6 0 79 KB
KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DAN SASARAN UKM No Dokumen : Ksr 032.1/WTK/11/…. / /2018 No Revisi : 002 Tanggal Terbit : ………..20…. Halaman : Martinus Vinsensius Ndona, Tanda Tangan SOP
PUSKES MAS WATUKA PU 1. Peng ertia n 2. Tuju an 3. Kebi jaka n 4. Refe rens i 5. Lan gka hlang kah
S.Kep.Ns,Msc
NIP.198203042000121003 Komunikasi dengan masyarakat dan sasaran UKM adalah pemberian informasi tentang kegiatan kesehatan di wilayah binaan secara langsung kepada masyarakat dan sasaran puskesmas. Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan Komunikasi dengan sasaran dan masyarakat tentang penyelenggaraan Program dan kegiatan UKM. SK Kepala Puskesmas Watukapu No: Ksr 032.1/WTK/11/ / /2018 tentang kewajiban penanggungjawab UKM dan pelaksana program untuk memfasilitasi peran serta masyarakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2014 tentang sistem informasi Kesehatan. 5.1 Kepala Puskesmas, penanggungjawab UKM, dan pelaksana menentukan jadwal, tempat, sasaran dan peralatan yang akan digunakan untuk mengkomunikasikan kegiatan kesehatan di Puskesmas. 5.2 Kepala Puskesmas, penanggungjawab UKM dan pelaksana program mempersiapkan bahan atau materi yang akan disampaikan. 5.3 Media yang digunakan untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan kesehatan, SDM, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuan-pertemuan kader, pertemuan tingkat kecamatan dan kelurahan, papan pengumuman, media cetak dll.
6. Bag an Alir Persiapan bahan dan materi
7. Unit Terk ait
7.1 7.2
Pokja UKM Pelaksana Program
8. Doku Semua kegiatan Puskesmas, Lintas Program, Lintas men Sektor Terkait 9. Rek am Hist ori Peru bah an SOP : Komunikasi dengan sasaran dan masyarakat tentangpenyelenggaraan progran dan kegiatan