5.2.3.5 Sop Perubahan Rencana Kegiatan... [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN



SOP



No. Dokumen



:



014/SOP/UKM-KMY/2016



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit



: 15 Juli 2016



Halaman



: 1



Puskesmas Kecamatan Kemayoran



drg. Lindawati, M.Kes NIP.196710301992032006



1. Pengertian



Perubahan rencana kegiatan adalah perubahan pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan masyarakat yang sudah ditetapkan tetapi kemudian berubah karena adanya perubahan kebijakan, adanya perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.



2. Tujuan



Prosedur ini sebagai acuan dalam perubahan rencana kegiatan dilakukan untuk menyelesaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran di Lingkungan Puskesmas Kecamatan Kemayoran.



3.



Kebijakan



4. Referensi



5. Langkah – langkah



6.



Unit terkait



7. Dokumen terkait 8. Rekaman historis perubahan



a. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kemayoran Nomor 009 tahun 2016 tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program. b. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kemayoran Nomor 011 tahun 2016 tentang monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM di Puskesmas. a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan. b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP. d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. e. Buku Pedoman Manajemen Puskesmas. a. Ka.satpel UKM melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan. b. Pembahasan hasil monitoring dan umpan balik dari sasaran dibahas pada pertemuan koordinasi internal UKM yang dilaksanakan setiap bulan dan pertemuan eksternal lintas sektor triwulan, jika ada perubahan yang perlu dilakukan diinformasikan pada rapat tersebut. c. Apabila ada perubahan rencana kegiatan maka keseluruhan proses dan hasil perubahan rencana kegiatan didokumentasikan. a. Kepala Puskesmas. b. Ka.satpel UKM. c. Lintas Program. d. Lintas Sektor. No



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan