15 0 72 KB
PEMASANGAN JALUR EVAKUASI No. Dokumen : No. Revisi : SO TanggalTerbi P : t Halaman :1/2 UPT PUSKESMAS GLADAK PAKEM 1. Pengertian 2. Tujuan
dr. Sendy Dwi Pertiwi Nip. 19860406 201412 2 001 Adalah tanda khusus yang menghubungkan semua area ke area yang aman
Agar pemasangan jalur evakuasi dapat dilakukan sesuai
prosedur
yang benar. 3. Kebijakan
Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Gladak Pakem Nomor 440/ /311.08/2020 Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Gladak Pakem
4. Referensi 5. Prosedur
ALAT 1. Rambu evakuasi (jalur evakuasi dan titik kumpul) PROSEDUR 1. Rambu harus terlihat jelas,ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi 2. Kondisi rambu dengan penerangan yang baik 3. Posisikan rambu rambu yang berhubungan bersebelahan 4. Pastikan rambu-rambu pengarah terlihat dari segala arah 5. Tinggi rambu ± 150 cm dari permukaan lantai.Untuk rambu yang diatap harus berjarak 2.2m dari lantai 6. Titik kumpul diletakkan pada area yang aman dari bangunan sekitar 7. Tinggi titik kumpul ± 2.25m dari permukaan tanah
6. Bagan Alir
Rambu harus terlihat jelas,ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi
Mula
Titik kumpul diletakkan pada area yang aman dari bangunan sekitar
Tinggi titik kumpul ± 2.25m dari permukaan tanah
7. Unit Terkait
Seluruh UnitTerkait di Puskesmas
8. Dokumen Terkait
Tidak ada
9. Rekaman Histori Perubahan
Kondisi rambu dengan penerangan yang baik
Tinggi rambu ± 150 cm dari permukaan lantai.Untuk rambu yang diatap harus berjarak 2.2m dari lantai Selesai
Posisikan rambu rambu yang berhubungan bersebelahan
Pastikan ramburambu pengarah terlihat dari segala arah
UPT PUSKESMAS GLADAK PAKEM
No
SO P
PEMASANGAN JALUR EVAKUASI No. Dokumen : No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : 2/2
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan