4.1-4.6.2.program Sekolah Sehat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pendidikan merupakan salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan sarat perkembangan. Oleh sebab itu, perubahan atau perkembangan pendidikan adalah hal yang memang seharusnya terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perubahan dalam arti perbaikan pendidikan pada semua tingkat dan pada setiap penunjang pendidikan terus menerus dilakukan sebagai antisipasi kepentingan masa depan, salah satunya adalah usaha menuju sekolah sehat. Sekolah merupakan institusi formal dan strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik, mental, social, dan produktif. Salah satu yang mempengaruhi keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah adalah status kesehatan dan kondisi lingkungan sekolah. Masalah kesehatan di sekolah menjadi kompleks dan bervariasi terkait dengan kesehatan peserta didik yang dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya kondisi lingkungan sekolah dan perilaku hidup bersih. Sekolah dapat menjadi salah satu tempat penyebaran penyakit seperti demam berdarah. Dua per tiga penderita tertular di luar lingkungan tempat tinggalnya, salah satunya di sekolah. Hal tersebut membuktikan bahwa kebersihan lingkungan sekolah merupakan faktor penting yang harus diperhatikan. Guna mencegah dan mengurangi berbagai permasalahan di atas diperlukan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pengembangan pola hidup bersih dan sehat di sekolah. Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan proses belajar mengajar pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, tetapi perlu didukung oleh kebijakan, sarana dan prasarana, serta program yang tepat sehingga perilaku hidup bersih dan sehat akan menjadi budaya di kalangan warga sekolah.



B. Dasar Hukum 1.



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).



4.



Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.



5.



Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor: 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003, Nomor: 26 Tahun 2003



1



tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah. 6.



Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor: 1068/ Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230B/2003, Nomor: 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Pusat.



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1429/ Menkes/SK/XH/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.



8.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat



C. Tujuan Tujuan dari penyusunan program sekolah sehat adalah: 1.



Meningkatkan program pembinaan pendidikan kesadaran lingkungan dan kesehatan sekolah bagi seluruh siswa SMP Negeri 2 Pedes.



2.



Membangun kebiasaan perilaku yang sehat.



3.



Mewujudkan sekolah yang memenuhi syarat kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup bersih dan sehat warga sekolah.



4.



Meningkatkan sarana pembelajaran sekolah sehat di SMP Negeri 2 Pedes



5.



Menyelenggarakan upaya promotif dan preventif di sekolah.



6.



Meningkatkan kebersihan dan kesehatan bangunan dan halaman sekolah.



7.



Meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar sekolah.



8.



Mewujudkan warga sekolah yang memiliki perilaku hidup bersih dan sehat.



D. Manfaat Program 1. Terwujudnya sekolah yang memenuhi syarat kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup bersih dan sehat warga sekolah. 2. Terselenggaranya pendidikan kesehatan di sekolah. 3. Terselenggaranya pelayanan kesehatan di sekolah. 4. Meningkatnya kebersihan dan kesehatan gedung dan halaman sekolah. 5. Meningkatnya kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar sekolah. 6. Terwujudkannya perilaku hidup bersih dan sehat pada seluruh warga sekolah.



E. Sasaran Sasaran dari penyusunan “Program Sekolah Sehat SMP Negeri 2 Pedes” adalah tercapainya peningkatan:



2



a.



Program pembinaan pendidikan kesadaran sekolah sehat bagi seluruh warga SMP Negeri 2 Pedes



b.



Proses pembelajaran pendidikan yang meningkat sebagai indikasi sekolah sehat



c.



Sarana pembelajaran pendidikan yang meningkat dan memenuhi standar sekolah sehat.



d.



Perbaikan sarana dan Prasana Sekolah Sehat untuk kesinambungan pendidikan



e.



Budaya perilaku hidup bersih dan sehat



f.



Keteladanan hidup bersih dan sehat kepala sekolah, guru, dan karyawan.



g.



Optimalisasi fungsi dan pemeliharaan sarana dan prasarana hidup bersih dan sehat di sekolah oleh seluruh warga sekolah.



h.



Harmonisasi kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan hidup bersih dan sehat.



