunjuk Gugus Jaminan Mutu (GJM).



C. Rektor Rektor UIN Imam Bonjol Padang merupakan penanggungjawab pelaksanaan BKD di tingkat universitas. Rektor merupakan pejabat yang berwenang memberikan tugas tambahan kepada dosen dan memberikan rekomendasi pembebasan tugas kepada dosen dengan tugas belajar. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab pelaksanaan BKD di tingkat universitas, Rektor dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu UIN Imam Bonjol Padang. Rektor melaporkan hasil pelaksanaan BKD kepada Direktur Jenderal 18



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam setiap tahun pada awal semester ganjil.



D. Tim Asesor Tim asesor terdiri dari 2 (dua) orang asesor yang bertugas menilai dan melakukan verifikasi laporan realisasi BKD masing masing dosen. Asesor diangkat dan ditugaskan oleh rektor. Asesor berasal dari dalam UIN Imam Bonjol Padang. Persyaratan menjadi asesor laporan BKD adalah sebagai berikut: 1. Dosen yang masih aktif 2. Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam 3. Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen 4. Ditugaskan oleh rektor UIN Imam Bonjol Padang 5. Dihindari terjadinya konflik kepentingan 6. Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai 7. Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai Tugas Tim Asesor adalah: 1. Melakukan penilaian kinerja dosen berdasarkan dokumen laporan realiasi BKD. 2. Melaporkan hasil penilaian kinerja dosen kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang melalui Dekan.



19



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



20



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



BAB V PROSEDUR EVALUASI BKD A. Prosedur Evaluasi Prosedur evaluasi BKD dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi disajikan dalam gambar berikut ini. DOSEN



 Mengisi Laporan LKD  Melampirkan data pendukung Tidak Memenuhi Capaian Minimal



ASESOR



 Menilai dan memverifikasi Memenuhi Capaian Minimal



DEKAN



 Mengesahkan hasil evaluasi  Merekap dan melaporkan kepada rektor



REKTOR



 Memeriksa dan menyetujui  Merekap dan melaporkan



DIRJEN PENDIS Cq. DIT DIKTIS



Penjelasan: 1. a. Dosen membuat Laporan Kinerja Dosen (LKD) dalam bentuk softfile (aplikasi) dan hardfile (dengan melampirkan semua bukti pendukung). b. Dosen menyerahkan LKD berbentuk hardfile kepada asesor untuk dinilai dan diverifikasi (dimulai dari asesor II). c. Bersamaan dengan itu, dosen juga membuat Rencana BKD (RBKD) semester yang akan datang dalam bentuk hardfile 21



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



dan softfile untuk diperlihatkan dan disetujui oleh Ketua Jurusan atau Program Studi (Prodi) d. RBKD diserahkan kepada dekan melalui wakil dekan bidang akademik. RBKD sangat diperlukan oleh pimpinan untuk merencanakan alokasi waktu implementasi BKD, pembuatan Surat Keputusan atau Surat Tugas, dan perencanaan keuangan. 2. a. Asesor menilai LKD dan memverifikasi semua bukti pendukung yang diajukan. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara asesor maka Rektor dapat menunjuk asesor ketiga; b. Asesor menyetujui LKD yang sudah sesuai ketentuan dan memenuhi syarat minimal, sedangkan LKD yang belum sesuai ketentuan dan atau tidak memenuhi syarat minimal dikembalikan kepada dosen untuk diperbaiki sesuai ketentuan. 3. a. Dosen yang LKD-nya dinilai belum sesuai ketentuan dan atau belum memenuhi syarat minimal harus melakukan perbaikan sesuai saran asesor sampai mendapatkan persetujuan. b. Setelah LKD disetujui oleh asesor, dosen menjilid LKD dan bukti-bukti pendukung (dijilid langsung tanpa laminating dengan warna cover sesuai warna dasar bendera fakultas) dan menyerahkan sebanyak 3 rangkap (untuk prodi, fakultas, dan UIN) kepada fakultas beserta softfile-nya (aplikasi). 4. Dekan mengesahkan dan merekap hasil penilaian asesor dan melaporkan kepada rektor melalui LPM. Laporan disampaikan dengan melampirkan satu rangkap hardfile, softfile, dan rekap penilaian. 5. LPM merekap hasil penilaian semua fakultas untuk diperiksa dan disetujui oleh Rektor. Selanjutnya, rektor melaporan LKD dan hasil penilaiannya kepada Dirjen Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam. 22



