8.5.2 Ep. 1. SOP Inventarisasi, Pengelolaan, Penyimpanan Dan Penggunaan Bahan Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen : PUSK. 445 / 268 / VII / 2018 SOP No revisi



: 00



Tgl terbit



: 13/10/2018



Halaman



: 1/3



UPT PUSKESMAS



Rukanah, SKM



KALUNAN



NIP.198608122010012035



1. Pengertian



Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencangkup pencatatan atau pendaftaran, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan / penggunaan, pengolahan bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkugan.



2. Tujuan



Untuk menerangkan mekanisme inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Kalunan Nomor: PUSK. 445 / 268 / VII / 2018 tentang Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.



4. Referensi



Permenkes Replublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang penyelenggara Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas



5.



Prosedur / LangkahLangkah



A. Alat 1. Buku inventarisir bahan berbahaya



1/3



B. Bahan 1. Form monitoring bahan berbahaya 2. Alat tulis kantor C. Langkah-langkah 1. Petugas



Kesehatan



mengidentifikasi



semua



Lingkungan bahan



(Kesling)



berbahaya



untuk



penanganan dan penyimpanan sesuai ketentuan. 2. Petugas



Kesling



menerima



informasi



telah



dilaksanakan pengelolaan bahan berbahaya. 3. Petugas



Kesling



pengawasan



memonitor



pelaksanaan



atau



melakukan



pengelolaan



bahan



berbahaya. 4. Petugas kesling melakukan verifikasi di checklist monitoring 5. Pengelola Barang



menginventarisir semua bahan



berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Petugas Laboratorium membuat jadwal monitoring penggunaan bahan berbahaya 7. Petugas Laboratorium mengkoordinasikan dengan petugas kesling. 8.



Petugas



Laboratorium



menginformasikan



monitoring ke petugas kesling. 6.



Unit Terkait



1. Ruang Laboratorium 2. Ruang Promkes







2/3



hasil



7. Rekaman historis



No



Yang di ubah



Isi Perubahan



perubaha



Tgl.mulai diberlakukan



n



3/3