3



BAB II KONSEP DASAR SEKOLAH BERSIH DAN SEHAT



A. Konsep Dasar Sekolah Bersih dan Sehat Sekolah Bersih dan Sehat adalah sekolah yang warganya secara terus-menerus membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, sejuk, segar, rapih, tertib, dan aman. Sekolah Bersih dan Sehat mengutamakan pentingnya pembangunan kesehatan, sehingga dapat mendorong kemandirian semua warga sekolah dan masyarakat di lingkungan sekolah untuk berperilaku hidup sehat, memelihara kesehatannya, dan meningkatkan kesehatannya. Warga sekolah meliputi setiap individu yang berperan di dalam proses belajarmengajar di sekolah, antara lain, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing baik sebagai pembelajar maupun pebelajar. Masyarakat lingkungan sekolah meliputi semua masyarakat yang berada di lingkungan sekolah selain warga sekolah. Perilaku hidup bersih dan sehat warga sekolah dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga warga sekolah mampu menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya. Upaya mewujudkan Sekolah Bersih dan Sehat dapat dicapai melalui strategi penyediaan sarana dan prasarana, manajemen yang baik, penyebarluasan pengetahuan, penciptaan kondisi ideal dengan melibatkan partisipasi semua pihak seperti warga sekolah, komite sekolah, puskesmas, dan masyarakat. Strategi tersebut dilaksanakan



dengan



menyelenggarakan



pendidikan



kesehatan,



pelayanan



kesehatan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Program Sekolah Bersih dan Sehat akan tercapai melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pengelolaan bangunan, lingkungan sekolah, dan perencanaan program sekolah dengan didukung oleh manajemen sekolah, sarana dan prasarana, pendidikan bersih dan sehat, penciptaan kondisi ideal, dan pelibatan berbagai pihak. Keberhasilan program ini terutama ditentukan oleh komitmen seluruh warga sekolah.



B. Indikator Sekolah Bersih dan Sehat 1. Kebijakan Sekolah memiliki dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat. Kebijakan sejalan dengan kebijakan



4



nasional dan daerah. Kebijakan lokal sekolah disusun dan disepakati bersama dengan warga sekolah dan komite sekolah agar dapat mempercepat pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat. Kebijakan ini dijadikan acuan dalam pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat oleh seluruh warga sekolah. Dengan kebijakan SD Bersih dan Sehat, sekolah memiliki landasan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah secara konsisten. Sekolah dapat meningkatkan kebersihan dan kesehatan ruang, halaman, dan lingkungan sekolah serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.



2. Program Kerja Dalam perencanaan program terkait Sekolah Bersih dan Sehat, sekolah memperhatikan aspek pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan



lingkungan



sekolah



sehat



serta



mempertimbangkan



dan



memaksimalkan ketersediaan sumber daya.



3. Sarana dan Prasarana Sekolah mengoptimalkan sarana dan prasarana yang mendukung perilaku hidup bersih dan sehat. Dalam penyediaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan standar peraturan yang ada, misalnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 24 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1429/Menkes/ SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah. Program Sekolah Bersih dan Sehat didukung bangunan yang terdiri atas ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang perpustakaan, ruang kelas, kamar mandi/WC, ruang UKS, kantin, gudang, tempat ibadah, halaman, dan pagar sekolah. Semua unit bangunan di sekolah bebas dari suara gaduh dan bising yang mengurangi konsentrasi belajar peserta didik dan kenyamanan mengajar guru. 4.



Perilaku Warga sekolah Tujuan pelaksanaan Bersih dan Sehat adalah untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat meliputi perilaku sebagai berikut. a. Menjaga rambut agar bersih dan rapih. b. Memakai pakaian bersih dan rapih. c. Menjaga kuku agar pendek dan bersih. d. Berolahraga teratur dan terukur. e. Tidak merokok. f. Tidak menggunakan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).



5



g. Memberantas jentik nyamuk. h. Menggunakan jamban yang bersih dan sehat. i. Menggunakan air bersih. j. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. k. Membuang sampah ke tempat sampah yang terpilah (sampah organik dan nonorganik). l. Mengkomsumsi makanan sehat. m. Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan secara berkala.



6



BAB III STRATEGI PELAKSANAAN SEKOLAH BERSIH DAN SEHAT



A. Manajemen Pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat Manajemen sebagai salah satu pilar kunci dalam pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat pada dasarnya terkait dengan kapasitas kelembagaan sekolah dalam mengelola pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat. Tujuan dari manajemen pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat untuk menjamin tersedianya dan meningkatnya kapasitas kelembagaan dan menjamin keberlanjutan pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat. Strategi manajemen pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat adalah sebagai berikut. 1. Pembentukan atau penguatan forum koordinasi antarsekolah dalam pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat; 2. Pembentukan atau penguatan Tim Pelaksana Sekolah Bersih dan Sehat yang terdiri atas Kepala sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Warga; 3. Peningkatan kapasitas sekolah dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pengelolaan pengetahuan pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat dengan melibatkan komite sekolah.



