15 0 835 KB
ANGGARAN DASAR KOPERASI SEKOLAH “AL-MAKMUR” SMA NEGERI 3 SUKADANA
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1 Nama dan Tempat kedudukan 1. Koperasi ini adalah KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi AL-MAKMUR 2. Koperasi AL-MAKMUR berkedudukan di DUSUN SEMANJAK, DESA BENAWAI AGUNG, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN KAYONG UTARA, KODE POS 78852
Pasal 2 Jangka Waktu Koperasi Al-Makmur didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB II LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3 Landasan Koperasi Al-Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
Pasal 4 Azas Koperasi Al-Makmur berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5 Tujuan Koperasi Al-Makmur bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 1
BAB III FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6 Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IV Keanggotaan
Pasal 7 1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka 2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi 3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi Al-Makmur adalah seluruh Guru / Pegawai yang berada dilingkungan SMA Negeri 3 Sukadana yang telah menyetujui AD/ART Koperasi AlMakmur 4. Setiap Guru / Pegawai dilingkungan SMA Negeri 3 Sukadana yang berkeinginan menjadi anggota koperasi Al-Makmur dapat mengajukan permohonan kepada pengurus 5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi Al-Makmur akan dicatat dalam buku daftar anggota 6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya 7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8 Keanggotaan berakhir apabila : 1. Meninggal dunia 2. Tidak tercatat lagi sebagai Guru / Pegawai dilingkungan SMA Negeri 3 Sukadana 3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila : a. Terbukti melakukan tindak pidana b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus 4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 2
BAB V RAPAT ANGGOTA
Pasal 9 1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi 2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara 3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa 4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10 1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua) 2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII KEPENGURUSAN
Pasal 11 1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota 3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi 4. Masa jabatan pengurus 1 (satu ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya 5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang 6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 3
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti : a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
BAB VIII MODAL KOPERASI
Pasal 12 1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman 2. Modal sendiri dapat berasal dari : a. Simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 10.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota c. Simpanan sukarela d. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sukadana yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SMA Negeri 3 Sukadana 3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari : a. Anggota b. Simpatisan c. Sumber lain yang sah
Pasal 13 Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi
Pasal 14 1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi 2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi 3. Jika anggota berhenti karena meninggal duniamaka seluruh simpanannyadapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 4
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utangutangnya kepada koperasi
BAB IX JASA PINJAMAN
Pasal 15 1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan 2. Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok dan tidak dikenakan biaya apapun 3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka dibolehkan.
BAB X USAHA KOPERASI
Pasal 16 1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota 2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah 3. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan Guru / Pegawai maupun siswa 4. Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan 5. Unit usaha koperasi berupa kantin sekolah
BAB XI SISA HASIL USAHA
Pasal 17 1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya 2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota 3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut : a. 60% untuk seluruh anggota AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 5
b. 20% untuk pengurus c. 7% untuk penyusutan barang d. 13% untuk cadangan
BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18 Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
BAB XIII LAIN-LAIN Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di
: SUKADANA
Pada Tanggal
: 20 JULI 2017
Ketua 1,
Sekretaris,
SRI HARINI
ARDIANSYAH, S.Pd
MENGETAHUI Penasehat : Kepala SMA Negeri 3 Sukadana,
ALMUSTAHAR, S.Pd NIP. 19811108 200604 1 011
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 6
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI AL-MAKMUR SMA NEGERI 3 SUKADANA
BAB 1 KEANGGOTAAN
Pasal 1 Kewajiban Anggota 1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan 4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib 5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi
Pasal 2 Hak-Hak Anggota 1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi 2. Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota 3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih 4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10 5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta 6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota 7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi 8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus
Pasal 3 Sanksi-Sanksi Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila : 1. Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar 2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 7
BAB II TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4 Tugas Pengurus 1. Mengelola koperasi dan usahanya 2. Menyelenggarakan rapat anggota 3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal 5 Wewenang Pengurus 1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi 2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 6 Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7 1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian 2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8 1. laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi 2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9 Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota
BAB III KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA 1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 8
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera 3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota 4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota 5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB IV LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
Ditetapkan di
: SUKADANA
Pada Tanggal
: 20 JULI 2017
Ketua 1,
Sekretaris,
SRI HARINI
ARDIANSYAH, S.Pd
MENGETAHUI Penasehat : Kepala SMA Negeri 3 Sukadana,
ALMUSTAHAR, S.Pd NIP. 19811108 200604 1 011
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 9
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
SUKADANA, 20 JULI 2017 KETUA,
SRI HARINI AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 10
PERMODALAN KOPERASI SMA NEGERI 3 SUKADANA
SUMBER PERMODALAN : 1. 2. 3. 4.
SIMPANAN POKOK SIMPANAN WAJIB PER BULAN MARGIN MULAI OPERASIONAL
: : : :
Rp. 200.000,00 Rp. 50.000,00 10 % SEPTEMBER 2017
SUKADANA, 20 JULI 2017 KETUA 2,
KETUA 1,
SUSI F, S.Pd
SRI HARINI MENGETAHUI : PENASEHAT,
ALMUSTAHAR, S.Pd NIP. 19811108 200604 1 011
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 11
PROGRAM KERJA KOPERASI SEKOLAH AL-MAKMUR SMA NEGERI 3 SUKADANA I. PENDAHULUAN A. LANDASAN Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan azas Kekeluargaan. Sebagai Landasan Operasionalnya adalah UU No. 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Anggota “Koperasi Sekolah Al-Makmur” SMA Negeri 3 Sukadana. B. TUJUAN 1. Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan siswa pada umumnya. 2. Meningkatkan peran serta “Koperasi Al-Makmur” dalam mensukseskan program pemerintah dalam bidang perkoperasian. II. PROGRAM KERJA A. Bidang Organisasi 1. Keanggotaan a. Menambah Anggota b. Meningkatkan Pengetahuan Anggota c. Meningkatkan Kedisiplinan Anggota atas Kewajibannya d. Memberikan Pelayanan kepada Anggota dengan sebaik- baiknya 2. Pengurus a. Mengupayakan tugas dan kerja pengurus b. Meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan Pengurus c. Mengadakan Pengawasan thd Hasil Kerja Pengurus 3. Rapat – Rapat a. Mengadakan Rapat Pengurus b. Berpartisipasi Aktif pada Rapat/ pembinaan 4. Administrasi a. Mengadakan Penataan Administrasi Organisasi dan Keuangan b. Penyedia sarana Administrasi 5. Inventaris a. Pemeliharaan Barang – barang Koperasi b. Perawatan dan Perbaikan Barang Koperasi B. Bidang Permodalan dan Usaha 1. Modal Menghimpun modal dari anggota a. Simpanan pokok @ Rp. 200.00; b. Simpanan Wajib @ Rp. 50.000; c. Simpanan sukarela
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 12
2. Usaha Bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh koperasi AL-MAKMUR SMAN 3 SUKADANA adalah : a. Menjual kebutuhan siswa seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, maupun atribut sekolah. b. Pengadaan keperluan ATK dengan toko foto copy c. Pengadaan pengandaan administrasi sekolah dan soal untuk UUB d. Simpan pinjam koperasi oleh para anggotanya e. Pemberian margin 10 % untuk pinjaman sekolah
SUKADANA, 20 JULI 2017 KETUA 2,
KETUA 1,
SUSI F, S.Pd
SRI HARINI MENGETAHUI : PENASEHAT,
ALMUSTAHAR, S.Pd NIP. 19811108 200604 1 011
AD / ART KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 3 SUKADANA
Page 13