AD ART Karangtaruna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KARANG TARUNA



STAR



(Satukan Tujuan Antar Remaja)



DESA BANGSONGAN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)



ANGGARAN DASAR (AD) KARANG TARUNA STAR DESA BANGSONGAN BAB I Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan Pasal 1 Nama Lembaga ini bernama Karang Taruna STAR (Satukan Tujuan Antar Remaja). Pasal 2 Dasar Pendirian Karang Taruna Star didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Bangsongan Nomor untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun. Pasal 3 Kedudukan Karang Taruna Star berkedudukan di Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Azas Karang Taruna Star berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa, majelis permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya. Pasal 5 Tujuan Karang Taruna Star bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Star yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Star. 4. Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Star untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna Star dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Bangsongan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan



yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Bangsongan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Star bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan Karang Taruna Star menganut sistem stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Bangsongan, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Star.



BAB IV Visi Dan Misi Pasal 7 Visi Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Desa Bangsongan.



1. 2. 3. 4.



Pasal 8 Misi Menghimpun kegiatan kepemudaan di Desa Bangsongan yang bersifat Internal / External. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Desa. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan.



BAB V Status Pasal 9 Status Karang Taruna Star adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Desa Bangsongan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Desa Bangsongan. BAB VI Kelembagaan Pasal 10 1. Struktur kelembagaan Karang Taruna Star Demokratis.



di susun secara



2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Star.



Pasal 11 Pemilihan pengurus Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam Majelis Akbar. Pasal 12 Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus: 1. Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 3 tahun). 2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua. 3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri. 4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. BAB VII MAJELIS PERMUSYAWARATAN Pasal 13 Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Bhakti Remaja terdiri dari Majelis Akbar. Pasal 14 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII Keuangan Pasal 15 1. Keuangan Karang Taruna Star diperoleh dari : a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Karang Taruna Jaya dikelola secara tertib dan transparan. BAB IX Perubahan Anggaran Dasar Pasal 16



1. Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Star Desa Bangsongan hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota. 2. Rancangan perrubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB X Aturan Tambahan Pasal 17 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Star Desa Bangsongan ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Star Desa Bangsongan.



BAB XI Penutup Pasal 18 Anggota Dasar Karang Taruna Star Desa Bangsongan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir. Ditetapkan : Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri Pada Tanggal : 7 September 2016 Waktu/Pukul : 21.00 WIB Ketua Sekretaris



.........................



...............................



Mengetahui Kepala Desa Bangsongan



............................



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KARANG TARUNA STAR DESA BANGSONGAN BAB I Lambang Dan Bendera Pasal 1 Lambang Lambang karang taruna Star Desa Bangsongan.mengandung unsurunsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna: 1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). 2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu: a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. 3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja: a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah. c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental; d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur. 4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti: a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat; b. Taruna : remaja



Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja 5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti: a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman. b. KARYA : Pekerjaan. c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur. d. YODHA : Pejuang, patriot. 6. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil. 7. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. 8. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila. 9. Arti warna: a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti. Pasal 2 Bendera Bendera Karang Taruna Star Desa Bangsongan disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku. BAB II Ketentuan Umum Pasal 3 Karang Taruna Star adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 4 Karang Taruna Star adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 5 Karang Taruna Star adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan programprogram aksinya. Pasal 6 Karang Taruna Star memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.



Pasal 7 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Star melaksanakan fungsi sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatankegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitasaktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.



BAB III Keanggotaan Pasal 8 Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Star terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 9 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 16 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya. 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya. 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Bangsongan. Pasal 10 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Star. 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Star. 3. Menjaga nama baik Karang Taruna Star.



Pasal 11 Hak Anggota 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Departemen di Karang Taruna Star. 3. Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Star. 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Star. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Star . Pasal 12 Sanksi Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila : 1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Star Desa Bangsongan atau peraturan-peraturan lainnya 2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Star Desa Bangsongan. Pasal 13 Tata Cara Pemberian Sanksi Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (Musyawarah Pimpinan) Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut : 1. Surat Peringatan 1 (SP 1). 2. Surat Peringtan 2 (SP 2). 3. Diberhentikan dari keorganisasian. BAB III STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 14 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna STAR yang dihadiri oleh Majelis Pertimbangan, Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar : a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna STAR. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna STAR. c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna STAR . Bagian 2 Kelembagaan Pasal 15 Ketua Tugas dan Wewenang :



1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Star 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Star 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Star dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Kepala Desa di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Star berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. 7. Menjaga keharmonisan antar anggota dalam Karang Taruna Star. Pasal 16 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang : 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 17 Sekretaris Tugas dan Wewenang : 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Star 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Star 4. Berkoordinasi dengan Departemen untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkasberkas yang ada di Karang Taruna Star. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Star. Pasal 18 Bendahara Tugas dan Wewenang : 1. Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Star 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Star secara optimum dan proposional. 4. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. Pasal 19 Departemen Tugas dan Wewenang : 1. Menentukan haluan kebijakan departemen yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan departemen yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas departemen yang dipimpinnya.



