17 0 97 KB
PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
PUSKESMAS
Hj. A. NURWAHIDAH,SKM,M.KES
KASSI-KASSI
NIP. 196805281988032007
1. Perlakuan terhadap produk sisa hasil pemeriksaan yang berbahaya 1. Pengertian 2. Tujuan
dan beresiko bagi petugas. 2. Tata cara mengelola limbah padat dan cair yang berasal dari hasil pemeriksaan laboratorium. 1. Sebagai pedoman bagi petugas laboratorium untuk pemisahan limbah B3. 2. Pengelolaan Limbah hasil pemeriksaan laboratorium harus dilakukan dengan semestinya agar tidak menimbulkan dampak negatif, supaya tidak membahayakan petugas dan lingkungan serta
3. Kebijakan
masyarakat sekitar. SK Kepala Puskesmas No.
4. Referensi
Hasil Pemeriksaan Laboratorium. 1. Permenkes RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Puskesmas Permenkes
5. Prosedur /Langkah langkah
/2017 tentang Pengelolaan Limbah
RI
No
37
penyelenggaraan laboratorium puskesmas. 1. Persiapan Alat dan Bahan Alat : - Masker - Handscoon - ATK - Safety Box 2. Petugas yang melaksanakan - Petugas Laboratorium - Petugas Kebersihan
tahun
2012
tentang
3. Langkah-langkah 1) Sampah medis (sisa darah dan strip bekas pemeriksaan) a. Sampah medis ditempatkan pada suatu tempat sampah khusus untuk sampah medis yang sudah diberi tanda dan dilapisi plastik berwarna kuning b. Dan apabila tempat sampah tersebut sudah penuh plastik dilepaskan dari tempat sampah selanjutnya plastik diikat dan diserahkan kepada petugas 2) Sampah medis (sisa sample sputum pemeriksaan BTA) a. Kedalam pot berisi sisa sample sputum dimasukan larutan desinfektan. b. Kemudian pot ditup kembali dengan rapat dan dimasukan kedalam kantong plastik dan diikat. c. Selanjutnya ditempatkan pada satu bak sampah tertutup yang berlapis plastik berwarna kuning. 3) Sampah medis (Spuit dan Blood lacet) a. Sampah ini ditempatkan pada satu wadah khusus berupa sebuah box kertas yang berwarna kuning bertuliskan safety box. b. Pada saat safety box tersebut sudah terisi ¾ kemudian di serahkan kepada petugas sanitarian. 4) Sampah medis cair a. Sisa urine pemeriksaan dibuang dalam saluran limbah medis b. sSisa darah dalam tabung dibunag ditempat sampah medis. c. Sisa reagen untuk pemeriksaan larutan desinfektan untuk merendam alat dibuang dalam saluran limbah medis, kemudian dibuang ke tempat pengolahan limbah setiap
hari. 5) Sampah medis botol bekas urin a. Bila habis pemeriksaan sisa sample darah dan urin dibuang. Dibuang lewat pembuangan limbah medis cair. b. Tabung darah dan botol urin kemudian direndam di dalam larutan desinfektan/clorin, minimal selama 10 menit c. Tabung darah dan botol urin dibilas dengan air mengalir sampai bersih. d. Tabung darah dan botol urin ditempatkan dalam wadah yang bersih sampai kering. e. Petugas menghubungi pihak ke tiga untuk mengambil sampah B3 yang berada di Puskesmas. 6. Bagan Alir Sampah medis ditempatkan pada suatu tempat sampah khusus
Untuk sampah medis cair di pisahkan dalam wadah khusus
Untuk sampah medis padat dipisahkan ditempat pembuangan sampah Petugas Setelahmenghubungi sampah dipisahkan petugas berdasarkan padat dan cair kebersihan untuk petugas melakukan mengambil pemgumpulan
sampah Selesai
7. Hal-hal yang perlu di perhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen terkait
Penjelasan kepada pasien pemeriksaan yang akan dilakukan, biaya pemeriksaan, dan lama pemeriksaan Laboratorium 1. Form permintaan pemriksaan 2. Register Laboratorium
10. Rekaman Historis
No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan