8.2.3.7.B Sop Obat Ed & Rusak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA/RUSAK



SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG



No. Dokumen



: RF / SOP-15 / 2016



Terbitan



: 02



No.Revisi



: 01



Tanggal Berlaku



: 11 Maret 2019



Halaman



: 1 dari 3



Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera 1.



Pengertian



UPTD PUSKESMAS HALMAHERA dr. Turi Setyawati NIP.19680207 200212 2 003



Penanganan obat kedaluwarsa/rusak adalah kegiatan memisahkan dan memusnahkan obat yang kedaluwarsa/rusak sesuai tata cara dan



2.



Tujuan



ketentuan yang berlaku. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melindungi pasien agar



3.



Kebijakan



terhindar dari penggunaan obat rusak / kadaluwarsa Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera Nomor 442 / 445 Tahun



4.



Referensi



2019 tentang penanganan obat kedaluwarsa/rusak  Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, Jakarta, 2010 



Permenkes RI nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.







Permenkes RI nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, psikotropika, dan prekursor



5.



Prosedur



Farmasi 1. Petugas farmasi melakukan pemantauan kondisi fisik dan masa kedaluarsa obat dan bahan habis pakai 2. Petugas farmasi menarik obat rusak secara insidental. 3. Petugas farmasi melakukan penarikan obat kedaluwarsa 1 minggu sebelum berakhirnya tanggal atau bulan kedaluwarsa. 4. Petugas farmasi mengumpulkan obat rusak dan kedaluwarsa pada tempat khusus di gudang farmasi Puskesmas 5. Petugas farmasi mencatat dalam buku bantu obat rusak dan obat kadaluwarsa 6. Petugas farmasi membuat berita acara pemeriksaan obat rusak dan kadaluarsa yang diketahui oleh Kepala Puskesmas 7. Petugas farmasi melaporkan hasil pemeriksaan / penelitian obat rusak dan kadaluwarsa kepada Dinas Kesehatan / UPTD Instalasi Farmasi Kota Semarang 8. Petugas mengirim obat kadaluwarsa / rusak ke UPTD IFK Kota Semarang 9. Petugas UPTD IFK dan DKK melakukan pemusnahan obat kepada pihak ketiga 10. Petugas UPTD IFK dan DKK membuat Berita Acara Pemusnahan Obat ditandatangani para saksi dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan



6.



Ruang



Kota Semarang. 1. Ruang Farmasi



Terkait



2. Gudang Farmasi



PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA/RUSAK



SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG



No. Dokumen



: RF / SOP-15 / 2016



Terbitan



: 02



No.Revisi



: 01



Tanggal Berlaku



: 11 Maret 2019



Halaman



: 2 dari 3



Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera



7.



dr. Turi Setyawati NIP.19680207 200212 2 003



Rekaman Historis Perubahan



No 1



UPTD PUSKESMAS HALMAHERA



Yang dirubah Kebijakan



Isi Perubahan



Tanggal mulai di berlakukan



PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA/RUSAK



SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG



No. Dokumen



: RF / SOP-15 / 2016



Terbitan



: 02



No.Revisi



: 01



Tanggal Berlaku



: 11 Maret 2019



Halaman



: 3 dari 3



Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera Keputusan No.



440



Kepala /



dr. Turi Setyawati NIP.19680207 200212 2 003



Puskesmas



1709



penanganan kedaluwarsa/rusak



UPTD PUSKESMAS HALMAHERA



tentang obat



Keputusan



Kepala



UPTD 11 Maret 2019



Puskesmas Halmahera Nomor 442 / 445 Tahun 2019 tentang penanganan kedaluwarsa/rusak



obat