AD - ART Koor Ama HKBP Kupang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR (AD) MANNEN KOOR HKBP KUPANG HKBP RESORT KUPANG BAB I PENGERTIAN Pasal 1 1. Mannen Koor HKBP Kupang adalah perkumpulan/wadah komunitas ama bernyanyi dalam bentuk koor 2. Untuk pertama kali berdirinya mannen koor HKBP Kupang pada hari ….. tanggal … … tahun 20… 3. Nama Organisasi KOOR AMA HKBP KUPANG 4. Berkedudukan di Gereja HKBP Resort Kupang. Jl. KB. Mandiri II No.1, Kecamatan Kelapa Lima , Kota Kupang- NTT Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Ayat firman 2. Menyebarkan/memperdengarkan Firman Tuhan melalui nyanyian lagu pujian-pujian dalam bentuk koor 3. Membina dan mempererat tali persaudaraan serta memupuk rasa kebersamaan kepedulian dalam komunitas Mannen Koor HKBP KUpang 4. Memelihara dan melestarikan Mannen Koor HKBP Kupang yang berpedoman kepada aturan peraturan di HKBP BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 1. Ama yang sudah terdaftar dan disahkan menjadi anggota Mannen Koor HKBP Kupang 2. Berdomisilih di Kota Kupang dan sekitarnya 3. Anggota yang pindah domisili dari kota Kupang dan sekitarnya tetapi atas permintaannya agar tetqap menjadi anggota Mannen Koor HKBP Kupang Pasal 4 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 1. Meninggal Dunia 2. Pindah domisili dari wilayah Kupang dan sekitarnya 3. Permintaan sendiri baik secara lisan maupun tulisan



[Type the company name] | [Type the company address]



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 HAK ANGGOTA 1. 2. 3. 4.



Mendapat pelayanan dan perhatian dari Mannen Koor HKBP Kupang Mengikuti kegiatan Mannen Koor HKBP Kupang Memberikan saran/pendapat untuk kemajuan Mannen Koor HKBP Kupang Dapat memilih dan dipilih menjadi pengurus Mannen Koor HKBP Kupang Pasal 6 KEWAJIBAN ANGGOTA



1. Membayar Iuran setiap Bulan 2. Mengikuti / menghadiri kegiatan Mannen Koor HKBP Kupang 3. Turut berpartisipasi bila ada anggota Mannen Koor HKBP Kupang yang mengalami sukacita / dukacita 4. Melaporkan kepada pengurus Mannen Koor HKBP Kupang bila mengetahui adanya anggota Mannen Koor atau anggota keluarga yang opname diruma sakit atau hal-hal lain yang patut mendapat pelayanan / perhatian Mannen Koor HKBP Kupang 5. Memelihara dan menjaga nama baik Mannen Koor HKBP Kupang BAB IV Pasal 7 PENGURUS 1. Pengurus Mannen Koor HKBP Kupang terdiri dari a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Seksi Rohani e. Seksi Koor f. Seksi Minat dan Bakat 2. Pemilihan pengurus baru paling lambat dilakukan 1 bulan sebelum pengurus baru berakhir 3. Masa Bakti kepengerusan ditetapkan selama 2 (dua) tahun, dapat dipilih 1 (satu) periode lagi. 4. Pengurus dipilih melalui rapat anggota dengan kehadiran lebih dari 50 persen 5. Pelantikan pengurus dilakukan dihadapan Majelis dan Jemaat HKBP Resort Kupang



[Type the company name] | [Type the company address]



Pasal 8 PENASEHAT 1. Penasehat dipilih dalam rapat anggota Mannen Koor HKBP Kupang 2. Penasehat terdiri dari angota yang sudah pernah menjadi Ketua Mannen Koor HKBP Kupang, dan anggota yang dipilih 3. Penasehat memberikan nasehat kepada Pengurus dan anggota Mannen Koor HKBP Kupang bila dianggap perlu Pasal 9 KEUANGAN 1. Keungan bersumber dari Iuran Wajib Anggota 2. Sumber lain atau donator Pasal 10 1. Uang Kas Mannen Koor HKBP Kupang disimpan oleh bendahara atau dalam bentuk Tabungan di Bank atas nama Mannen Koor HKBP Kupang 2. Uang kas milik Mannen Koor HKBP Kupang untuk keperluan dan kelancara kegiatan rutin 3. Penggunaan uang kas milik Mannen Koor HKBP Kupang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Mannen Koor HKBP Kupang