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



B. Prinsip Evaluasi Kinerja dosen yang dinilai merupakan kinerja langsung pada saat penilaian dan bukan kinerja “rekam jejak (track record)”, oleh karena itu bukti pendukung mempunyai masa berlaku. Namun tidak menghilangkan hak untuk dipakai pada kenaikan pangkat. Adapun prinsip Evaluasi BKD dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen di lingkungan PTAI adalah sebagai berikut: 1. Berbasis evaluasi diri; 2. Saling asah, asih, dan asuh; 3. Meningkatkan profesionalisme dosen; 4. Meningkatkan atmosfer akademik; dan 5. Mendorong kemandirian perguruan tinggi.



C. Periode Evaluasi Evaluasi BKD dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dilaksanakan secara periodik, yaitu pada setiap semester.



D. Unit Pelaksana Evaluasi Unit Pelaksana Evaluasi pelaksanaan BKD adalah dekan dibantu oleh Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Rektor yang dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu.



E. Hasil Laporan Evaluasi Hasil evaluasi beban kerja dosen dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dilaporkan dan diserahkan oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang setiap satu tahun sekali. Hasil evaluasi beban kerja dosen dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dapat digunakan sebagai data awal untuk melakukan pemetaan terhadap kinerja dosen. Karena itu laporan evaluasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas publik tentang kinerja dosen kepada masyarakat. Data tentang hasil evaluasi BKD ini sangat penting terutama sekali setelah dosen menerima tunjangan profesi dan guru besar menerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Hasil evaluasi ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan dosen. 23



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



F. Sanksi Dosen yang tidak melaksanakan BKD atau melaksanakan BKD tetapi tidak memenuhi capaian sebagaimana diatur dalam Pedoman BKD, yaitu minimal 12 SKS, padahal yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi dan atau kehormatan, dihentikan tunjangan profesi dan atau tunjangan kehormatannya. Adapun bagi dosen yang belum lulus sertifikasi dan belum mendapat tunjangan profesi pendidik, sanksi diberikan berupa penundaan pengusulannya sebagai peserta sertifikasi dosen.



24



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



BAB VI PETUNJUK TEKNIS ELEKTRONIK BEBAN KERJA DOSEN (E-BKD) A. Akses Dosen 1. Buka EBKD dengan alamat URL: ekd.uinib.ac.id



Username = [NIP] masing-masing Dosen, Password disesuaikan dengan Password Portal Akademik UIN Imam Bonjol Padang. 25



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



2. Tampilan Halaman Depan



26



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



3. Biodata Dosen



27



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



4. Pengelolaan Rencana Kerja Dosen



28



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



5. Membuat Semester Beban Kerja Dosen Baru



Pilih tahun akademik yang akan direncanakan Beban Kerja Dosennya, kemudian pilih Asesor 1 dan asesor 2, lalu klik simpan.



29



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



6. Mengisi Rencana Kerja Dosen



30



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



7. Pengelolaan Realisasi (Hasil) Kinerja Dosen



31



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



8. Membuat Semester Baru Realisasi Kinerja Dosen



32



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



9. Input Detail kinerja



33



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



10. Merubah, Duplikasi atau Menghapus Data Kinerja Dosen



34



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



11. Tampilan Penilaian



35



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



12. Cetak Laporan



36



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



B. Akses Asesor 1. Login di alamat URL: ekd.uinib.ac.id



37



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



2. Halaman Penilaian



38



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



3. Isian Penilaian



39



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



4. Hasil Penilaian Asesor



40



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



C. Akses LPM, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi 1. Login di Alamat URL: ekd.uinib.ac.id



41



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



2. Tampilan Rekap Sesuai Hak Akses Prod



42



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



3. Tampilan data per Dosen



43



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



BAB VII PENUTUP Demikian pedoman BKD dan petunjuk teknis e-BKD ini didusun dengan harapan dapat mempermudah dosen dan asesor dalam merencanakan dan melaporkan kinerjanya secara berkala. Halhal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur kemudian.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Padang : 30 September 2017



Rektor,



EKA PUTRA WIRMAN NIP. 196910291999031001



45



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



46



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



Lampiran Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor: 2366 TAHUN 2018 Buku Pedoman Beban Kerja Dosen Online UIN Imam Bonjol Padang RUBRIK PEDOMAN BKD UIN IMAM BONJOL PADANG 1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran No



Uraian atau Kegiatan



Masa SKS Berlaku Maks



Bukti



1 Memberi kuliah pada tingkat SO dan S1 1 th terhadap setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 50 menit tatap muka perminggu ditambah 50 menit kegiatan mandiri dan 50 menit keaiatan terstruktur.



1



SK; Batas Kuliah; Presensi; Nilai



2 Memberi kuliah pada tingkat S2 dan 53 1 th terhadap setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 20 orang mahasiswa selama 1 semester, 60 menit lalap muka perminggu ditambah 60 menit kegialan mandiri dan 60 menit kegialan terstruktur.



1



SK; Batas Kuliah; Presensi; Nilai



3 Membimbing perkuliahan praktikum atau 1 th tutorial terhadap setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 2 jam tatap muka perminggu.



1



SK/ST; Bukti kegiatan; Presensi



4 Membimbing kuliah kerja terprogram 1 th untuk maksimal 25 mahasiswa (satu periode atau setara 50 jam kerja)



1



SK/ST; Bukti kegiatan; Presensi



5 Menjadi penguji ujian komprehensif



1 th



1



SK; Nilai



6 Seminar terjadwal (proposal dan hasil penelitian)



1 th



1



SK/ST; Bukti kegiatan



7 Membimbing tugas akhir (skripsi, tesis,



1 th



1



SK/ST; Bukti



47



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



No



Uraian atau Kegiatan



Masa SKS Berlaku Maks



disertasi), selama 1 semester 8 Menguji tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi)



Bukti kegiatan



1,2 th



1



SK/ST; Bukti Kegiatan



9 Membimbing dosen berpangkat lebih 1 th rendah



0,25 SKlST; Bukti Kegiatan



10 Mengembangkan program perkuliahan 1 th yang dipakai untuk perkuliahan (silabus, RPKPS, GBPP, RPP/SAP/RPS, dll).



2



ST; Naskah



11 Melaksanakan datasering pencangkokan dosen



1



SK/ST; Bukti kegiatan



dan 1 th



2. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 48



Masa SKS Bukti Berlaku Maks Menulis di media massa 1 th 0,5 ST; Media Menulis karya ilmiah yang 1 th 3 ST/ Sketr; diseminarkan (tidak diterbitkan dalam Makalah; prosiding) Presensi Menerjemahkan atau menyadur buku 2 th 2 ST; Buku/ draf, yang diterbitkan ber-ISBN paling lama 4 kontrak terbit semester Menyunting buku yang akan diterbitkan 2 th 2 ST; Buku/ draf, ber-ISBN paling lama 4 semester kontrak terbit Menulis buku yang akan diterbitkan 2 th 3 ST; Buku/ draf, ber-ISBN paling lama 4 semester kontrak terbit Menulis buku internasional (diedarkan 3 th 5 ST; Buku/ draf, minimal 3 negara) kontrak terbit Menulis dalam prosiding seminar 1 th 5 ST; Buku (diterbitkan ber-ISBN) prosiding/ draf, kontrak terbit Menulis dalam jurnal ilmiah non 1 th 3 ST; Jurnal/ Sketr terakreditasi jurnal, naskah Menulis dalam jurnal ilmiah 3 th 7 ST; Jurnal/ Sketr terakreditasi jurnal, naskah Menulis dalam jurnal ilmiah 3 th 9 ST; Jurnal/ Sketr terakreditasi internasional jurnal, naskah Uraian atau Kegiatan



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



No 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Masa SKS Bukti Berlaku Maks Melakukan penelitian atau pembuatan 2 th 3 SK; Exc. karya seni atau teknologi secara summary; Sketr. berkelompok Puslit Melakukan penelitian atau pembuatan 2 th 4 SK; Exc. karya seni atau teknologi secara summary; Sketr. individual Puslit Pemeriksa karya ilmiah atau mitra 1 th 1 ST; Bukti bestari (reviewer) kegiatan Editor jurnal 1 th 1 ST; Bukti kegiatan Asesor Beban Kerja Dosen internal 1 th 1 ST; Bukti kegiatan Asesor BAN PT 1 th 1 SK Auditor Mutu Internal (AMI) 1 th 1 SK/ ST; Bukti kegiatan Memperoleh hak paten sederhana 1 th 3 Sertfikat Memperoleh hak paten nasional 2 th 4 Sertfikat Memperoleh hak paten internasional 3 th 5 Sertfikat (minimal 3 negara) Uraian atau Kegiatan



