12 0 95 KB
ANALISIS MODUS KEGAGALAN DAN DAMPAKNYA (AMKD)/ FAILURE MODE EFFECT ANALYSIS (FMEA) No.Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman
: drg. RENITH WULANDARI
Puskesmas Ngrandu
Nip. 19811215 201001 2 021
1. Pengertian
Analisis Modus dan Dampaknya (AMKD)/ Failure Mode Effect Analysis (FMEA) adalah metode perbaikan kinerja dengan mengidentifikasi dan mencegah potensi kegagalan sebelum terjadi. FMEA merupakan proses proaktif dimana kesalahan diprediksi dan dicegah untuk meningkatkan keselamatan pasien.
2. Tujuan
1.
3. Kebijakan
4. Referensi
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan analisis modus kegagalan dan dampaknya. 2. Membuat perbaikan dalam setiap alur proses untuk memperbaiki kualitas pelayanan 3. Membuat suatu alur proses baru 4. Merancang ulang proses yang sudah ada sebelumnya. Seluruh anggota staf memiliki tanggung jawab pribadi dalam hal pelaksanaan manajemen risiko, seluruh tingkatan manajemen harus mengerti dan mengimplementasikan strategi dan kebijakan manajemen risiko 1. 2. 3. 4.
5. Langkahlangkah
1.
2. 3.
4. 5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Koodinator Manajemen resiko membentuk personal Tim FMEA yang terdiri dari 7-10 orang mewakili unit pelayanan Puskesmas terkait topik FMEA Kepala Puskesmas menugaskan Tim FMEA topik tersebut untuk melakukan analisis modus kegagalan dan dampaknya. Tim membahas topik FMEA meliputi langkah-langkah a. Menggambarkan alur proses b. Analisis hazard skor c. Tatalaksana dan pengukuran outcome d. Redesain proses Tim melaporkan hasil FMEA kepada Kepala Puskesmas dengan tembusan kepada unit pelayanan terkait topik FMEA Unit pelayanan terkait melakukan proses redesain, melaporkan hasil analisis dan uji coba proses baru kepada Koordinator manajemen resiko dan penanggung jawab Mutu
6. Koordinator manajemen resiko dan unit pelayanan terkait melakukan evaluasi implementasi dan monitoring proses baru. 7. Bagan Alir (jika dibutuhkan) 8. Hal-hal yang Diperhatikan 9. Dokumen terkait 10. Unit terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
Kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan Buku Pedoman Pelayanan Instalasi/ unit Seluruh unit pelayanan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2/2
ANALISIS MODUS KEGAGALAN DAN DAMPAKNYA (FMEA)/ HEALTHCARE FAILURE MODE EFFECT (HFMEA) No.Dokumen : No. Revisi : Daftar Tanggal Terbit : Tilik Halaman : 1/1
Nama Kepala Puskesmas NIP.
Puskesmas Disi
UNIT NAMA PETUGAS TANGGAL PELAKSANAAN NO
: : :
KEGIATAN
YA
TIDAK
TIDAK BERLAKU
1.
Apakah koodinator Manajemen resiko membentuk personal Tim FMEA yang terdiri dari 7-10 orang mewakili unit pelayanan Puskesmas terkait topik FMEA 2. Apakah Kepala Puskesmas menugaskan Tim FMEA topik tersebut untuk melakukan analisis modus kegagalan dan dampaknya. 3. Apakah Tim membahas topik FMEA meliputi langkah-langkah 4. Apakah Tim melaporkan hasil FMEA kepada Kepala Puskesmas dengan tembusan kepada unit pelayanan terkait topik FMEA 5. Apakah unit pelayanan terkait melakukan proses redesain, melaporkan hasil analisis dan uji coba proses baru kepada Koordinator manajemen resiko dan penanggung jawab Mutu 6. Apakah koordinator manajemen resiko dan unit pelayanan terkait melakukan evaluasi implementasi dan monitoring proses baru. Compliance rate (CR) : .........................% .............., ..................... Observer Tindakan
............................ NIP. ........................