6 0 183 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEBONSARI Jl. Kebonsari Manunggal No. 30-32 Surabaya 60233 Telp. (031) 8294420 PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI KOTA SURABAYA NOMOR
: 440 / SP.I.0006 / 436.7.2.3.53 / 2023 TENTANG INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI,
Menimbang :
a. Untuk tercapainya target Program Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah, propinsi dan kabupaten / kota harus menetapkan target indicator kinerja penanggulangan TBC tingkat
daaerah
berdasarkan
target
nasional
dan
memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau setiap tahunnya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan
Presiden
Nomor
67
Tahun
2021,
tentang
Penanggulangan Tuberkulosis; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2022,
tentang
Akreditasi
Pusat
Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar Usaha No. KBLI: 86102 Aktivitas Puskesmas (halaman 649-686);
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.01.07/MENKES/165/2023
tentang
RI
Nomor
Standar
Akreditasi
Puskesmas; 7.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;
8.
Keputusan
Walikota
188.45/331/436.1.2/2021
Surabaya tentang
Tim
Nomor: Percepatan
Penanggulangan Tuberkulosis Kota Surabaya;
Menetapkan
:
PENETAPAN
KEPALA
PUSKESMAS
KEBONSARI
KOTA
SURABAYA TENTANG INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Kesatu
:
Menetapkan
tentang
Indikator
dan
Target
Kinerja
Penanggulangan Tuberkulosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di
Surabaya
Pada tanggal 07 Pebruari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI
Reyner Meilaksana Sumbung
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
LAMPIRAN PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI NOMOR
: 440 / SP.I.0006 / 436.7.2.3.53 / 2023
TANGGAL : 07 PEBRUARI 2023
Indikator Kinerja Puskesmas Kebonsari sesuai dengan Jenis-Jenis Pelayanan yang disediakan & Kebijakan Pemerintah Pusat & Daerah
Indikator-indikator kinerja tersebut meliputi: (1) Indikator kinerja cakupan pelayanan ukm yang mengacu pada indikator nasional seperti program prioritas nasional, indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan
No
Indikator UKM
(1)
(2)
Target Th 2022 (5)
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC 1.
Kasus TBC yang ditemukan dan
> 81%
diobati 2
Persentase Pelayanan orang terduga
100%
TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar (Standar Pelayanan Minimal ke 11) 3
Angka Keberhasilan pengobatan kasus TBC (Success Rate/SR)
4
Persentase pasien TBC dilakukan Investigasi Kontak
> 90%
> 90%
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]