7 0 201 KB
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL SPO
No. Kode : Terbitan : No. Revisi : Tgl. Mulai Berlaku : 2 Januari 2017
Ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Tinewati
Halaman : 1
UPT PUSKESMAS TINEWATI PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN REFERENSI
PROSEDUR/ LANGKAH-LANGKAH
dr. Hj. Saidah, MH.Kes NIP. 19710801 200212 2 005
Pemantapan Mutu Eksternal Adalah kegiatan pemtapan mutu yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak luar laboratorim yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dibidang pemeriksaan tertentu. Untuk mencapai mutu hasil pemeriksaan laboratorium yang memiliki ketepatan dan ketelitian yang tinggi SK Kepala Puskesmas ............ tentang Pengendalian Mutu Laboratorium - Permenkes RI Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. - Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar (Good Laboratory Practise) Depkes RI tahun 2008 1. Penanggung jawab laboratorium mengirimkan permohonan kepada institusi yang berwenang untuk dilakukan PME terhadap laboratorium puskesmas 2. Institusi berwenang menjawab surat permohonan puskesmas 3. Petugas laboratorium menerima surat pengantar dan sampel/spesimen pemeriksaan dari Institusi Pemantapan Mutu Eksternal (Balai Kesehatan Provinsi Jawa Barat) 4. Petugas laboratorium mencatat data-data sampel/spesimen pada formulir yang telah tersedia sesuai dengan isian formulir 5. Petugas laboratorium memeriksa sampel/spesimen 6. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan 7. Pengiriman hasil pemeriksaan laboratorium kembali ke Institusi Pemantapan Mutu Eksternal
DIAGRAM ALIR UNIT TERKAIT DOKUMEN TERKAIT REKAMAN NO
HISTORI PERUBAHAN
YANG DIUBAH
ISI PERUBAHAN
TGL MULAI DIBERLAKUKAN