Ad Art Bem FP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR KM-FAKULTAS PERTANIAN KM-UNIVERSITAS MUARA BUNGO MUQODDIMAH Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas muara Bungo secara keseluruhan merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki perandan fungsi penting serta strategis dalam mengisi kemerdekaan bangsaIndonesia dengan mendasari segala aktivit asnya pada nilai-nilai substansi dari Tri Dharma Perguruan tinggi. Oleh karena itu, sangat perlu dan harus di perjuangkan secara optimal pengembangan-pengembangan potensi mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo menuju terbentuknya mahasiswa yang berpengetahuan, berkemanusiaan, berwawasan keraky atan, kritis dananalitis terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan. Untuk mewujudkan citacita tersebut , maka perlu dibentuk suatu wadah yang dapat menghimpun seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo dan menjadi sarana bagi pengembangan dan pembinaan integritas pribadi yang intelektual dan profesional. Atas berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Esa serta dengan kesadaran penuh akan fungsi dan tanggung jawab sebagai mahasiswa Universitas Muara Bungo dengan ini kami mencapai kesepakatan bersama membentuk Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian. BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Nama ORGANISASI ini adalah Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian KM-UMB yang selanjutnya disingkat KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 2 Waktu KM-FAPERTA KMUMB didirikan pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2001 sampai dengan batas yang tidak ditentu kan. Pasal 3 Kedudukan KM-FAPERTA KM-UMB berkedudukan di Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. BAB II STATUS, FUNGSI DAN HUBUNGAN Pasal 4 status KM-FAPERTA KMUMB sebagai ORGANISASI kemahasiswaan intra kampus yang menaungi seluruh segenap a ktivitas mahasiswa Fakultas PertanianUniversitas Muara Bungo.



Pasal 5 Fungsi KM-FAPERTA KM-UMB merupakan ORGANISASI yang berfungsi : 1. Menaungi seluruh aktivitas mahasiswa dan atau organisasi Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. 2. Mewadahi dan mengkoordinasi organisasi kemahasiswaan internal kampus di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. 3. Mendorong mahasiswa untuk menjadi penggerak dalam mengawasi transisi demokrasi di Indonesia. 4. Ikut serta menyumbangkan karya, inovasi dan fikiran dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara. 5. Mengusahakan dan memperjuangkan kesejahteraan dan kepentingan mahasiswa dilingkungan Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo Pasal 6 Hubungan Hubungan KM-FAPERTA KM-UMB dengan Universitas Muara Bungo adalah sebatas hubungan non struktural dan bersifat kemitraan. BAB III PRINSIP DAN SIFAT Pasal 7 PrinsipKM-FAPERTA KM-UMB berprinsip untuk selalu mengutamakan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 8 Sifat KM-FAPERTA KM-UMB bersifat independen dan otonom. BAB IV TUJUAN Pasal 9 Tujuan KM-FAPERTA KM-UMB berdiri dengan tujuan : 1. Mewujudkan iklim yang kondusif antar ORGANISASI-ORGANISASI internal fakultas pertanian. 2. Menumbuhkan daya nalar mahasiswa yang kritis dan analistis terhadap perkembangan sistem demokrasi di Indonesia. 3. Menjadi wadah aspirasi mahasiswa fakultas pertanian. BAB V USAHA Pasal 10 1. Melakukan pengembangan potensi mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. BAB VI



KEANGGOTAAN Pasal 11 Keanggotaan KM-FAPERTA KM-UMB adalah seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo Pasal 12 Anggota KM-FAPERTA KM-UMB adalah 1. Anggota Muda. 2. Anggota Biasa. 3. Anggota Luar Biasa. 4. Anggota Kehormatan. BAB VII KEDAULATAN Pasal 13 Kedaulatan tertinggi berada ditangan mahasiswa Fakultas PertanianUniversitas Muara Bungo dalam wujud KONFERENSI & KONFERENSI luar biasa KM-FAPERTA KMUMB. BAB VIII ORGANISASI KEMAHASISWAAN Pasal 14 Kelengkapan organisasi kemahasiswaan terdiri dari : 1. BEM KM-FAPERTA KM-UMB adalah ORGANISASI Tinggi Eksekutif dalam kehidupan aktivitas kemahasiswaan ditingkat Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. 2. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah ORGANISASI Tinggi Eksekutif ditingkat jurusan dalam kehidupan aktivitas kemahasiswaan ditingkat Jurusan. 3. Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) adalah ORGANISASI Kemahasiswaan ditingkat fakultas yang mengembangkan dan menyalurkan kegiatan penalaran, keilmuan, minat, bakat dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dan lingkungannya. Pasal 15 BEM KM-FAPERTA KM-UMB mengetahui keberadaan ORGANISASI kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo yang diatur maupun selain yang diatur pada Pasal 12. BAB IX LAMBANG, BENDERA, LAGU DAN SEMBOYAN Pasal 16 Lambang Lambang KM-FAPERTA KM-UMB terdiri dari LOGO Universitas Muara Bungo dan bertuliskan UNIVERSITAS MUARA BUNGO dan BEM FP-UMB . Pasal 17 Bendera Bendera KM-FAPERTA KM-UMB berwarna dasar Hijau serta terdapat lambang Universitas Universitas Muara Bungo dan semboyan UNIVERSITAS MUARA BUNGO dan BEM FPUMB dibawahnya.



