11 0 78 KB
PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA No.Dokumen COP/…………….
No.Revisi
Halaman 1/2
RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD
Ditetapkan : Kepala RSPAD Gatot Soebroto SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
PENGERTIAN
Tanggal Terbit ……………….. dr. Komarudin Boenjamin,S.pU Brigadir Jenderal TNI Penyusunan anggaran belanja makanan (PABM) adalah kegiatan perhitungan jumlah biaya yang diperlukan untuk penyediaan bahan makanan bagi konsumen yang dilayani di Rumah Sakit.
TUJUAN
Penyusunan anggaran belanja makanan di Rumah sakit adalah tersedianya taksiran anggaran belanja makanan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan macam dan jumlah bahan makanan bagi konsumen yang dilayani sesuai dengan standar kecukupan gizi, dietetik, dan sumberdaya Rumah sakit
KEBIJAKAN
Anggaran belanja bahan makanan harus tersedia untuk taksiran anggaran belanja untuk memenuhi kebutuhan macam dan jumlah bahan makanan bagi pasien yang dilayani di rumah sakit. Perencanaan anggaran belanja bahan makanan mencakup anggaran untuk pasien dinas / berhak dan pasien non dinas. 1. Pasien Dinas / Berhak. Perencanaan anggaran belanja bahan makanan ditentukan oleh Supra sistem sesuai dengan ketentuan penggunaan Uang Lauk Pauk (ULP) pasien TNI. 2. Pasien Non Dinas / Umum. Perencanaan anggaran belanja bahan makanan ditentukan oleh Yanmasum berdasarkan perencanaan kebutuhan bahan makanan dari Unit Gizi, dengan langkah sebagai berikut :
PROSEDUR
a. Mengumpulkan data tentang macam dan jumlah pasien rawat inap tahun sebelumnya. b. Membuat standar kecukupan gizi (standar porsi) ke dalam berat kotor bahan makanan. c. Menghitung perkiraan indeks harga makanan perorang perhari perpasien sebagai bahan masukan Yanmasum.
PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA No.Dokumen COP/……………
No.Revisi
Halaman 2/2
RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD
Ditetapkan : Kepala RSPAD Gatot Soebroto SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
Tanggal terbit ……………. dr. Komarudin Boenjamin,S.pU Brigadir Jenderal TNI d. Menghitung perkiraan anggaran belanja makanan setahun sesuai diet pasien.
PROSEDUR
e. Hasil perhitungan anggaran dilaporkan kepada Ka RSPAD tembusan kepada Direktur Pembina Penunjang Umum (Dirbinjangum) dan Kabina Yanmasum, selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme pengajuan pengadaan barang-barang umum. f. Perkiraan rencana anggaran diusulkan setiap akhir tahun untuk tahun anggaran berikutnya.
UNIT TERKAIT
1. Dirbinjangum 2. Kabina Yanmasum 3. Unit Gumat