4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di departemen yang dipimpinnya. 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. 6. Apabila berhalangan Departemen dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.



BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 20 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. 3. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V SUSUNAN PENGURUS Pasal 21 Susunan pengurus Karang Taruna Star Desa Bangsongan, terlampir BAB VI PERGANTIAN PENGURUS Pasal 22 Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah : a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah : a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau departemen maka mekanismenya melalui Musyawarah Anggota. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Departemen. 1.



BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 23 Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Star Desa Bangsongan antara lain : 1. Musyawarah Anggota 2. Musyawarah Pimpinan 3. Musyawarah Evaluasi kegiatan BAB VIII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24



1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Star Desa Bangsongan. 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Star Desa Bangsongan. BAB X ATURAN TAMBAHAN Pasal 26 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Star Desa Bangsongan ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Star Desa Bangsongan



BAB XI PENUTUP Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Star Desa Bangsongan Ditetapkan di : Desa Bangsongan, kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri Pada Tanggal : 7 September 2016 Waktu/Pukul : 21.00 WIB Ketua



Sekretaris



.........................



...............................



Mengetahui Kepala Desa Bangsongan



………………..



KARANG TARUNA STAR DESA



BANGSONGAN



KECAMATAN KAYEN KIDUL KABUPATEN KEDIRI Sekretariat : Jl. Raya Desa BANGSONGAN RT. 01/04 Kode Pos 59567



KEPUTUSAN KEPALA DESA BANGSONGAN KECAMATAN KAYEN KIDUL KABUPATEN KEDIRI NOMOR :



TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA STAR DESA BANGSONGAN MASA BHAKTI 2016 – 2018 KECAMATAN KAYEN KIDUL KABUPATEN KEDIRI



KEPALA DESA BANGSONGAN Menimbang



:



a. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; b. bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa BANGSONGAN Masa Bhakti 2012 - 2015 Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun



1988; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;



Memperhatikan : 1. Keputusan Menteri Sosial



Republik



Indonesia Nomor



25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial; 2. Peraturan



Menteri



Sosial



Republik



Indonesia



Nomor



83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Star dan Majelis Akbar Karang Taruna Desa Bangsongan Masa Bhakti 2016 - 2018 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



Kedua



:Pengurus Karang Taruna Star Desa BANGSONGAN dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku Pembina Umum;



Ketiga



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Demak;



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Bangsongan, 31 Agustus 2016 KEPALA DESA BANGSONGAN



SUTRISNO Tembusan disampaikan Yth: 1.



Bupati Demak



2.



Kepala Dinas Sosial Kab. Demak



3.



Ketua Karang Taruna Kab. Demak



4.



Camat Mranggen



5.



Ketua Karang Taruna Kecamatan



6.



Masing-masing yang bersangkutan



Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa BANGSONGAN Nomor



: 141 /



/ 02 / IV / 2016



Tanggal



: 31 Agustus 2016



Tentang



: Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Bangsongan Masa Bhakti 2016 - 2018



Pembina Umum



: Kepala Desa Bangsongan



Pembina Fungsional : Kaur. Kesejahteraan Sosial Desa Bangsongan : Dinas/Instansi terkait



A. SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA BANGSONGAN MASA BHAKTI 2016 - 2018 I.



KETUA



:



II.



WAKIL KETUA



:



III.



SEKRETARIS



:



IV.



BENDAHARA



:



VI.



DEPARTEMEN



:



a. Departemen Pendidikan dan Latihan b. Departemen Usaha Kesejahteraan Sosial c. Departemen Kelompok Usaha Bersama d. Departemen Kerohanian dan Pembinaan Mental e. Departemen Olah Raga dan Seni Budaya f. Departemen Lingkungan Hidup g. Departemen Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan KEPALA DESA BANGSONGAN



SUTRISNO