3. Bidang Pengabdian pada Masyarakat No



Uraian atau Kegiatan



1 Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara reguler (setara dengan 50 jam kerja) 2 Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara insidental 3 Membuat laporan pengabdian kepada masyarakat (non-publikasi) 5 Menulis buku karya pengabdian kepada masyarakat 6 Menulis modul/ bahan ajar pengabdian kepada masyarakat



49



Masa SKS Bukti Berlaku Maks 1 th 1 ST; Bukti kegiatan 1 th 1 th



0,2 ST; Bukti kegiatan 0,5 ST; Laporan



1 th



3



1 th



2



ST; Buku/ draf, kontrak terbit ST; Karya



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



4. Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi No



Uraian atau Kegiatan



Masa SKS Berlaku Maks



1 Mengikuti seminar/workshop/kursus, dll 2 Melakukan bimbingan akademik (Dosen PA) 3 Terlibat dalam kepanitiaan bersifat sementara (ad hoc) 4 Menjadi juri/penilai dalam kegiatan perlombaan 5 Berprestasi dalam perlombaan 6 Panitia tetap fakultas atau institut 7 Keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesional (lokal) 8 Melakukan pendampingan akreditasi Program Studi 9 Pembina UKM



1 th 1 th



1 1



1 th



2



1 th



3



1 th 2 th 2 th



3 2 3



1 th



1



1 th



1



10 Senat institut 11 Orasi ilmiah daerah (minimal tingkat fakultas) 12 Orasi ilmiah tingkat nasional



2 th 1 th



2 3



1 th



5



13 Orasi ilmiah tingkat internasional (berbahasa internasional) 14 Menulis buku pelajaran SD-SLTA (diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional) 15 Mendapat penghargaan tanda jasa Satya Lencana Karya Satya



1 th



6



1 th



3



1 th



Bukti ST; Sertifikat SK; Bukti kegiatan SK SK/ST; Bukti Kegiatan SK/ST; Sertifikat SK ST; SK/ Sketr. ST; Bukti kegiatan SK; Bukti kegiatan SK ST; Sertifikat/ Sketr. ST; Sertifikat/ Sketr. ST; Sertifikat/ Sketr. ST; Buku/ draf, kontrak terbit



1-3 Tanda Jasa



KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR 1. Menulis Buku



Masa SKS Bukti Berlaku Maks 1 Menulis buku yang diterbitkan ber-ISBN 2 th 3 ST; Buku/ draf, (sesuai keahlian atau jabatan yang kontrak terbit pernah/sedang dipegang)



No



50



Uraian atau Kegiatan



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



2 Menulis buku internasional (sesuai keahlian atau jabatan; diedarkan minimal 3 negara)



3 th



5



ST; Buku/ draf, kontrak terbit



2. Membuat Karya Ilmiah No 1



2 3 4 5



Masa SKS Bukti Berlaku Maks Melakukan penelitian atau pembuatan 2 th 3 SK; Exc. karya seni/teknologi secara summary; berkelompok, termasuk membimbing Sketr. Puslit tesis Melakukan penelitian atau pembuatan 2 th 4 SK; Exc. karya seni atau teknologi secara summary; individual Sketr. Puslit Membimbing penulisan tesis atau 2 th 4 SK; Exc. disertasi summary; Bukti kegiatan Memperoleh hak paten sederhana 1 th 3 Sertifikat Memperoleh hak paten nasional 2 th 4 Sertifikat Uraian atau Kegiatan



6 Memperoleh hak paten internasional



3 th



5



Sertifikat



3. Menyebarluaskan Gagasan No



Uraian atau Kegiatan



Menulis dalam jurnal ilmiah non 1 terakreditasi 2 Menulis dalam jurnal ilmiah terakreditasi



Masa SKS Bukti Berlaku Maks 1 th 3 ST ; Jurnal/ Sketr dari jurnal, naskah 2 th 5 ST; Jurnal/ Sketr dari jurnal, naskah



3 Menulis dalam jurnal ilmiah terakreditasi internasional



3 th



7



4 Orasi ilmiah daerah (minimal tingkat fakultas) 5 Orasi ilmiah tingkat nasional



1 th



3



ST; Jurnal/ Sketr dari jurnal, naskah ST; Sertifikat



1 th



5



ST; Sertifikat



6 Orasi ilmiah tingkat internasional (berbahasa internasional)



2 th



6



ST; Sertifikat



51



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



7 Memberikan pelatihan/penyuluhan/ penataran kepada masyarakat 8 Mendifusikan (menyebarluaskan) gagasan atau temuan (secara umum)



