5 0 55 KB
PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK
RS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
74/SPO/RSI 74/SPO/RSI-SA/I/2014
0
1/2
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan Direktur Utama
13 Januari 2014 Dr. H. Masyhudi AM AM, M.Kes
Pengertian
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, sakit jatuh sakit atau luka berat, berat atau tindakan fisik yang dilakukan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka fisik
Tujuan
Mencegah dan melindungi terjadinya kekerasan fisik baik dari pasien, pengunjung maupun petugas rumah sakit.
Kebijakan
Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik baik dari pengunjung, pengunjung
pasien lain maupun dari staf rumah sakit
(Peraturan Direktur Rumah Skit Islam Sultan Agung Nom Nomor : 73/PER/RSISA/I/2014 tentang Kebijakan Perlindungan Pasien dari Kekerasan Fisik) Prosedur
1. Berikan kesempatan pada pasien untuk menceritakan masalahnya. masalahnya 2. Beritahu pasien, pasien bahwa petugas akan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan 3. Tunjukkan sikap peduli, ramah dan lakukan kontak mata dengan pasien pasien. 4. Tanyakan pada orang tua, tua saudara atau orang yang merawat tentang penyebab dari penganiayaan tersebut. 5. Hindari sikap diskriminatif terhadap pasien penyandang cacat. cacat 6. Hindari sikap menyalahkan pada pasien cacat, c lansia maupun anak , karena keterbatasannya. keterbatasannya
PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK
RS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG Prosedur
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
74/SPO/RSI 74/SPO/RSI-SA/I/2014
0
2/2
7. Deteksi dan identifikasi yang akurat terhadap tanda –tanda kekerasan fisik fisik. 8. Perhatikan cidera yang tidak lazim untuk tingkat usia dan perkembangan anak, anak misalnya fraktur atau dislokasi 9. Perhatiakan adanya cidera atau luka yang tidak dilaporkan 10. Tanyakan pada pasien, pasien siapa yang di ijinkan pasien untuk berkunju berkunjung 11. Yakinkan pada pasien bahwa pasien mendapat perlindungan yang sama dengan pasien yang lain 1. Yakinkan pada pasien/keluarga/orang tua bahwa selama pasien dirawat di rumah sakit akan dilindungi dari ancaman kekerasan fisik.
Unit terkait
2. Security curity 3. Petugas kesehatan