B. Penyediaan Sarana dan Prasarana Sekolah Bersih dan Sehat Tujuan dari penyediaan sarana yang layak dan terjangkau adalah menjamin tersedianya akses warga sekolah terhadap sarana penunjang pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat. Strategi penyediaan sarana Sekolah Bersih dan Sehat yang layak dan terjangkau secara ekonomis adalah sebagai berikut. 1. Menyediakan sarana Sekolah Bersih dan Sehat; 2. Menjamin kemudahan operasional dan perawatan sarana; 3. Mengalokasikan dana perawatan dan operasionalisasi fasilitas dalam RKAS 4. Memfasilitasi warga sekolah dalam penentuan pilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat; 5. Meningkatkan kontribusi warga sekolah dan pihak luar (termasuk orang tua murid) dalam pembangunan sarana/teknologi terpilih;



C. Pendidikan Bersih dan Sehat Sebagai lingkungan terkecil yang mempunyai otoritas dalam mengelola dirinya sendiri, sekolah mempunyai peran yang penting dalam memberikan pembelajaran di segala bidang bagi warga sekolah dan lingkungan sekitar. Peserta didik, sebagai agen



7



perubahan, diharapkan dapat membawa pengaruh positif kepada keluarga mengenai perilaku hidup bersih dan sehat yang mereka dapatkan di sekolah. Kegiatan untuk mewujudkan sekolah sebagai pusat pembelajaran perilaku hidup bersih dan sehat mencakup hal sebagai berikut. 1. Internal sekolah Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan, antara lain, sebagai berikut. a. Dokumentasi pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat di sekolah. b. Pemasangan slogan/himbauan tentang kebersihan/kesehatan/keamanan pangan di tempat yang strategis, misalnya “Buanglah sampah pada tempatnya!”. c. Kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum. d. Melibatkan peserta didik dalam kegiatan “SEKOLAH BERSIH DAN SEHAT”. e. Mengadakan lomba tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan, kesehatan, penghijauan lingkungan, dan keamanan pangan di sekolah. f. Pelaksanaan perayaan hari nasional/internasional terkait kesehatan dan lingkungan (Hari Air, Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS), dan lain-lain). 2. Eksternal Sekolah Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan, antara lain, sebagai berikut. a. Membuat program kemitraan pendidikan kebersihan dan kesehatan dengan instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, dan lain-lain). b. Melakukan penyuluhan kebersihan dan kesehatan bagi warga sekolah.



8



BAB IV IMPLEMENTASI PROGRAM



Implementasi program Sekolah Bersih dan Sehat mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut:



A. Struktur Organisasi Tim Pelaksana Mengingat pentingnya pelaksanaan program Sekolah Bersih dan Sehat, maka diperlukan struktur organisasi Tim Pelaksana Sekolah Bersih dan Sehat seperti di bawah ini. Organisasi Tim Pelaksana Sekolah Bersih dan Sehat di sekolah. 1. Penanggung Jawab



: Masdi Masban Effendi, S.Pd



2. Wakil Penjab



: Dina Indri Astuti, S.S



3. Ketua



: Aris Marantika, S.Pd



4. Sekretaris



: Iim Muhijah, S.Pd



5. Anggota



: 1. Rita Dwi Lestari, S.Pd



B. Rencana Kegiatan Rencana kegiatan Sekolah Bersih dan Sehat merupakan rangkaian dan tahapan kegiatan yang disusun dan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran oleh warga sekolah dan masyarakat sekitarnya. Rencana Kegiatan Sekolah Bersih dan Sehat merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)



1. Penyusunan rencana Kegiatan Sekolah Bersih dan Sehat Rencana kegiatan Sekolah Bersih dan Sehat merupakan hasil koordinasi sekolah dengan pihak terkait yang pelaksanaannya diatur dan didistribusikan pada seluruh anggota tim sesuai dengan bidangnya. Rencana kegiatan mencakup kegiatan memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja tim, melaksanakan pengelolaan sampah dan sarana sanitasi, melaksanakan pembinaan, serta pemantauan kebersihan dan kesehatan lingkungan.