Pasal 18 Semboyan Semboyan KM-FAPERTA KM-UMB adalah mengabdi dan berjuang demi kemaslakhatan. BAB X KEUANGAN Pasal 20 Keuangan KM-FAPERTA KM-UMB berasal dari : 1. Dana DIPA. 2. IKOMA FAPERTA. 3. Sumbangan yang sah yang tidak mengikat sepanjang tidak melanggar AD/ART KMFAPERTA KM-UMB. 4. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART FAPERTA UMB. Pasal 21 Penggunaan dan pengelolaan keuangan KM-FAPERTA KM-UMB harus dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo dan pihak-pihak terkait baik diminta atau tidak. Pasal 22 Penggunaan dan pengelolaan keuangan KM-FAPERTA KM-UMB untuk selanjutnya akan diatur dalam APBO. BAB XI PERUBAHAN AD/ART Pasal 23 Perubahan AD/ART KM-FAPERTA KMUMB hanya dapat dilakukan melalui KONFERENSI KM-FAPERTA KM-UMB.



BAB XII PEMBUBARAN KM-FAPERTA KM-UNIJOYO KM-UMB Pasal 24 KM-FAPERTA KM-UMB dapat dibubarkan dengan cara KONFERENSI LUAR BIASA Fakultas Pertanian KM-FAPERTA KM-UMB. BAB XIII PERATURAN PERALIHAN Pasal 25 Segala peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai dengan diadakanaturan baru, menurut Anggaran Dasar KM- FAPERTA KM-UMB.



ANGGARAN RUMAH TANGGA KM-FAKULTAS PERTANIAN KM- UNIVERSITAS MUARA BUNGO



BAB I KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 1 1. Anggota muda adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo yang belum atau sedang mengikuti pembinaan anggota Basic Training KM-FAPERTA KMUMB ditingkat Fakultas. 2. Anggota biasa adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo FAPERTA KM-UMB ditingkat Fakultas. 3. Anggota luar biasa adalah alumni mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo yang telah menyelesaikan masa studinya di Fakultas Pertanian Universitas Universitas Muara Bungo. 4. Anggota Kehormatan adalah individu-individu yang berjasa kepada Fakultas Pertanian Universitas Universitas Muara Bungo yang diangkat oleh Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB atas persetujuan BEM KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 2 Hak keanggotaan KM-FAPERTA KM-UMB 1. Anggota Muda. A. Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak mengeluarkan dan mengajukan pendapat dan mengikuti kegiatan KM-FAPERTA KM-UMB. B. Hak memilih. 2. Anggota Biasa. A. Mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak mengeluarkan dan mengajukan pendapat dan mengikuti kegiatan KM-FAPERTA KM-UMB B. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Organisasi KMFAPERTA KM-UMB. 3. Anggota Luar Biasa. A. Berhak memberikan masukan dan saran kepada Ketua BEM dan badan Kelengkapan Organisasi KM-FAPERTA KM-UMB. b. Anggota Kehormatan. C. Berhak memberikan masukan kepada Ketua BEM dan badan Kelengkapan Organisasi KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 3 Kewajiban Anggota KM-FAPERTA KM-UNIJOYO KM-UMB Anggota Muda dan Anggota Biasa KM-FAPERTA KM-UMB : 1. Mentaati ketentuan AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB dan segala peraturan lainnya yang berlaku. 2. Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama KM-FAPERTA KM-UMB. 3. Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh badan kelengkapan KM-FAPERTA KM-UMB peraturan mengenai kegiatan pembinaan diatur lebih lanjut oleh BEM KMFAPERTA KM-UMB. 4. Menjaga nama baik Almamater Fakultas Pertanian dan Universitas Muara Bungo. Kewajiban anggota luar biasa dan anggota kehormatan : 1. Menjaga nama baik Almamater Fakultas Pertanian dan Universitas Muara Bungo.



Pasal 4 Status Keanggotaan 1. Anggota Muda dan anggota Biasa hilang Keanggotaan karena : a. Berhenti dan diberhentikan sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. b. Telah lulus dari Universitas Muara Bungo. c. Meninggal dunia. d. Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota KM-FAPETA KM-UMB 2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan hilang keanggotaannya karena : a. Diberhentikan oleh Ketua BEM atas persetujuan BEM KM-FAPERTA KM-UMB. b. Mengundurkan diri. c. Meninggal dunia. d. Sudah tidak diketahui keberadaannya. Pasal 5 Sanksi-sanksi Organisasi 1. Setiap anggota dapat dikenakan sangsi bila melanggar AD/ART dan segala peraturan yang berlaku dalam KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Sangsi diberikan oleh Ketua BEM dengan persetujuan BEM KM-FAPERTA KM-UMB sesuai dengan ketentuan AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 6 Bentuk-Bentuk Sanksi 1. Sangsi berupa teguran secara lisan. 2. Teguran berupa tertulis. 3. Penurunan hak keanggotaan KM-FAPERTA KM-UMB. 4. Pencabutan hak keanggotaan KM-FAPERTA KM-UMB dengan persetujuan Konferensi. Pasal 7 Pembelaan 1. Anggota yang melanggar AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB dapat melakukan pembelaan dihadapan Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Apabila dalam proses pembelaan tidak memenuhi kesepakatan maka dilakukan pembelaan di tingkat konferensi. BAB II PERSIDANGAN Pasal 16 Bentuk-bentuk Persidangan 1. Konferensi A. Konferensi dilaksanakan satu tahun sekali oleh BEM KM-FAPERTA KM-UMB. b. Aturan tentang Konferensi diatur tersendiri oleh BEM KM-FAPERTA KMUMB dalam peraturan tersendiri. c. Konferensi mempunyai wewenang membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB, AD/ART, GBHO, APBO, PP UKMF dan Rekomendasi serta memilih dan mengangkat anggota BEM KMFAPERTA KM-UMB, ketua dan wakil ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Konferensi Luar Biasa a. Konferensi Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh BEM KM-FAPERTA KM-UMB dan disetujui 2/3 dari jumlah mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo.



b. Konferensi Luar Biasa dapat diadakan apabila ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB berhalangan tetap. Pasal 17 Anggota dan Peserta Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB 1. Anggota Konferensi adalah seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. 2. Peserta Konferensi adalah : a. seluruh anggota Konferensi Mahasiswa Fakultas Pertanian UMB sebagai peserta penuh. b. perwakilan-perwakilan dari organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan UMB diluar KM-FAPERTA KM-UMB sebagai peserta peninjau. Pasal 18 Pemilu Raya 1. Pemilu raya merupakan bagian dari wewenang konferensi dan konferensi luar biasa KMFAPERTA KM-UMB dalam mewujudkan kedaulatan mahasiswa. 2. Pemilu raya dilaksanakan 1 (satu) periode sekali. 3. Pemilu raya diselenggarakan untuk memilih Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 4. Pemilu raya diselenggarakan untuk memilih ketua BEM diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian. 5. Pemilu raya diselenggarakan oleh Panitia Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB. 6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu raya diatur dalam Konferensi KM-FAPERTA KMUMB. BAB III BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KM-FAPERTA KM-UMB (BEM KM-FAPERTA KM-UMB) Pasal 19 Kedudukan BEM KM-FAPERTA KM-UMB berkedudukan di Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo Pasal 20 Keanggotaan Anggota BEM KM-FAPERTA KM-UMB adalah seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. Pasal 21 1. Tata cara pemilihan Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB diatur dalam Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Ketua terpilih berhak menentukan susunan pengurusnya. Pasal 22 Tugas dan Wewenang BEM KM-FAPERTA KM-UMB 1. BEM adalah pelaksana Ketetapan Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB. 2. BEM mewakili mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo baik kedalam dan keluar. 3. BEM berwenang memberi sanksi kepada anggota Kelengkapan dengan ketentuan : a. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KM-FAPERTA KM-UMB. b. Tata cara pemberian sangsi diatur dengan peraturan sendiri berdasarkan pertimbangan BEM KM-FAPERTA KM-UMB dan Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB.



