4 0 166 KB
PERESEPAN OBAT No. Dokumen : No Revisi
SOP
: 0
Tanggal Terbit : 2 Oktober 2017 Halaman
: 1/2
UPT PUSKESMAS JATIPURO
1. Pengertian
Sumino,S.K.M., M.Kes. NIP 196501081986121001
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku
2. Tujuan
Sebagai pedoman kerja petugas farmasi dalam melakukan skrining, compounding, dan dispensing resep kepada pasien
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jatipuro Nomor 449.1/ 061
Tahun
2017
tentang
Peresepan,Pemesanan
dan
Pengelolaan Obat UPT Puskesmas Jatipuro 4. Referensi
1. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Puskesmas
5. Langkah-langkah
1. Dokter Umum, Dokter Gigi dan petugas pelayanan mencocokkan tanggal resep,nomor rekam medis pasien, nama pasien, jenis kelamin pasien, alamat pasien, umur, berat badan pasien di kertas resep dengan rekam medis pasien 2. Dokter umum, Dokter Gigi dan petugas pelayanan menuliskan
terapi
obat
yang
diperlukan
pasien
meliputi,Diagnosa, nama obat, aturan pakai, dosis dan jumlah obat 3. Dokter umum, Dokter Gigi dan petugas memberikan paraf pada resep 4. Dokter umum, Dokter Gigi
dan petugas menyerahkan
resep kepada pasien 5. Pasien menyerahkan resep di bagian loket Farmasi 6. Diagram alir
-
7. Hal-hal yang perlu
-
diperhatikan
8. Unit terkait
Semua unit pelayanan Petugas Farmasi Pasien
9. Dokumen terkait
-
10. Rekaman historis No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan