6 0 93 KB
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen : PUSK. 445 / 268 / VII / 2018 SOP No revisi
: 00
Tgl terbit
: 13/10/2018
Halaman
: 1/3
UPT PUSKESMAS
Rukanah, SKM
KALUNAN
NIP.198608122010012035
1. Pengertian
Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencangkup pencatatan atau pendaftaran, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan / penggunaan, pengolahan bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkugan.
2. Tujuan
Untuk menerangkan mekanisme inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Kalunan Nomor: PUSK. 445 / 268 / VII / 2018 tentang Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.
4. Referensi
Permenkes Replublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang penyelenggara Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
5.
Prosedur / LangkahLangkah
A. Alat 1. Buku inventarisir bahan berbahaya
1/3
B. Bahan 1. Form monitoring bahan berbahaya 2. Alat tulis kantor C. Langkah-langkah 1. Petugas
Kesehatan
mengidentifikasi
semua
Lingkungan bahan
(Kesling)
berbahaya
untuk
penanganan dan penyimpanan sesuai ketentuan. 2. Petugas
Kesling
menerima
informasi
telah
dilaksanakan pengelolaan bahan berbahaya. 3. Petugas
Kesling
pengawasan
memonitor
pelaksanaan
atau
melakukan
pengelolaan
bahan
berbahaya. 4. Petugas kesling melakukan verifikasi di checklist monitoring 5. Pengelola Barang
menginventarisir semua bahan
berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Petugas Laboratorium membuat jadwal monitoring penggunaan bahan berbahaya 7. Petugas Laboratorium mengkoordinasikan dengan petugas kesling. 8.
Petugas
Laboratorium
menginformasikan
monitoring ke petugas kesling. 6.
Unit Terkait
1. Ruang Laboratorium 2. Ruang Promkes
‘
2/3
hasil
7. Rekaman historis
No
Yang di ubah
Isi Perubahan
perubaha
Tgl.mulai diberlakukan
n
3/3