4 0 66 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KLUNGKUNG I Jalan Kubon Tubuh-Gelgel Telp. (0366) 23761
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KLUNGKUNG I NOMOR / SK / KLK I / 2016 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS DAN LAYANAN TERPADU KEPALA UPT PUSKESMAS KLUNGKUNG I, Menimbang
Mengingat
: a.
Bahwa dalam rangka mendapatkan outcome klinis yang sesuai dengan kebutuhan pasien/keluarga pasien maka perlu adanya rencana penyusunan layanan klinis dan layanan terpadu;
b.
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Klungkung I
: 1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara );
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara );
3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara );
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KLUNGKUNG I TENTANG PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS DAN LAYANAN TERPADU Kesatu : Penyusunan layanan klinis dan layanan terpadu yang dimaksud sesuai dengan dengan kondisi pasien dan standart pelayanan klinis; Kedua
:
Ketiga
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Klungkung I
Keputusan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di: Gelgel Pada tanggal: 12 Mei 2016 KEPALA PUSKESMAS KLUNGKUNG I
Ida Bagus Putra Dwipayana