54.2 SOP PENEMUAN PERILAKU YANG MELANGGAR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEMUAN PERILAKU YANG MELANGGAR KODE ETIK DAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS GEMOLONG



SOP



No. Dokume n



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



:



UPTD PUSKESMAS



Dr.Agus Pranoto Budi Susilo Nip.19770824 201001 1 010



GEMOLONG 1. PENGERTIAN



Kode etik adalah pedoman perilaku terhadap etika organisasi dan praktik terbaik yang harus diikuti demi kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Pelanggaran adalah penyimpangan dari SOP Pelayanan medik yang berlaku di UPTD Puskesmas Gemolong dan atau kode etik profesi serta peraturan atau kebijakan medik di UPTD Puskesmas Gemolong. Sanksi adalah suatu konsekuensi terhadap pelanggaran



hukum,



kebijakan



medik/peraturan/SOP yang berlaku di UPTD Puskesmas Gemolong. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi finansial, atau sanksi hukum.



2. TUJUAN



1.Untuk menjaga dan mengendalikan mutu pelayanan medik agar tetap profesional dan tidak melanggar kode etik profesi, SOP, dan Kebijakan/Peraturan Pelayanan Medik UPTD Puskesmas Gemolong 2.Menjagab Disiplin profesi 3.Menjaga agar penanganan pelanggaran etik dan profesi terselenggara dengan benarb dan efektif



3. KEBIJAKAN



SK Kepala Puskesmass Tentang Penetapan Kode Etik Pegawai



4. DASAR HUKUM 5. PROSEDUR



5 Unit terkait



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 1.



Pimpinan Puskesmas menerima laporan, penemuan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik;



2.



Pengaduan yang masuk akan dipelajari, ditindak lanjuti dengan evaluasi dan verifikasi/klarifikasi



3.



Pemberian teguran secara lisan oleh pimpinan puskesmas bila melanggar 1 kali



4. 5.



Teguran tertulis (SP 1) bila melanggar 3 kali Teguran tertulis (SP 2) bila melanggar 5 kali



6.



Tidak disamakan hak-hak nya dengan yang lain bila melanggar lebih dari 10 kali



7.



Melaporkan kepada Dinas Kesehatan untuk pembinaan apabila melanggar lebih dari 15 kali



1.Tim mutu 2.Seluruh Karyawan



. Rekaman historis perubahan



N Yang diubah o -



Isi Perubahan -



Tanggal mulai diberlakukan 2023