5 0 255 KB
PENANDAAN LOKASI OPERASI
SOP
No. Dokumen No. Revisi TanggalTerbit Halaman
: : : :
SOP/V/PMP/15 02 11/07/2022 1/2
UOBF PUSKESMAS PURWODADI KABUPATEN PASURUAN
1. Pengertian
dr. Meita Devi R., M.Kes NIP. 196405171989032011
Penandaan lokasi operasi adalah suatu tindakan pemberian tanda pada daerah yang akan dioperasi, dilakukan oleh dokter yang akan melakukan memverifikasi
operasi
(dokter
operator)
untuk
lokasi pembedahan dan melibatkan pasien dalam
proses pemberian tanda. 2. Tujuan
Memverifikasi lokasi yang akan dioperasi, mencegah terjadinya kesalahan
lokasi
dalam
tindakan
operasi,
meningkatkan
keselamatan pasien dan mutu pelayanan. 3. Kebijakan
1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Purwodadi Nomor : 440/062/424.072.03/2022
tentang
Penerapan
Tata
Nilai
Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Alat dan Bahan
ATK Formulir Penandaan Lokasi Operasi Stempel Double Check
6. Langkah-langkah
1. Petugas menyapa pasien dan memperkenalkan diri 2. Melakukan identifikasi dengan minimal dua identitas( nama, alamat, tempat tanggal lahir ) 3. Petugas memastikan regio dan bagian yang akan dilakukan tindakan operasi berdasarkan hasil pengkajian awal. 4. Petugas melakukan penandaan bagian yang akan dilakukan operasi pada formulir penandaan lokasi operasi dengan menggunakan spidol warna merah. 5. Petugas memastikan kembali bagian tubuh yang akan dilakukan tindakan operasi kepada pasien atau kerabat pasien. 6. Petugas memberikan stempel double check
pada formulir 1 dari 4
penandaan lokasi operasi. 7. Petugas
meminta
pasien
atau
kerabat
pasien
untuk
memberikan inform consent secara tertulis. 8. Petugas melakukan prosedur operasi mulai dari anestesi
2 dari 4
3 dari 4
hingga
selesai
dengan
memperhatikan
kondisi
pasien
sebelum, selama, dan setelah prosedur operasi. 7. Diagram alir
8. Unit terkait
1. Poli Gigi 2. Poli KIA/KB 3. UGD-Rawat inap
9. Dokumen terkait
1. Rekam Medis 2. Formulir Penandaan Lokasi Operasi
10. Rekaman historis No
Yang dirubah
Isi perubahan
-
-
-
Tanggal mulai diberlakukan -
4 dari 4