4. BEM KM-FAPERTA KM-UMB wajib mengutamakan aspirasi dari anggota BEM KMFAPERTA KM-UMB dalam membuat rencana kerja organisasi dan kebijakan yang diambil. 5. BEM KM-FAPERTA KM-UMB melaksanakan rapat koordinasi dengan badan kelengkapan KM-FAPERTA KM-UMB minimal enam kali dalam satu periode. 6. BEM KM-FAPERTA KM-UMB membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan ORGANISASI. Pasal 23 Kewajiban BEM KM FAPERTA UMB 1. Melaksanakan segala ketetapan Konferensi BEM FAPERTA UMB. 2. Menjaga dan memelihara nama baik almamater FAPERTA UMB. Pasal 24 Kepengurusan 1. BEM KM-FAPERTA KM-UMB terdiri atas seorang Ketua, Sekretaris, bendahara dan kepengurusannya sesuai dengan kebutuhan. 2. Masa jabatan Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB adalah satu periode (satu tahun). 3. Persyaratan pengurus BEM : a. Mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo. b. Anggota biasa KM-FAPERTA KM-UMB dan tidak terkena sanksi organisasi KMFAPERTA KM-UMB. 4. Ketua BEM FAPERTA dinyatakan berhalangan tetap apabila : a. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. b. Dibebas tugaskan melalui Konferensi Luar Biasa. c. Meninggal dunia. d. Tidak diketahui keberadaannya. 5. Pengurus dinyatakan berhenti apabila : a. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. b. Masa jabatan berakhir. c. Mengundurkan diri. d. Diberhentikan oleh Ketua BEM melalui rapat pengurus. e. Meninggal dunia. f. Tidak diketahui keberadaannya. 6. Pengurus BEM KM-FAPERTA KM-UMB bertanggung jawab kepada Ketua BEM KMFAPERTA KM-UMB. Pasal 25 BEM KM-FAPERTA KM-UMB mempunyai hak otonomi ditingkat Fakultas Pertanian. Pasal 26 Hubungan dengan Kabinet KM-UMB 1. BEM KM-FAPERTA KM-UMB memiliki hubungan struktural koordinatif. 2. BEM KM-FAPERTA KM-UMB merupakan badan kelengkapan organisasi KM-UMB di tingkat Fakultas 3. Untuk kegiatan internal kampus FAPERTA memiliki otonomi, sedangkan untuk kegiatan eksternal yang membawa nama Universitas Muara Bungo harus mengetahui kabinet KMUMB 4. Dalam pelaksanaan kegiatan yang terpusat, BEM FAPERTA harus berada di bawah koordinasi kabinet KM-UMB.



BAB IV



HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KM-FAPERTA KM-UMB (HMJ KM-FAPERTA KM-UMB) Pasal 27 Kedudukan HMJ KM-FAPERTA KM-UMB berkedudukan ditingkat jurusan pada Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo. Pasal 28 Keanggotaan Anggota HMJ adalah mahasiswa yang sah dan terdaftar sesuai dengan aturan masing-masing jurusan. Pasal 29 Kepengurusan 1. Kepengurusan HMJ KM-FAPERTA KM-UMB merupakan hak otonomi menurut peraturan masing-masing jurusan. 2. Ketua HMJ dipilih oleh anggota HMJ dimasing-masing jurusan melalui musyawarah ditingkat jurusan dengan mengacu pada pedoman yang dibuat oleh BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 3. Ketua HMJ bertanggung jawab terhadap : a. Anggota HMJ b. BEM KM-FAPERTA KM-UMB sebatas laporan Pasal 30 HMJ KM-FAPERTA KM-UMB mempunyai hak otonomi ditingkat jurusan. Pasal 31 Hubungan dengan BEM KM-FAPERTA KM-UMB 1. HMJ KM-FAPERTA KM-UMB memiliki hubungan koordinasi dengan BEM FAPERTA. 2. Peraturan HMJ KM-FAPERTA KM-UMB tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB. 3. Setiap kegiatan HMJ, baik intern maupun ekstern kampus harus diketahui BEM KMFAPERTA KM-UMB. 4. Dalam melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM, dibawah koordinasi BEM KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 32 Hubungan dengan Kabinet KM-UMB. 1. HMJ KM-FAPERTA KM-UMB merupakan Badan kelengkapan organisasi KMUMB ditingkat jurusan. 2. HMJ KM-FAPERTA KM-UMB memiliki hubungan koordinasi dengan kabinet KMUMB melalui BEM FAPERTA. 3. Peraturan HMJ KM-FAPERTA KM-UMB tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM-UMB. 4. Untuk kegiatan intern kampus, HMJ memiliki hak otonomi, sedangkan untuk kegiatan ekstern kampus yang membawa nama Universitas Muara Bungo harus diketahui Kabinet UMB dan BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 5. Dalam melaksanakan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh kabinet, HMJ berada dibawah koordinasi kabinet KM-UMB melalui BEM KM-FAPERTA KM-UMB. BAB V UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS KM-FAPERTA KM-UMB (UKMF KM-FAPERTA KM-UMB) Pasal 35