52



1 th



3



ST; Sketr



1 th



3



ST; Sketr



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



PENJELASAN RUBRIK PEDOMAN BKD UIN IMAM BONJOL PADANG 1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran No 1



2 3



4



5 6



53



Penjelasan Efektivitas Tatap Muka adalah 16 kali (termasuk UTS dan UAS). Untuk mata kuliah yang dibimbing oleh tim dosen, maka nilai 100% SKS dibagi jumlah dosen dengan pembagian yang sama. Adapun penghitungan SKS-nya adalah: (1) Untuk beberapa kelas dengan mata kuliah yang sama, maka SKS setiap kelas dihitung 100%, sekalipun jumlah mhs pada 1 atau lebih kelas kurang dari 40 orang. Rumus (1/JD x TM/16 x SKS x JK). (JD=jumlah dosen, TM=tatap muka, JK=jumlah kelas). (2) Untuk kelas besar (mhs > 40), SKS dihitung 100% untuk 40 pertama, selebihnya dihitung 50% untuk setiap 40 orang. Rumus (1/JD x TM/16 x SKS x RM), (RM=rasio mhs [1 untuk 1-40; 1,5 untuk 1-80; dan 2 untuk 1-120], dst). (3) Untuk mata kuliah yang memiliki beberapa kelas di mana dua/lebih di antaranya adalah kelas besar (mhs > 40), maka SKS kelas besar dihitung setelah menjumlahkan seluruh mahasiswa kelas besar tersebut. Maka, SKS 100% untuk 40 pertama, selebihnya dihitung 50% untuk setiap 40 orang. Rumus (1/JD x TM/16 x SKS x RM tkb), (RM tkb=Rasio Mhs total kelas besar [1 untuk 1-40; 1,5 untuk 1-80; dan 2 untuk 1-120], dst). Semua ketentuannya sama dengan S0 dan S1, kecuali jumlah maksimal mahasiswa, yaitu 1-20 orang untuk S2 dan S3. Efektivitas Tatap Muka 16 kali. Jika dibimbing oleh lebih satu dosen, maka nilai 100% SKS dibagi jumlah dosen dengan bagian yang sama. Rumus (1/JD x TM/16 x SKS x RM). (JD=jumlah dosen, RM=rasio mhs [1 untuk 1-25; 1,5 untuk 1-50; dan 2 untuk 1-75; dst]) Bisa PKL atau KKN 1-25 mhs satu periode atau bakti sosial 50 jam kerja (6 hari full + 2 jam [1 hari = 8 jam]). Misal: perjalanan 2 hari (pp), pertemuan perencanaan 1 hari, pelaporan 1 hari, klinik baksos 2 hari, penyuluhan 2 jam. Jumlah 50 jam. Nilai 1 SKS untuk setiap penugasan (per SK) atau sekali ujian dengan jumlah mahasiswa 1-20 orang Penguji I dan II dinilai sama. 1 SKS = 7 TA/skripsi atau 5 tesis/penelitian atau 3 disertasi/hasil penelitian.



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



No 7 8 9 10 11



Penjelasan Pembimbing I dan II dinilai sama. 1 SKS = 4 TA/skripsi atau 2 tesis atau 1 disertasi untuk setiap semester sejak SK dikeluarkan sampai munaqasyah Semua penguji dinilai sama, termasuk ketua dan sekretaris. 1 SKS = 6 TA/skripsi atau 4 tesis atau 2 disertasi. 1 Dosen dinilai 0,25 SKS atau 4 dosen dinilai 1 SKS Jika dibuat bersama (kelompok), ketua mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Jumlah SKS disesuai dengan kegiatan kegiatan dosen di PT tujuan



2. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu No 1 2 3



4



5



6



7 8 9



54



Penjelasan Media cetak (koran, majalah, dll), berupa opini, kritik, kajian ilmiah, ulasan ahli, dll 1 SKS (tingkat lokal [min. jurusan/prodi/acara mhs]), 2 SKS (tingkat nasional), 3 SKS (tingkat internasional) Jika dibuat bersama (kelompok), ketua mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%). Jika dibuat bersama (kelompok), ketua mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%). Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%). Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%). 3 SKS (tingkat lokal/nasional) dan 5 SKS (tingkat internasional). Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: draf (25%), selesai editing (50%), terbit (100%) Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



No 10



13



Penjelasan Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: draf (25%), selesai editing (50%), terbit (100%) Ketua mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian penelitian: proposal (25%), pengumpulan questioner (50%), analisis data (75%), laporan akhir (100%). Tahapan pencapaian penelitian: proposal (25%), pengumpulan questioner (50%), analisis data (75%), laporan akhir (100%). Penilaian per karya ilmiah, maksimal 4 karya ilmiah per semester



14 15



Penilaian untuk setiap jurnal Nilai 1 SKS untuk 1-8 dosen. Maksimal menjadi asesor 8 orang dosen



16



Sudah jelas



17 18



Maksimal mengaudit 4 auditi Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%.



