6 0 47 KB
PEMUSNAHAN OBAT ANTI TUBERCULOSIS ( OAT ) No. Dokumen
SOP
No.Revisi
0
Tanggal Terbit Halaman
1/2
Pemusnahan Obat Anti Tuberculosis (OAT) 1. Pengertian
terhadap sediaan Farmasi
adalah Kegiatan penyelesaian
yang tidak terpakai karena kadaluarsa,karena
rusak,mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan sediaan di Farmasi kepada pihak yang terkait.
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
pemusnahan
Obat
Anti
Tuberculosis (OAT) Keputusan Kepala Puskesmas Nomor Peraturan Presiden Republik Indonesia No 67 Tahun 2021 Tentang penanggulangan Tuberculosis a. Persiapan Alat dan Bahan : 1. ATK 2. Kartu Stok 3. OAT Kadaluarsa/Rusak b. Petugas Yang Melaksanakan : 1. Petugas Farmasi 2. Petugas TB c. Langkah – Langkah :
1. Petugas melakukan pengecekan terhada obat kadaluarsa 2. Petugas menyiapkan administrasi dan berita acara pemusnahan OAT 3. Petugas menetapkan jadwal,metode dan tempat pemusnahan 4. Petugas melakukan pemusnahan 5. Petugas membuat Laporan
Petugas melakukan pengecekan obat Kadaluarsa
Petugas menyiapkan administrasi dan berita acara pemusnahan Petugas menetapkan jadwal,metode dan tempat pemusnahan .
6. Diagram Alir Petugas melakukan pemusnahan
Petugas membuat Laporan
7. Unit Terkait
Ruang TB Paru,Ruang Farmasi,Gudang Farmasi
8. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan