7 0 129 KB
EVALUASI HASIL MENGIKUTI PEDIDIKAN DAN PELATIHAN ( DIKLAT )
SOP
No. Dokumen : 440/ /SOP/VIII/412.43.09/2017 No. Revisi : 00 TanggalTerbit : Halaman : 1/2 dr. SULISTIYANTO NIP. 19671111 199903 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KASIMAN KECAMATAN KASIMAN
1.Pengertian
Evaluasi hasil diklat adalah suatu penilaian terhadap petugas yang telah mengikuti
2. Tujuan
pendidikan dan pelatihan Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melakukan evaluasi hasil
3. Kebijakan
mengikuti pendidikan dan pelatihan. Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas
KASIMAN
Nomor
440/043/SK/VIII/412.43.09/2016 Tentang Keterlibatan Petugas pemberi Pelayanan 4. Referensi
Klinis dalam Peningkatan mutu Klinis Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang
5. Alat dan Bahan
Pusat kesehatan Masyarakat Dokumen hasil pendidikan dan pelatihan
6. Prosedur / Langkah – langkah
1. Pegawai mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan membawa surat tugas. 2. Setelah mengikuti diklat pegawai melaporkan hasil pendidikan dan pelatihan secara tertulis kepada tim peningkatan mutu 3. Tim peningkatan mutu mendokumentasikan hasil pendidikan dan pelatihan dan melaporkan kepada kepala puskesmas 4. Tim peningkatan mutu melakukan evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan
7. Diagram Alir Pegawai mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan membawa surat tugas Setelah mengikuti diklat pegawai melaporkan hasil pendidikan dan pelatihan secara tertulis kepada tim peningkatan mutu Tim peningkatan mutu mendokumentasikan hasil pendidikan dan pelatihan dan melaporkan kepada kepala puskesmas Tim peningkatan mutu melakukan evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan
8. Hal yg perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Unit tata usaha
10. Dokumen
Arsip diklat pegawai
Terkait
11. Catatan perubahan
NO
Yang di rubah
Isi Perubahan
\
Tanggal mulai di berlakukan