12 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN
UPTD PUSKESMAS PROPPO Jl. Raya Proppo, Telp. (0324) 325177 Email : [email protected]
PAMEKASAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PROPPO NOMOR : 800 / / 441.301.2/SK/2016 TENTANG PETUGAS YANG KOMPETEN MELAKSANAKAN KAJIAN AWAL KLINIS
KEPALA UPTD PUSKESMAS PROPPO Menimbang
: a. bahwa setiap pasien yang memperoleh pelayanan di UPTD Puskesmas Proppo harus dilakukan kajian awal klinis yang lengkap; b. bahwa agar kajian kebutuhan pasien konsisten, maka dipandang perlu ditetapkan petugas yang kompeten melaksanakan kajian awal klinis melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Proppo.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Tahun 2014 tentang Puskesmas;
Indonesia Nomor 75
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PROPPO TENTANG PETUGAS YANG KOMPETEN MELAKSANAKAN KAJIAN AWAL KLINIS.
Kesatu
: Setiap pasien yang berkunjung dan mendapatkan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Proppo wajib dilakukan kajian awal klinis sesuai dengan kebutuhan pasien;
Kedua
: Kajian awal klinis sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus dilakukan oleh dokter, perawat dan bidan sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing profesi;
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
:
Pamekasan
Pada tanggal
:
Januari 2016
KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PROPPO
SISWANTO PABIDANG