7.2.1 SK Kajian Awal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN



UPTD PUSKESMAS PROPPO Jl. Raya Proppo, Telp. (0324) 325177 Email : [email protected]



PAMEKASAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PROPPO NOMOR : 800 / / 441.301.2/SK/2016 TENTANG PETUGAS YANG KOMPETEN MELAKSANAKAN KAJIAN AWAL KLINIS



KEPALA UPTD PUSKESMAS PROPPO Menimbang



: a. bahwa setiap pasien yang memperoleh pelayanan di UPTD Puskesmas Proppo harus dilakukan kajian awal klinis yang lengkap; b. bahwa agar kajian kebutuhan pasien konsisten, maka dipandang perlu ditetapkan petugas yang kompeten melaksanakan kajian awal klinis melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Proppo.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Tahun 2014 tentang Puskesmas;



Indonesia Nomor 75



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PROPPO TENTANG PETUGAS YANG KOMPETEN MELAKSANAKAN KAJIAN AWAL KLINIS.



Kesatu



: Setiap pasien yang berkunjung dan mendapatkan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Proppo wajib dilakukan kajian awal klinis sesuai dengan kebutuhan pasien;



Kedua



: Kajian awal klinis sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus dilakukan oleh dokter, perawat dan bidan sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing profesi;



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



:



Pamekasan



Pada tanggal



:



Januari 2016



KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PROPPO



SISWANTO PABIDANG