Termasuk dalam rencana kegiatan tersebut adalah



melaksanakan kerjasama dengan instansi/institusi terkait, dunia usaha dan dunia industri untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan kesehatan secara keseluruhan, serta membuat dokumentasi kegiatan.



9



2. Pembiayaan Pembiayaan pelaksanaan kegiatan SD Bersih dan Sehat dapat bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), CSR, dan partisipasi masyarakat.



3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kegiatan Sekolah Bersih dan Sehat. Hal yang dimaksud adalah (a) pendidikan kebersihan dan kesehatan; (b) penyelenggaraan pelayanan kesehatan; (c) peningkatan kompetensi guru dan peserta didik dalam bidang kebersihan dan kesehatan; (d) pengadaan sarana prasarana kebersihan dan kesehatan; (e) pembinaan lingkungan sekolah bersih dan sehat; serta (f) penciptaan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.



C. Sosialisasi Keberhasilan pelaksanaan kegiatan SD Bersih dan Sehat ditentukan oleh seberapa besar komitmen kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah terhadap pentingnya pelaksanaan kegiatan Sekolah Bersih dan Sehat. Dengan demikian, diperlukan sosialisasi secara intensif terhadap seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah.



D. Pengembangan Program dan Kegiatan 1. Pencanangan Sekolah Bersih dan Sehat Sekolah Bersih dan Sehat perlu diawali dengan peresmian agar diketahui dan menumbuhkan kesadaran seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar untuk mendukung kegiatan tersebut. Contoh kegiatan pada peresmian ini, antara lain, sebagai berikut. a. Pemasangan stiker, poster, slogan di setiap ruangan dan sarana lainnya yang berisi himbauan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan b. Upacara Peresmian Sekolah Bersih dan Sehat dengan mengundang instansi terkait dan warga sekolah. (Puskesmas dan UPTD). c. Melakukan aksi bersama (cuci tangan pakai sabun, penanaman pohon di sekolah, penyerahan tempat sampah, dan lain-lain).



2. Pemenuhan Fasilitas Sekolah Bersih dan Sehat a. Penyediaan buku guru tentang pendidikan kesehatan. b. Penyediaan media pembelajaran kesehatan. c. Penyediaan ruang UKS.



10



d. Penyediaan peralatan UKS minimal meliputi: 1. Tempat tidur; 2. Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, Snellen chart, dan termometer; 3. Lemari obat, kotak P3K dan obat-obatan sederhana (obat luka, oralit, parasetamol, dll.); e. Penyediaan sarana dan prasarana kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan seperti berikut ini. 1. Lokasi kantin/warung sekolah minimal berjarak 20 m dengan TPS (tempat pengumpulan sampah sementara). 2. Langit-langit terlihat bersih, tidak ada debu, tidak ada sarang laba-laba, tidak ada bekas bocor, tidak jebol, tidak mengelupas, dan mudah dibersihkan. 3. Dinding terlihat bersih, tidak ada debu, tidak ada sarang laba-laba, tidak ada bekas bocor, tidak retak, dan mudah dibersihkan. 4. Lantai terlihat bersih, tidak licin, tidak ada sampah berserakan, tidak retak, dan mudah dibersihkan. 5. Mebeulair berupa meja dan kursi makan terlihat bersih, tidak ada debu, dan dalam kondisi baik. 6. Peralatan kantin sekolah terlihat bersih, tidak ada debu, tidak rusak, tidak mudah berkarat. 7. Terdapat tempat sampah tertutup organik, nonorganik, dan limbah 8. Terdapat tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dilengkapi dengan sabun dan lap bersih. 9. Ada ventilasi yang memadai. 10. Ruangan kantin terlihat terang, bersih, dan rapi. 11. Bahan makanan disimpan di tempat yang tertutup dan terpisah dari makanan jadi. 12. Penyimpanan bahan makanan dan makanan harus sesuai dengan suhu penyimpanan yang dianjurkan. 13. Tempat pengolahan makanan sederhana (memanasi, mengukus, dan memanggang) terlihat bersih, rapi, tertutup, terdapat lampu penerangan yang cukup dan jauh dari kamar mandi/ WC. 14. Tempat penyajian makanan



harus selalu tertutup, bersih, dan tidak



berkarat. 15. Waktu penyajian makanan tidak boleh lebih dari 4 jam, terutama makanan yang berprotein tinggi dan bersantan tidak lebih dari 2 jam.