11



12



19 20



3. Bidang Pengabdian pada Masyarakat No 1



2 3 5



55



Penjelasan Misal: (1) Ceramah agama berkala 10 kali (50 jam), karena butuh waktu 5 jam per acara (persiapan 2 jam, perjalanan [pp] 2 jam, pelaksanaan 1 jam); (2) Bakti sosial 6 hari (1 hari = 8 jam kerja), karena perjalanan (pp) 2 hari, pertemuan perencanaan 1 hari, pelaporan 1 hari, klinik baksos 2 hari, dan penyuluhan 2 jam. Sebagai (1) narasumber/ penceramah kegiatan masyarakat, media cetak/ elektronik, dll; (2) pelatihan/ instruktur/ tutor pada pelatihan/ workshop dll. Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Diterbitkan ber-ISBN. Jika berkelompok, ketua 60% dan 40% untuk semua anggota. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%). Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



No 6



Penjelasan Tidak diterbit tapi dipakai dosen/ mahasiswa untuk pengabdian. Jika berkelompok, ketua 60% dan 40% untuk semua anggota. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (100%).



4. Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi No Penjelasan 1 Berperan sebagai panitia atau peserta 2 1 SKS = 12 mhs. Jika lebih/kurang dari 12 maka dihitung dengan rumusan: JM/12 x 1 sks. (JM = jml mhs) 3 Masa kepanitiaan 6-12 bulan. Ketua/sekretaris/bendahara 1 SKS (lokal), 1,5 SKS (nasional), 2 SKS (internasional); selainnya 0,5 SKS (lokal), 1 SKS (nasional), 1,5 SKS (internasional) 4 1 SKS (lokal), 2 SKS (tingkat nasional), 3 SKS (internasional) 5 1 SKS (lokal), 2 SKS (tingkat nasional), 3 SKS (internasional) 6 Ketua/sekretaris/bendahara 2 SKS, selainnya 1 SKS 7 Tingkat internasional (3 SKS), Nasional (2 SKS), dan lokal (1 SKS) 8 Maksimal mendampingi 4 program studi 9 Sudah jelas 10 Semua posisi 11 Sudah jelas 12 Sudah jelas 13 Sudah jelas 14 Sudah jelas 15 Tanda jasa 10 tahun (1 SKS), 20 tahun (2 SKS), 30 tahun (3 SKS)



KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR 1. Menulis Buku No Penjelasan 1 Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%). 56



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang



2



Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: pendahuluan (25%), 50% dari isi buku (50%), buku jadi (75%), persetujuan penerbit (85%), selesai cetak (100%).



2. Membuat Karya Ilmiah No Penjelasan 1 Ketua mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian penelitian: proposal (25%), pengumpulan questioner (50%), analisis data (75%), laporan akhir (100%). 2



4 5



Tahapan pencapaian penelitian: proposal (25%), pengumpulan questioner (50%), analisis data (75%), laporan akhir (100%). Pembimbing I mendapat 4 SKS (disertasi), 3 SKS (tesis); Pembimbing II mendapat 3 SKS (disertasi), 2 SKS (tesis). Nilai maksimal terhitung setelah bimbingan selesai atau ujian akhir (munaqasyah atau promosi/terbuka). Sudah jelas Sudah jelas



6



Sudah jelas



3



3. Menyebarluaskan Gagasan No Penjelasan 1 Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. 2 Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: draf (25%), selesai editing (50%), terbit (100%) 3



4 5



Jika dibuat bersama (kelompok), ketua/penulis utama mendapat 60%, semua anggota mendapat 40%. Tahapan pencapaian: draf (25%), selesai editing (50%), terbit (100%) Sudah jelas Sudah jelas



6



Sudah jelas



7 8



Sudah jelas Sudah jelas



57



Pedoman BKD dan Juknis e-BKD UIN Imam Bonjol Padang