6 0 105 KB
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR No. Dokumen : No. Revisi
SOP
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD PUSKESMAS GROGOL 1. Pengertian
dr. ARNI SUFILIANTI NIP. 19741110 200312 2 011
Koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor adalah suatu cara koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor terkait dengan
2. Tujuan
kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Sebagai pedoman dalam melakukan koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan kegiatan secara profesional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan Upaya Kesehatan
3. Kebijakan
Masyarakat (UKM) Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat. SK Kepala Puskesmas Nomor tentang Pemberlakuan Standar Operasional
4. Referensi
Prosedur (SOP) di UPTD Puskesmas Grogol Permenpan 28/2011 tentang Pedoman Umum Komunikasi Organisasi di
5. Alat dan bahan
Lingkungan Instansi Pemerintah. 1. Laptop 2. LCD 3. Audio system;
6. Prosedur
4. ATK 1. Penanggung jawab UKM memastikan jadwal pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dengan rencana kegiatan; 2. Penanggung jawab UKM menginformasikan dan koordinasi jadwal serta pelaksanaan kegiatan kepada lintas program melalui: a. Pertemuan pemegang program Puskesmas; b. Pertemuan Lokmin Puskesmas. 3. Penanggung jawab UKM menginformasikan dan koordinasi jadwal serta pelaksanaan kegiatan kepada lintas sektor terkait melalui: a. Pertemuan lintas sektoral Puskesmas; b. Pertemuan kader; c. Pertemuan Pamong Desa; d. Pertemuan Rakor di Kecamatan; e. Pertemuan PKK. 4. Petugas membuat notulen hasil pertemuan.
1
7. Bagan Alir Penetapan jadwal pelaksanaan sesuai rencana kegiatan
Menginformasikan dan koordinasi jadwal serta pelaksanaan kegiatan Lintas program
Lintas sektor terkait
Pertemuan pemegang program Puskesmas, Lokmin Puskesmas
Pertemuan linsek Puskesmas, pertemuan kader, pertemuan pamong desa, pertemuan rakor kecamatan, pertemuan PKK
Membuat notulen hasil pertemuan 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
Waktu dan tempat koordinasi pelaksanaan kegiatan. 1. Tokoh masyarakat; 2. Lintas sektor; 3. Lintas program;
10.
Dokumen terkait
4. Masyarakat. 1. Undangan pelaksanaan kegiatan; 2. Daftar hadir; 3.
11. Rekaman historis perubahan
Notulen hasil pertemuan.
No.
Yang diubah
Isi perubahan
2
Tanggal mulai diberlakukan