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) MANNEN KOOR HBBP KUPANG BAB I Pasal 1 KEUANGAN 1. Keuangan Mannen Koor HKBP Kupang berasal dari iuran sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah 2. Sumbangan dari anggota Mannen Koor HKBP Kupang dan luar anggota yang sifatnya tidak mengikat 3. Keungan milik Mannen Koor HKBP Kupang dibukukan oleh bendahara Mannen Koor HKBP Kupang Pasal 2 PELAYANAN 1. Bila ada anggota Mannen Koor HKBP Kupang (Suami , Istri , Anak) yang meninggal dunia, MK HKBP Kupang memberikan pengganti karangan bunga dari kas sebesar Rp. 500.000,ditambah teken list anggota punguan 2. Teknis penyerahan disesuaikan dengan kondisi [Type the company name] | [Type the company address]



Pasal 3 ORANG TUA MENINGGAL DILUAR WILAYAH PALEMBANG 1. Jika ada orang tua / mertua anggota Mannen Koor HKBP Kupang mennginggal dunia diluar wilayah Kupang dan sekitarnya diberikan penganti karangan bungan sebesar RP.200.000,2. Teknis penyerahan dilakukan saat ibadah penghiburan/mangapuli dari Jemaat HKBP Resort Kupang BAB II Pasal 4 ANGGOTA MENDERITA SAKIT Apabila ada anggota (suami, istri, anak) Mannen Koor HKBP Kupang yang menderita sakit, wajib mengunjungi / besuk dengan ketentuan 1. Rawat Inap / Opname dirumah sakit Rp. 200.000,2. Kewajiban Mannen Koor HKBP Kupang tersebut pada poin 1 dibatasi maksimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 bulan untuk 1 (satu) orang Pasal 5 ISTRI ANGGOTA MELAHIRKAN Apabila ada isteri anggota Mannen Koor HKBP Kupang melahirkan, wajib mamoholi dengan ketentuan, 1. Anak pertama , anggaran 200.000,2. Anak kedua, dan seterusnya 200.000,Pasal 6 MENIKAH / MARHASOHOTAN 1. Apabila ada Putra/Putri anggota Mannen Koor HKBP Kupang yang menikah maka Mannen Koor HKBP Kupang memberikan : a. Anak / Putra Mangoli, tumpak dari kas punguan sebesar Rp.200.000,b. Boru / Putri Muli, ulos atau pengganti ulos sebesar Rp.200.000,2. Kewajiban Mannen Koor HKBP Kupang tersebut akan diberikan jika ada Undangan resmi dari anggota Mannen Koor HKBP Kupang yang bersangkutan Pasal 7 ANGGOTA PINDAH 1. Apabila ada anggota Mannen Koor HKBP Kupang yang pindah dari wilayah Palembang dan sekitarnya. Wajib memberikan cindera mata senilai Rp.300.000,-



[Type the company name] | [Type the company address]



Pasal 8 BENCANA ALAM / MUSIBAH 1. Apabila ada tempat tinggal anggota Mannen Koor HKBP Kupang yang kerkena Musibah / bencana alam. Mannen Koor HKBP Kupang wajib mengunjungi dan memberikan bantuan dengan mengadakan teken list anggota Mannen Koor HKBP Kupang untuk diserahkan kepada anggota yang mengalami musibah. 2. Kriteria bencana alam / musibah berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah BAB III Pasal 9 ACARA RAPAT 1. Keputusan tertinggi dalam Mannen Koor HKBP Kupang berada pada Rapat Anggota 2. Rapat Anggota dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari 50% anggota yang hadir, mencakup unsur: Pengurus, Penasehat, Pelindung dan Anggota 3. Keputusan rapat diambil melalui musyawarah mufakat. BAB IV Pasal 10 HAL-HAL KHUSUS 1. Pengurus Mannen Koor HKBP Kupang dapat mengambil kebijakan dalam hal dipandang sangat perlu serta menjaga nama baik Mannen Koor HKBP Kupang 2. Hal-hal yang belum diatur dalam atau belum cukup dalam AD/ART dapat ditelaah kembali dalam Peraturan (bila dibutuhkan)



[Type the company name] | [Type the company address]



DIOJAKHON DI TANGGAL DIREVISI DI TANGGAL



: KUPANG : : KUPANG : 8 MARET 2020



ULUAN HKBP RESORT KUPANG KOTA KUPANG



PDT. B. W. PANGGABEAN, SE.,M.DIV/br PANGARIBUAN



PENASEHAT



RS. PAKPAHAN, M.Kes/br PANGGABEAN



SEKRETARIS



W. SAGALA / br SIRAIT



KETUA



M. SITUMORANG/BR SIAHAAN



BENDAHARA



T. SIRAIT / br SEMBIRING



[Type the company name] | [Type the company address]