5 0 314 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS TANGGUL Alamat : Jl PB Sudirman No.291 Telp.0336 441 048 JEMBER Kode Pos 68155
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANGGUL NOMOR :440/
/414.45/2017
TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM DI LUAR JAM KERJA DI UPT. PUSKESMAS TANGGUL, KEPALA UPT. PUSKESMAS TANGGUL KABUPATEN JEMBER, Menimbang
:
a. bahwa pelayanan laboratorium klinik merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis, dengan menetapkan penyebab penyakit, menunjang sistem kewaspadaan dini, pemeliharaan kesehatan,
dan
pencegahan
timbulnya
penyakit
di
Puskesmas Tanggul; b. bahwa pelayanan laboratorium di luar jam kerja merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis pasien saat hari libur; c. bahwa laboratorium klinik perlu diselenggarakan secara bermutu untuk mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di UPT. Puskesmas Tanggul; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang pelayanan laboratorium diluar jam kerja di UPT. Puskesmas Tanggul;
Mengingat
:
1. Undang
–
Undang
Nomor
36 Tahun
2009,
tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Di Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium; 4. Keputusan Menteri Kesehatan No.1674/ MENKES/ SK/ XII/ 2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
364/MENKES/
SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan; 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
835/MENKES/
SK/IX/2009 tentang Pedoman Kesehatan dan Keamanan Laboratorium Mikrobiologik dan Imunologik; Menetapkan:
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANGGUL KABUPATEN JEMBER TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM DI LUAR JAM KERJA DI UPT. PUSKESMAS TANGGUL.
PERTAMA :
Menentukan prosedur pelayanan laboratorium di luar jam kerja di UPT. Puskesmas Tanggul sebagaimana terlampir dalam keputusan
KEDUA
:
ini. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Jember :
Plt. KEPALA UPT. PUSKESMAS TANGGUL KABUPATEN JEMBER
dr. BAMBANG WITARNO Pembina Muda Utama NIP. 19571110 198510 1 001
Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas TANGGUL Kabupaten Jember Nomor : 440/ /414.45 / 2017 Tanggal : Perihal : Pelayanan Jam Kerja Laboratorium Di UPT. Puskesmas Tanggul PELAYANAN DI LUAR JAM KERJA LABORATORIUM DI UPT. PUSKESMAS TANGGUL
1. Dokter
melakukan
anamnesa,
pemeriksaan
fisik
terhadap
pasien
dan
menentukan pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan 2. Petugas rawat inap menghubungi tenaga laboratorium untuk melakukan pemeriksaan 3. Petugas laboratorium datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan 4. Kepala Puskesmas menginstruksikan adanya pemeriksaan diluar jam kerja (setelah selesai jam kerja dan hari minggu/hari libur) 5. Petugas laboratorium menyiapkan perlengkapan untuk melakukan pemeriksaan 6. Petugas laboratorium mengatur jadwal pemeriksaan dan tenaga yang diperlukan 7. Petugas laboratorium melaksanakan pemeriksaan sesuai
jadwal yang telah
ditentukan Ditetapkan di Pada tanggal
: Jember :
Plt. KEPALA PUSKESMAS TANGGUL KABUPATEN JEMBER
dr. BAMBANG WITARNO Pembina Muda Utama NIP. 19571110 198510 1 001
Daftar Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tanggul Kabupaten Jember Nomor : 440/ /414.45/2015 Tanggal :