11



16. Peralatan pengolahan masak dan peralatan makan disimpan dalam tempat penyimpanan yang bersih dan tertutup. 17. Tempat cuci peralatan masak dan makan terlihat bersih dan tersedia air bersih yang mengalir dan sabun. 18. Di sekitar tempat cuci alat tidak boleh ada air yang tergenang. 19. Saluran pembuangan air limbah kantin terbuat dari bahan kedap air dan tertutup. 20. Alat kebersihan (sapu, pel, ember, sabun, dll) tersedia di kantin 21. Makanan dan minuman yang dijual terdaftar di BPOM untuk pangan olahan pabrikan (dengan nomor izin edar MD atau ML) atau terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk produk industri rumah tangga (dengan nomor izin edar PIRT). 22. Kemasan makanan dan minuman yang dijual tidak rusak. 23. Makanan dan minuman yang dijual belum kadaluwarsa. 24. Makanan dan minuman yang dijual tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang. 25. Makanan dan minuman dikemas dengan kemasan untuk makanan dan bersih. 26. Makanan dan minuman yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan makanan melebihi batas maksimal (termasuk garam, gula dan lemak), bahan berbahaya, dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a)



Baju kerja petugas/ penjaga kantin bersih, rapi, menggunakan celemek berwarna terang, menggunakan tutup kepala, beralas kaki dan kuku terpotong pendek dan bersih, serta tidak memakai cincin dan gelang



b)



Petugas penjual makanan menggunakan penjepit dan sarung tangan dan masker (jika diperlukan) serta tidak berbicara/bersin/batuk pada saat menjamah makanan



c)



Petugas/ Penjaga Kantin tidak sedang menderita: sakit mata, batuk, pilek, kulit dan penyakit menular, segera melapor jika sakit



d)



Penjamah makanan selalu cuci tangan memakai sabun sebelum memungut makanan.



f. Penyediaan kamar mandi/WC dan urinoir beserta kelengkapannya yang terpisah antara peserta didik putra dengan putri sesuai persyaratan, dan kamar mandi/WC untuk guru dan karyawan. g. Penyediaan sumber air bersih yang cukup dan tidak jauh dari kantin.



12



h. Penyediaan saluran pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan, kedap air, tertutup, dan airnya dapat mengalir dengan lancar. i. Penyediaan unit penampungan air limbah yang memenuhi syarat. j. Penyediaan saluran penuntasan air hujan. k. Penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan kelengkapan sabun cuci tangan di setiap ruangan. l. Penyediaan tempat sampah bertutup dan terpilah di ruang terbuka dan diberi keterangan (organik/anorganik, basah/kering, dan bergambar). m. Penyediaan tempat sampah bertutup organik dan anorganik di setiap ruangan. n. Penyediaan sarana sosialisasi dan publikasi SD Bersih dan Sehat seperti: stiker, poster, spanduk.



3. Penyebarluasan Informasi dan Edukasi Penyebarluasan informasi dan edukasi dalam pelaksanaan Sekolah Bersih dan Sehat, antara lain, sebagai berikut. a. Pemasangan slogan/ himbauan tentang kebersihan/ kesehatan/ keamanan pangan di tempat yang strategis, misalnya “Buanglah sampah pada tempatnya!”, “Kiat memilih jajanan yang aman”. b. Kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum di sekolah. c. Melibatkan peserta didik dalam kegiatan “SEKOLAH BERSIH DAN SEHAT”. d. Mengadakan workshop, kampanye, dan lomba tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan, kesehatan, penghijauan lingkungan, dan keamanan pangan. e. Membuat program kemitraan pendidikan kebersihan dan kesehatan dengan instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, dan lain-lain). f. Melakukan penyuluhan kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan bagi warga sekolah.



E. Operasional Kegiatan Pelaksanaan secara umum operasional kegiatan sekolah bersih dan sehat meliputi hal-hal sebagai berikut. 1. Menyelenggarakan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler yaitu pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran, dengan materi yang mencakup halhal berikut ini.