Kedudukan UKMF KM-FAPERTA KM-UMB berkedudukan ditingkat Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. Pasal 36 Keanggotaan Anggota UKMF KM-FAPERTA KM-UMB merupakan mahasiswa ditingkat Fakultas dimana UKMF berada yang telah menjalani peraturan masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh UKMF tersebut. Pasal 37 Kepengurusan 1. Kepengurusan UKMF KM-FAPERTA KM-UMB merupakan hak otonomi UKMF menurut peraturan masing-masing. 2. Ketua UKMF KM-FAPERTA KM-UMB dipilih oleh anggota UKMF melalui musyawarah pada tingkat UKMF sesuai mekanisme dimasing-masing UKMF. 3. Ketua UKMF KM-FAPERTA KM-UMB bertanggung jawab kepada : a. Anggota UKMF b. BEM KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 38 UKMF KM-FAPERTA KM-UMB mempunyai hak otonomi Pasal 39 Hubungan dengan BEM KM FAPERTA 1. UKMF memiliki hubungan koordinatif dengan BEM KM FAPERTA 2. Peraturan UKMF KM-FAPERTA KM-UMB tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB. 3. Setiap kegiatan UKMF, baik intern maupun ekstern kampus harus diketahui BEM KMFAPERTA KM-UMB. 4. Dalam melaksanakan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh kabinet, UKMF berada dibawah koordinasi BEM KM FAPERTA Pasal 40 Hubungan dengan Kabinet UMB 1. UKMF KM-FAPERTA KM-UMB mempunyai hubungan koordinasi dengan Kabinet UNIJOYO melalui BEM KM-FAPERTA KM-UNIJOYO. 2. Peraturan UKMF KM-FAPERTA KM-UNIJOYO tidak boleh bertentang dengan AD/ART KM-FAPERTA dan KM-UMB. 3. Untuk kegiatan intern kampus, UKMF memiliki hak otonomi, sedangkan kegiatan extern yang membawa nama Universitas Muara Bungo harus diketahui kabinet KMUMB melalui BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 4. Dalam pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan Kabinet KM-UMB, UKMF harus berada dibawah koordinasi BEM KM-FAPERTA KM-UMB. BAB VI KEUANGAN Pasal 40 Anggaran Mengenai anggaran keuangan akan diatur kemudian dalam APBO KM-FAPERTA KMUMB. BAB VII PERUBAHAN AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB Pasal 41



Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Konferensi dan/atau Konferensi luar biasa KM-FAPERTA KM-UMB.



BAB VIII PEMBUBARAN KM-FAPERTA KM-UMB Pasal 42 KM-FAPERTA KM-UMB dapat dibubarkan hanya melalui : 1. Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB 2. Referendum Referendum untuk pembubaran KM-FAPERTA KM-UMB merupakan hasil sidang istimewa yang paling sedikit dihadiri 3/4 anggota BEM KM-FAPERTA KM-UMB dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang ada dalam sidang istimewa KONFERENSI KM-FAPERTA KM-UMB yang sah dan khusus untuk itu. BAB IX PENUTUP Pasal 44 Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB akan diatur dalam aturan lainnya.



ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI(APBO) KM-FAKULTAS PERTANIAN KM- UNIVERSITAS MUARA BUNGO



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 APBO adalah pedoman umum yang mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja ORGANISASI KM-FAPERTA KM-UMB selama satu periode. BAB II SUMBER PENDAPATAN Pasal 2 Sumber pendapatan berasal dari : 1. Dana kemahasiswaan adalah dana yang dibayarkan oleh mahasiswa pada tiap-tiap her registrasi yang besarannya ditentukan oleh Universitas Muara Bungo. 2. Dana IKOMA Fakultas Pertanian. 1. Sumbangan yang sah yang tidak mengikat dan tidak melanggar AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Usaha-usaha lain sepanjang tidak melanggar AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 3 Organisasi kemahasiswaan yang berhak atas dana sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 adalah organisasi kemahasiswaan yang aktif dan diakui sebagai badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan KM-FAPERTA KM-UMB dalam konfrensi. BAB III ALOKASI DANA UMB Pasal 4



1. Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB mendapat dana sebesar 6% dari dana organisasi kemahasiswaan ditingkat Fakultas. 2. BEM KM-FAPERTA KM-UMB mendapat dana sebesar 24% dari dana DIPA. 1. UKMF KM-FAPERTA KM-UMB mendapat dana 20% dibagi 4 dari dana kemahasiswaan di tingkat fakultas. 2. HMJ KM-FAPERTA KM-UMB mendapat dana 50% sesuai dengan quota 14%, 13%, 12%, dan 11% dari dana kemahasiswaan di tingkat fakultas. 3. Ketentuan dana kemahasiswaan pada tingkatan UKMF adalah persentase pada Pasal 4 ayat 3 yang kemudian dibagi rata dengan banyaknya UKMF yang aktif dan terstruktur di dalam KM-FAPERTA KM-UMB. 4. Sesuai dengan pasal 4 ayat 4 bahwa persentase dana kemahasiswaan pada tingkatan HMJ, dibagi rata. BAB IV MEKANISME PENURUNAN DANA Pasal 5 1. Semua dana sumbangan pembinaan pendidikan dari Universitas dan turun sesuai sistem dan mekanisme yang ditentukan 2. Semua dana sumbangan pembinaan pendidikan Fakultas, turun melalui Ketua BEM KMFAPERTA KM-UMB. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN BELANJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN KM-FAPERTA KM-UMB Pasal 6 Semua organisasi kemahasiswaan KM-FAPERTA KM-UMB wajib menyusun Laporan Pertanggung-jawaban penggunaan dari anggaran 1 minggu setelah penggunaan anggaran , mengenai format laporan akan diatur sesuai dengan sistem dan mekanisme yang ditetapkan. BAB VI PENUTUP Pasal 7 Ketentuan ini bersifat mengikat dan hal-hal lain yang belum diatur akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 8 Ketetapan ini ditetapkan dan berlaku mulai tanggal ditetapkan. GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) KM-FAKULTAS PERTANIAN KM- UNIVERSITAS MUARA BUNGO



BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Pengertian GBHO KM-FAPERTA KM-UMB adalah pedoman pelaksanaan program kerja sebagai pernyataan kehendak mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo yang hakekatnya merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan dalam Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB.



Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan yang aspiratif, menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Pasal 2 Maksud dan Tujuan Maksud ditetapkannya GBHO KM-FAPERTA KM-UMB adalah : 1. Sebagai pedoman pengurus KM-FAPERTA KM-UMB dalam menyusun rencana program kerja 2. Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo Tujuan ditetapkannya GBHO KM-FAPERTA KM-UMB adalah : 1. Meningkatkan kemampuan berfikir dalam bertindak kritis dan analisis terhadap permasalahan internal dan eksternal kampus. 2. Meningkatkan budaya ilmiah dan profesi pada mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo guna membangun fundamental kehidupan bangsa Indonesia yang madani. Pasal 3 Landasan GBHO disusun berdasarkan tri dharma perguruan tinggi dan AD/ART KM-FAPERTA KMUMB. Pasal 4 Pokok-Pokok Penyusunan dan Penjabaran Untuk memberikan gambaran tujuan umum yang diinginkan, maka GBHO KM-FAPERTA KM-UMB perlu disusun dan dituangkan dalam program kerja KM-FAPERTA KM-UMB secara sistematis, yaitu pola kerja KM-FAPERTA KM-UMB selang waktu satu periode kepengurusan. BAB II POLA UMUM PROGRAM KERJA KM-FAPERTA KM-UMB Pasal 5 Modal Dasar Pengembangan KM-FAPERTA KM-UMB Modal dasar kegiatan KM-FAPERTA KM-UMB. 1. Modal rohaniyah dan mental yaitu kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Karakteristik Mahasiswa, yaitu insan akademis yang bersifat intelektual, kritis, idealis, analisis dan sistematis. 3. Potensi efektif KM-FAPERTA KM-UMB adalah segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktifitas yang dimiliki perlu diolah dan dikembangkan. Pasal 6 Wawasan Pengembangan KM-FAPERTA KM-UMB 1. Pengembagan KM-FAPERTA KM-UMB harus mampu membina watak, berkepribadian, membudayakan intelektual dan modal yang luhur serta bertanggung jawab. 2. Pengembagan KM-FAPERTA KM-UMB harus memiliki ciri kemandirian, aspiratif baik dalam ide dialektika wacana pengembangan program kegiatan, pengambilan keputuasan yang kemahasiswaan dalam pelaksanaan dalam administrasi. BAB III PEDOMAN KEPENGURUSAN Pasal 7 Kepengurusan KM-FAPERTA KM-UMB merupakan hak otonomi menurut peraturan masing-masing.



