8.2.2.4 SK Peresepan, Pemesanan Dan Pengelolaan Obat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ical
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI PUSKESMAS TEGALSARI



UPTD PUSKESMAS TEGALSARI Jl. KH syafa’at No. 09 Telp (0333) 844305 Tegalsari



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEGALSARI NOMOR : TENTANG PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT DI UPTD. PUSKESMAS TEGALSARI KEPALA PUSKESMAS TEGALSARI KABUPATEN BANYUWANGI,



Menimbang



:



a.



bahwa



untuk



menunjang layanan klinis di b.



Puskesmas, maka



c.



perlu



didukung



oleh



pelayanan



obat



yang baik; bahwa



untuk



menunjang pelayanan



klinis



di



UPTD



Puskesmas Tegalsari diperlukan adanya kebijakan tentang peresepan, pemesanan



dan



pengelolaan obat Puskesmas;



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,



perlu



menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tentang Peresepan, Pemesanan



dan



Pengelolaan Mengingat



:



1



UU



Nomor



.



Kedokteran;



29



Tahun



2004,



Obat; tentang



Praktik



UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2



Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang



.



Pekerjaan Kefarmasian;



3



Keputusan Menteri Kesehatan RI No.922 tahun 2008



.



tentang Obat dan Perbekalan Kesehatan; Peraturan



Menteri



Kesehatan



No.1691/MENKES/



4



PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah



.



Sakit; Peraturan



5 .



6 .



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TEGALSARI



KABUPATEN BANYUWANGI TENTANG PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT DI UPT PUSKESMAS TEGALSARI. PERTAMA



:



Menentukan peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



pembetulan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PadaTanggal



: Banyuwangi :



KEPALA PUSKESMAS TEGALSARI KABUPATEN BANYUWANGI



SITI ASIYAH ANGGRAENI



Lampiran 1 : Surat Keputusan UPTD Kepala Puskemas Tegalsari Nomor



:



Tanggal



:



PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT DI UPT PUSKESMAS TEGALSARI



A. PERESEPAN a. Penulisan Resep Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi, dan praktisi lainnya yang berijin kepada pengelola obat di UPTD Puskesmas Tegalsari untuk menyediakan atau membuatkan



obat



dan



menyerahkannya



kepada



pasien.



Resep



merupakan sarana komunikasi profesional antara dokter, penyedia obat dan pasien (pengguna obat). Isi resep merupakan refleksi dari proses pengobatan. Untuk itu, agar obat berhasil, resep harus rasional. Kriteria resep yang tepat, aman dan rasional yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tepat Tepat Tepat Tepat Tepat Tepat



obat sesuai dengan diagnosis penyakitnya. indikasi penyakit. pemilihan obat. dosis. cara pemberian obat. pasien.



Bahasa dalam penulisan resep menggunakan bahasa latin yang sudah digunakan sebagai bahasa ilmu kesehatan karena bahasa latin tidak mengalami perubahan (statis), sehingga resep obat yang ditulis dalam bahasa latin tidak akan terjadi salah tafsir. Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di UPTD Puskesmas Tegalsari harus tercantum: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Tanggal penulisan resep. Nama pasien. Umur pasien. Alamat pasien. Diagnosis penyakit. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat. Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan per oral. Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan parenteral



pada kolom suntikan. 9. Tanda tangan dan nama terang petugas penulis resep. 10. Tanda seru dan paraf penulis resep untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimum. 11. Kode pasien Umum, Askes dan Askes PNS.



b. Penyiapan Obat Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin harus memahami isi resep dan memperhatikan: 1. Nama obat 2. Jenis dan bentuk sediaan obat 3. Nama dan umur pasien 4. Dosis 5. Cara pemakaian dan aturan pemberian 6. Menanyakan kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas 7. Konsultasi alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia 8. Penggunaan sendok atau spatula pada saat mengambil obat dari tempatnya 9. Pemasangan etiket / label obat pada kemasan obat c. Penyerahan Obat Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin harus memperhatikan: 1. Pengecekan akhir pada identitas pasien dan isi resep 2. Pemberian obat melalui loket 3. Penerima obat adalah pasien atau keluarga pasien 4. Pemberian informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada pasien atau keluarga pasien.



B. PEMESANAN OBAT Sumber penyediaan obat di Puskesmas Tegalsari berasal dari Gudang



Farmasi



Kabupaten



Banyuwangi



(GFK).



Obat



yang



diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas Tegalsari adalah obat – obat yang tercantum dalam Formularium Nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di UPT Puskesmas Tegalsari diajukan oleh Kepala UPT Puskesmas Tegalsari kepada Kepala Gudang Farmasi Kabupaten Banyuwangi (GFK) dengan menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke pengelola obat dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Tujuan dari permintaan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan obat di UPT Puskesmas Tegalsari sesuai dengan pola penyakit yang ada di wilayah Kecamatan Tegalsari. Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam permintaan obat antara lain: 1. Menentukan jenis permintaan obat a. Permintaan Rutin Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Gudang Farmasi Kabupaten Banyuwangi (GFK) untuk Puskesmas Tegalsari. b. Permintaan Khusus Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila:  kebutuhan meningkat  terjadi kekosongan  ada KLB atau Bencana 2. Menentukan jumlah permintaan obat Data yang diperlukan antara lain: a. Data pemakaian obat periode sebelumnya. b. Jumlah kunjungan resep. c. Jadwal distribusi obat dari Gudang Farmasi Kabupaten Banyuwangi. d. Sisa Stok. 3. Menghitung kebutuhan obat dengan cara: Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya. SO = SK + SWK + SWT + SP Sedangkan untuk menghitung permintaan dilakukan dengan menggunakan rumus: Permintaan = 2 X Pemakaian Bulan lalu Keterangan: SO = Stok Optimum SK = Stok Kerja (stok pada periode berjalan)



obat



dapat



SWK SWT SP SS Stok Kerja Waktu Kekosongan Waktu Tunggu



Stok Penyangga



Sisa Stok Stok Optimum



= = = =



Jumlah yang dibutuhkan pada waktu kekosongan obat Jumlah yang dibutuhkan pada waktu tunggu (Lead Time) Stok Penyangga Sisa Stok Pemakaian rata – rata periode distribusi. Lamanya kekosongan obat dihitung dalam hari. Dihitung mulai dari permintaan obat oleh Puskesmas Tegalsari sampai dengan penerimaan obat di Puskesmas Tegalsari. Persediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan, keterlambatan kedatangan obat. Besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Puskesmas dan UPT Gudang Farmasi Puskesmas Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Sisa obat yang masih tersedia di Puskesmas Tegalsari pada akhir periode distribusi. Stok ideal yang harus tersedia dalam waktu periode tertentu agar tidak terjadi kekosongan.



C. PENGELOLAAN OBAT Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk



menjamin



tercapainya



tepat



jumlah,



tepat



jenis,



tepat



penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan kesehatan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan: 1. perencanaan dan permintaan, 2. penerimaan, 3. penyimpanan dan distribusi, 4. pencatatan dan pelaporan serta 5. supervisi dan evaluasi pengelolaan obat.



Ditetapkan di PadaTanggal



:



: Banyuwangi



KEPALA PUSKESMAS TEGALSARI KABUPATEN BANYUWANGI



SITI ASIYAH ANGGRAENI