6 0 96 KB
PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA/RUSAK
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG
No. Dokumen
: RF / SOP-15 / 2016
Terbitan
: 02
No.Revisi
: 01
Tanggal Berlaku
: 11 Maret 2019
Halaman
: 1 dari 3
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera 1.
Pengertian
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA dr. Turi Setyawati NIP.19680207 200212 2 003
Penanganan obat kedaluwarsa/rusak adalah kegiatan memisahkan dan memusnahkan obat yang kedaluwarsa/rusak sesuai tata cara dan
2.
Tujuan
ketentuan yang berlaku. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melindungi pasien agar
3.
Kebijakan
terhindar dari penggunaan obat rusak / kadaluwarsa Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera Nomor 442 / 445 Tahun
4.
Referensi
2019 tentang penanganan obat kedaluwarsa/rusak Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, Jakarta, 2010
Permenkes RI nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Permenkes RI nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, psikotropika, dan prekursor
5.
Prosedur
Farmasi 1. Petugas farmasi melakukan pemantauan kondisi fisik dan masa kedaluarsa obat dan bahan habis pakai 2. Petugas farmasi menarik obat rusak secara insidental. 3. Petugas farmasi melakukan penarikan obat kedaluwarsa 1 minggu sebelum berakhirnya tanggal atau bulan kedaluwarsa. 4. Petugas farmasi mengumpulkan obat rusak dan kedaluwarsa pada tempat khusus di gudang farmasi Puskesmas 5. Petugas farmasi mencatat dalam buku bantu obat rusak dan obat kadaluwarsa 6. Petugas farmasi membuat berita acara pemeriksaan obat rusak dan kadaluarsa yang diketahui oleh Kepala Puskesmas 7. Petugas farmasi melaporkan hasil pemeriksaan / penelitian obat rusak dan kadaluwarsa kepada Dinas Kesehatan / UPTD Instalasi Farmasi Kota Semarang 8. Petugas mengirim obat kadaluwarsa / rusak ke UPTD IFK Kota Semarang 9. Petugas UPTD IFK dan DKK melakukan pemusnahan obat kepada pihak ketiga 10. Petugas UPTD IFK dan DKK membuat Berita Acara Pemusnahan Obat ditandatangani para saksi dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan
6.
Ruang
Kota Semarang. 1. Ruang Farmasi
Terkait
2. Gudang Farmasi
PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA/RUSAK
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG
No. Dokumen
: RF / SOP-15 / 2016
Terbitan
: 02
No.Revisi
: 01
Tanggal Berlaku
: 11 Maret 2019
Halaman
: 2 dari 3
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera
7.
dr. Turi Setyawati NIP.19680207 200212 2 003
Rekaman Historis Perubahan
No 1
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA
Yang dirubah Kebijakan
Isi Perubahan
Tanggal mulai di berlakukan
PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA/RUSAK
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG
No. Dokumen
: RF / SOP-15 / 2016
Terbitan
: 02
No.Revisi
: 01
Tanggal Berlaku
: 11 Maret 2019
Halaman
: 3 dari 3
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera Keputusan No.
440
Kepala /
dr. Turi Setyawati NIP.19680207 200212 2 003
Puskesmas
1709
penanganan kedaluwarsa/rusak
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA
tentang obat
Keputusan
Kepala
UPTD 11 Maret 2019
Puskesmas Halmahera Nomor 442 / 445 Tahun 2019 tentang penanganan kedaluwarsa/rusak
obat