BAB IV PEDOMAN KEGIATAN Pasal 8 Pendahuluan Suatu organisasi kemahasiswaan harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab permasalahan yang ada secara profesional, efektif dan efisien. Pasal 9 Pelaksanaan Kegiatan 1. Kegiatan KM-FAPERTA KM-UMB merupakan penjabaran dari ketetapan Konferensi KM-FAPERTA KM-UMB 2. Kegiatan KM-FAPERTA KM-UMB bersifat : a. Konsolidasi, yaitu adanya koordinasi intern dengan seluruh badan kelengkapan KMFAPERTA KM-UMB, hubungan yang terjalin bersifat koordinatif yang berdasarkan kepentingan KM-FAPERTA KM-UMB b. Rekomendasi, yaitu adanya kepedulian dengan memberikan pernyataan secara lisan dan/tertulis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi diintern maupun ektern kampus. Pasal 10 Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan 1. Internal adalah program yang bersifat konsolidasi intern organisasi kemahasiswaan yang dibawahinya dan atau langsung oleh BEM KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Ekternal adalah program yang diselenggarakan diluar lingkup program intern organisasi kemahasiswaan yang berkoordinasi dengan BEM KM-FAPERTA KM-UMB. Pasal 11 Mandat 1. BEM KM-FAPERTA KM-UMB memberikan mandat kepada organisasi kemahasiswaan yang dibawahinya dan atau perseorangan dan atau kepanitiaan tertentu untuk melaksanakan kegiatan baik internal maupun eksternal kampus. 2. BEM KM-FAPERTA KM-UMB memberikan mandat kepada panitia tertentu dan atau perseorangan dan atau ORGANISASI kemahasiswaan yang dibawahinya untuk melaksanakan kegiatan ditingkat fakultas. 3. HMJ KM-FAPERTA KM-UMB memberikan mandat kepada panitia tertentu dan atau perseorangan yang dibawahinya untuk melaksanakan kegiatan ditingkat jurusan. 4. UKMF KM-FAPERTA KM-UMB memberikan mandat kepada panitia tertentu dan atau perseorangan yang dibawahinya untuk melaksanakan kegiatan ditingkat UKMF. Pasal 12 Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan 1. Laporan kegiatan dan keuangan yang dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan berisi laporan hasil kegiatan tersebut dengan batas waktu terakhir maksimal 1 minggu pasca pelaksanaan kegiatan. BAB V ADMINISTRASI Pasal 13 Penggunaan Lambang KM-FAPERTA KM-UMB Penggunaan Lambang KM-FAPERTA KM-UMB untuk setiap kegiatan formal, sesuai dengan AD/ART KM-FAPERTA KM-UMB.



BAB VI Keuangan Pasal 14 Sumber dana ORGANISASI Sumber dana organisasi tidak boleh melanggar AD/ART. BAB VII PENUTUP Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO akan diatur kemudian dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh BEM KM-FAPERTA KM-UMB sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dengan persetujuan BEM. REKOMENDASI UMUM KONFERENSI VI KM-FAPERTA KM-UMB PERIODE 2007-2008



Rekomendasi Internal 1. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk mengupayakan adanya demokratisasi kebijakan pimpinan Fakultas. 2. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB 2007-2008 untuk memperbaiki dan membangun pola hubungan yang harmonis antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan pimpinan, organisasi-organisasi kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan dengan mahasiswa dan organisasiorganisasi kemahasiswaan dengan pimpinan di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo. 3. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk meminta kepada seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo agar segera menyusun AD/ART maksimal 3 minggu setelah berakhirnya Konferensi VI KM-FAPERTA KM-UMB. 4. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk segera mengatasi dan mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang sedang berkembang di Fakultas Pertanian secara bersama-sama, arif, dan bijaksana. 5. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh badan kelengkapan dibawah BEM dan KM-UMB secara diplomatis dan kekeluargaan. 6. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk meminta kepada pimpinan fakultas pertanian demi keifektifan aktifitas Fakultas Pertanian, yang meliputi : a. Fasilitas belajar mengajar b. Fasilitas Organisasi c. Fasilitas Umum lainnya 7. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk melakukan koordinasi dengan badan kelengkapan KM-FAPERTA KMUMB lainnya minimal 6 kali dalam satu periode.



8. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk meminta kepada Penanggung jawab dan ketua panitia dalam setiap pelaksanaan kegiatan agar membuat LPJ kegiatan maksimal 1 minggu pasca kegiatan. 9. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk melakukan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang mampu menumbuhkan jiwa menulis dan berpendapat serta mampu membentuk mahasiswa yang berpengetahuan, berkesetaraan, berkemanusiaan, berwawasan kerakyatan, kritis dan analitis terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan. 10. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM dan BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk meminta kepada pimpinan FAPERTA bertanggung jawab merenovasi lingkungan FAPERTA guna meningkatkan nilai estetika dan kenyamanan dilingkungan FAPERTA. 11. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk meminta kepada pimpinan tentang kejelasan dana IKOMA. 12. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk segera menindak lanjuti hasi-hasil pertemuan dengan pimpinan, pasca pelaksanaan pertemuan. 13. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk segera membuat aturan surat menyurat dan administrasi kesekretariatan Badan kelengkapan KM-FAPERTA KM-UMB. 14. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk memilih mahasiswa teladan baik akademis maupun organisasi. 15. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk segera membuat dan menetapkan hymne dan mars KM-FAPERTA KMUMB 16. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk membuat bendera KM-FAPERTA KM-UMB. 17. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk membuat pin atau aksesoris berupa atribut BEM FAKULTAS PERTANIAN. 18. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk menempati, melengkapi, memperbaiki dan mengaktifkan sekber secepatnya. 19. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 20072008 untuk membuat WEBsite Fakultas Pertanian



