26 0 1 MB
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
PENGERTIAN Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN Yankes Tersier
Sistem Rujukan dan Rujuk Balik
SKN 2012 PERPRES 72 TH 2012
Yankes Sekunder
Yankes Primer
Masyarakat UKM
UKP
2
PUSKESMAS
DASAR HUKUM
Permenkes No.75 Th 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
DEFINISI Fasyankes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
TUJUAN PUSKESMAS Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu; c. Hidup dalam lingkungan yang sehat; d. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas mendukung terwujudnya Kecamatan sehat.
KATEGORI PUSKESMAS KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA
KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN
KAWASAN PERKOTAAN
PUSKESMAS NON RAWAT INAP
KAWASAN PEDESAAN
PUSKESMAS RAWAT INAP
KAWASAN T/ST
KATEGORI PUSKESMAS PUSKESMAS PERKOTAAN Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria kawasan perkotaan sbb: • Aktivitas penduduk > 50 % non agraris (terutama industri, perdagangan dan jasa) • Memiliki fasilitas perkotaan a.l: sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, RS radius < 5 km, bioskop atau hotel. • Rumah tangga dengan listrik ≥ 90 % • Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas tersebut.
PUSKESMAS PEDESAAN
PUSKESMAS T/ST
Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria sbb: • Aktivitas penduduk > 50 % agraris. • Memiliki fasilitas a.l: sekolah radius > 2,5 km, pasar dan perkotaan (radius > 2 km), RS (radius > 5 km), tidak memiliki fasilitas bioskop/hotel . • Rumah tangga dengan listrik < 90 % • Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas tsb.
Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sbb: • Berada di wilayah yg sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau atau pesisir • Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, waktu tempuh PP dari ibukota Kab. memerlukan ≥ 6 jam, trasportasi yg ada sewaktu-waktu terhalang iklim/cuaca. • Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan
Sumber : Penggabungan Kriteria Kemen PU (Ditjen Cipta Karya & Tata Kota) dan BPS
9
UPAYA PUSKESMAS UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan UKP Tingkat Pertama Untuk melaksanakan UKM dan UKP tingkat pertama, Puskesmas harus menyelenggarakan: 1. Manajemen (sumber daya, operasional, dan mutu); 2. Pelayanan kefarmasian; 3. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan 4. Pelayanan laboratorium.
34
UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: • • • • •
Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit.
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan.
B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS dilaksanakan dalam bentuk:
rawat jalan pelayanan gawat darurat one day care home care rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
36
RUMAH SAKIT
DASAR HUKUM Undang-undang No. 44 Th 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta.
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
TUGAS RS
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
FUNGSI RS Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; 2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan 1.
JENIS DAN KLASIFIKASI RS •
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. • Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. • Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.
KLASIFIKASI • Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas : – Rumah Sakit umum kelas A; – Rumah Sakit umum kelas B – Rumah Sakit umum kelas C; – Rumah Sakit umum kelas D. • Klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri atas : – Rumah Sakit khusus kelas A; – Rumah Sakit khusus kelas B; – Rumah Sakit khusus kelas C.