8 0 171 KB
PELAYANAN MEDIS
SOP
No. Dokumen
:
No Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
1/2
dr.Yanti M.Napitupulu, M.Kes NIP. 19671007 199903 2002
UPTD PUSKESMAS RAMI
1.Pengertian
Pelayanan Medis merupakan standar pelayanan yang dilakukan di poli umum puskesmas Rami sesuai dengan standar penatalaksanaan 155 penyakit di layanan Primer.
2.Tujuan
1. Memberikan pelayanan optimal bagi setiap pasien sesuai standar pelayanan kesehatan di layanan primer
2. Terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Rami nomor tentang Penyusunan Rencana Layanan Medis
4. Referensi
1. Undang
-
UndangNomor
25
Tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Alat dan Bahan 6. Prosedur
ATK
1. Penerimaan buku medical record pasien. 2. Pemanggilan pasien sesuai urutan/antrian. 3. Mencocokkan identitas pasien. 4. Paramedis melakukan pengukuran tanda-tanda vital, bila perlu TB dan BB.
5. Dokter melakukan anamnesis.
6. Dokter melakukan pemeriksaan fisik. 7. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang. 8. Dokter memberikan terapi sesuai diagnosis. 9. Memberikan rujukan bila tidak mampu ditangani. 10. Pasien yang memerlukan penanganan dengan tindakan dirujuk ke RS
11. Membuat kansurat keterangan sakit untuk pasien yang memerlukan. 12. Dokter memberikan rujukan internal. 13. Dokter menuliskan dan memberikan resep. 14. Dokter menuliskan lengkap pemeriksaan dalam buku medical record pasien 7. Bagan Alir
Petugas melakukan kajian awal klinis
Petugas menegakkan diagnosa Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan
Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa Petugas merujuk pasien ke sarana rujukan bila diperlukan Petugas memastikan tidak ada pengulanganpengkajian atau pemeriksaan yang tidak diperlukan
Petugas mencatat hasil pelayanan medis dalam rekam medis
Petugas memasukkan data hasil pelayanan ke SIMPUS atau P-Care (untuk pasien BPJS/ASKES/KIS) 2
8. Hal-hal yang harus diperhatikan 9. Unit Terkait
10.Dokumen Terkait
Poli Umum
Loket Pendaftaran
Ruang Tindakan
Register Rawat Jalan
11. Rekaman Historis Perubahan No. Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
3