13



a. Menjaga kebersihan diri yang meliputi kebersihan rambut, mata, hidung, telinga, gigi, mulut, tubuh, kuku, dan pakaian. b. Mengenal pentingnya imunisasi c. Mengenal makanan sehat dan aman. d. Mengenal bahaya penyakit seperti diare dan demam berdarah. e. Menjaga kebersihan lingkungan (sekolah/ madrasah dan rumah). f. Membiasakan buang sampah pada tempatnya. g. Mengenal kesehatan reproduksi. h. Mengenal bahaya merokok bagi kesehatan. i. Mengenal bahaya minuman keras. j. Mengenal bahaya dan cara menolak penggunaan narkotik dan obat-obatan terlarang. k. Mengenal cara menolak perlakuan pelecehan seksual. 2. Menyelenggarakan pendidikan kesehatan melalui kegiatan sekolah yang berkaitan dengan kesehatan/keamanan pangan, seperti kegiatan berikut ini. a. Studi Wisata. b. Perkemahan. c. Ceramah, diskusi, dan praktik. d. Lomba-lomba. e. Bimbingan hidup sehat. f. Apotek hidup. g. Kebun sekolah. h. Kerja bakti. i. Majalah dinding. j. Pramuka. k. Piket sekolah. l. Mengakses e-learning 5 (lima) kunci keamanan pangan untuk anak sekolah di website http://klubpompi.pom.go.id. 3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan di sekolah yang meliputikegiatan sebagai berikut. a. Melakukan penjaringan kesehatan (gigi, mata, telinga, anemia, kecacingan, dan perilaku anak) bekerjasama dengan Puskesmas. b. Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P) termasuk keracunan makanan dan merujuk ke Puskesmas apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut. c. Melakukan pengawasan warung/kantin sekolah bekerjasama dengan Puskesmas.



14



d. Melaksanakan imunisasi bagi peserta didik bekerjasama dengan Puskesmas. e. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala tiap 6 bulan termasuk pengukuran tinggi dan berat badan bekerjasama dengan Puskesmas. f. Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan peserta didik pada buku kesehatan. g. Melakukan pemeriksaan kebersihan gigi. h. Melakukan pelayanan konseling kesehatan remaja bekerjasama dengan Puskesmas. i. Melakukan pengukuran tingkat kesegaran jasmani secara berkala. 4. Menyelenggarakan kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah meliputi: a. Penataan sarana dan prasarana sekolah bersih dan sehat sesuai dengan kriteria yang ditentukan. b. Setiap ruangan, baik ruang tertutup maupun terbuka, dibersihkan 2 (dua) kali sehari atau sesuai kebutuhan sekolah. c. Penyiangan/pemotongan rumput dan tanaman pengganggu lainnya secara berkala. d. Setiap 2 (dua) kali sehari atau sesuai kebutuhan dilakukan pemindahan dari tempat sampah kecil ke tempat penampungan sementara di sekolah (bak besar/ kontainer permanen) baik dari ruang terbuka maupun tertutup sesuai dengan jenisnya. e. Pengelolaan sampah (kompos, daur ulang dan bank sampah). f. Pemeriksaan dan pemeliharaan saluran penuntasan air hujan agar tetap berfungsi dengan baik. g. Pemeriksaan dan pemeliharaan saluran pembuangan air limbah agar tetap berfungsi dengan baik. h. Pemanfaatan air hujan dan pengolahan air limbah. i. Pemeriksaan sanitasi lingkungan secara berkala.



F. Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Proses pembudayaan PHBS dalam kegiatan sekolah bersih dan sehat, antara lain, berikut ini. 1. Kepala Sekolah bersama-sama dengan warga sekolah membuat peraturan tentang Sekolsh Bersih dan Sehat yang dimasukkan dalam peraturan dan tata tertib sekolah. 2. Pemasangan papan peraturan/rambu larangan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sekolah.



15



3. Pemberian hukuman/sanksi yang sifatnya mendidik bagi warga sekolah yang melanggar aturan berkenaan dengan kebersihan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku. 4. Pembiasaan PHBS dengan mengadakan kegiatan rutin membersihkan lingkungan sekolah seperti Program Jumat Bersih yang melibatkan seluruh warga sekolah, pemeriksaan kebersihan kuku dan rambut setiap hari Senin, dan lain-lain.



16



BAB V PENUTUP



Program Sekolah Bersih dan Sehat mempunyai beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan sekolah yang memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman dan rapi. Sekolah memiliki warga sekolah yang sehat dan bugar, serta secara sadar senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Akhirnya, setiap sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya hidup bersih dan sehat. .



17