Rekomendasi Eksternal 1. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lain guna menunjang proses pembelajaran keilmuan dan keorganisasian serta kerja sama dengan dinas-dinas terkait dan birokrasi pemerintahan maupun lembaga swasta dalam upaya percepatan proses trnsformasi informasi dan keilmuan di lingkungan mahasiswa FAPERTA. 2. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk menyikapi secara objektif terhadap persoalan-persoalan yang menjadi isu-isu nasional maupun regional (kebijakan pemerintah) yang tidak memihak nasib rakyat.



3.



4.



5.



6.



Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk tetap mejalin hubungan kerjasama dengan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI). Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk merespon terhadap kondisi lingkungan yang dinilai dapat mengganggu keselamatan manusia. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk mengganti dan atau menambah kantor kas berkenaan dengan pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa. Merekomendasikan Kepada Ketua BEM KM-FAPERTA KM-UMB periode 2007-2008 untuk meminta adanya pelayanan ATM di lingkungan Universitas Muara Bungo. TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA KETUA BEM KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MUARA BUNGO



A. TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA BEM KM-FAPERTA KM-UMB KM-UMB 1. Ketua BEM dipilih dari dan oleh anggota biasa KM-FAPERTA KM-UMB. 2. Pemilihan dilakukan dalam dua tahap 1. Tahap pencalonan a. Calon dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya oleh Empat suara. a. Apabila terjadi calon tunggal, maka pemilihan diulang kembali. b. Apabila point b tidak terpenuhi, maka calon terpilih dinyatakan syah sebagai Ketua BEM. c. Calon Wakil Ketua dipilih oleh Calon Ketua BEM. d. Calon Ketua BEM menyatakan kesediaannya di depan forum yang kemudian dilakukan uji kriteria. e. Calon Ketua diwajibkan menyampaikan pokok pikirannya tentang organisasi kemahasiswaan KM-FAPERTA KM-UMB di depan forum Konferensi. 2. Tahap pemilihan a. Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui pemilu raya. b. Pemilu raya dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER). c. Waktu pemilihan dimulai pada pukul 07.00 – 15.00 WIB d. Penghitungan dimulai Jam 15.05 WIB. e. Pengesahan hasil pemilu dilakukan oleh Presidium Konferensi pasca penghitungan suara. 3. Tahap Kampanye a. Kampanye dilakukan oleh Calon Ketua dan Wakil Ketua beserta Team Suksesnya kepada seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian. b. Waktu kampanye yaitu mulai dari di tetapkannya Calon Ketua BEM oleh Presidium Sidang sampai dengan pukul 06.00 hari pelaksanaan pemilu raya. c. Waktu setelah pukul 06.00 hari pelaksanaan pemilu raya dianggap sebagai waktu tenang dan semua aktifitas kampanye oleh Calon Ketua BEM beserta Team Suksesnya harus dihentikan. d. Apabila terjadi pelanggaran tindakan dan waktu kampanye oleh Calon Ketua BEM maupun Team Suksesnya, maka presidium berhak memberikan sangsi dianggap gugur menjadi calon ketua BEM



4. Pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu a. Tahap Kampanye Bentuk pelanggaran kampanye berupa : a. Melakukan kampanye diluar waktu yang telah ditentukan b. Melakukan tindakan ancaman/kampanye negatif c. Melakukan money politic d. Menutupi tanda gambar dari calon ketua BEM lainnya f. Pelanggaran dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan oleh komisi independen pemantau pemilu. b. Tahap Pemilihan a. Melanggar LUBER b. Sabotase kartu suara c. Rokok politik dan money politic d. Melakukan intimidasi e. Membuat kekacauan di tempat pemilu f. Melakukan provokasi B. KRITERIA KETUA BEM KM-FAPERTA KM-UMB



3.



6.



1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Anggota biasa KM-FAPERTA KM-UMB. Mahasiswa aktif Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo secara administratif. 4. Mempunyai komitmen dan integritas perjuangan. 5. Sanggup memegang amanah sampai masa jabatan berakhir. Tidak sedang berurusan dengan polisi terkait dengan tindakan-tindakan kriminalitas.