5 0 87 KB
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA EKSTERNAL No. Dokumen
: 138/SOP-UKP/2023
Tgl. Terbit
: 06 Januari 2023
S No. Revisi O P Halaman
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
:
Ditetapkan Oleh : Kepala UPTD Puskesmas Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur
: 1/2
Mardawiah, S.Si.,Apt NIP. 198001072009022004
1. Pengertian Pelaporan insiden keselamatan pasien secara eksternal adalah kegiatan menyampaikan laporan insiden keselamatan pasien (KP) kepada komite nasional keselamatan pasien
2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelaporan insiden keselamatan pasien secara eksternal
3. Kebijakan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sungai Nyamuk Nomor..........tentang Pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien ( sesuaikan no sk)
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
5. Alat dan Bahan Alat tulis Kantor (ATK) 6. Prosedur Langkahlangkah
a.
Petugas mengidentifikasi ada tidaknya insiden keselamatan pasien di unit kerja masing-masing
b.
Jika ada, segera tangani atau cegah keberlanjutannya
c.
Petugas mengisi formulir laporan insiden keselamatan pasien sesuai kondisi
d.
Serahkan formulir kepada tim keselamatan pasien untuk
ditindaklanjuti e.
Tim KP melakukan grading, investigasi sederhana dan rekomendasi serta Jika insiden termasuk kejadian tidak diharapkan (KTD) atau Sentinel, buat Analisa root cause anaylisis (RCA)
f.
Buat laporan hasil investigasi terhadap insiden yang terjadi untuk dismpaikan kepada kepala puskesmas
g.
Laporan diteruskan ke KNKP melalui http://www.buk.depkes.go.id/ atau web mutufasyankes.kemkes.go.id
7. Diagram Alir Identifikasi Insiden
Tangani / Cegah
Isi formulir laporan
Serah formulir laporan
Lakukan grading, investigasi sederhana dan rekomendasi
Buat RCA Jika Insiden Adalah KTD Atau Sentinel
Buat laporan hasil investigasi
Kirim laporan ke KNKP
8. Unit Terkait
Semua unit kerja
9. Dokumen Terkait
Formulir laporan insiden keselamatan pasien
10. Rekaman Catatan Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Muali Dilakukan