Ad-Art Ppbi-1-16 - 12-12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pasal – 2 PAMERAN DAN PENJURIAN (1) PPBI Pusat menyelenggarakan Pameran Tingkat Nasional paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang diikuti Cabang-cabang. PPBI Pusat dapat menunjuk Cabang untuk menyelenggarakan Pameran Tingkat Nasional. (2) PPBI Cabang menyelenggarakan pameran paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang diikuti oleh anggota Cabang. Dalam pameran tersebut dapat diundang anggota Cabang lain melalui Pengurus Cabang PPBI yang diundang. Untuk menyelenggarakan pameran tersebut, PPBI Cabang wajib melaporkan terlebih dahulu pada PPBI Pusat untuk dicatat dalam jadwal kegiatan Cabang-cabang. (3) Petunjuk tentang pelaksanaan pameran dan penjurian dilakukan oleh PPBI Pusat. (4) PPBI Pusat membentuk dan mengesahkan Dewan Juri. Pasal – 3 MEMASYARAKATKAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS SENI BONSAI (1) Dalam rangka memasyarakatkan Bonsai, PPBI dapat mempergunakan sarana komunikasi media massa berupa majalah, buletin, surat kabar, wawancara di televisi atau surat menyurat serta penyelenggaraan pameran. (2) PPBI Pusat dapat melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Perkumpulan-perkumpulan Bonsai di luar negeri, untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai perkembangan seni Bonsai. (3) PPBI Pusat, Koordinator Cabang dan Cabang dapat menjalin kerjasama dengan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPBI. (4) Meningkatkan kualitas seni Bonsai Indonesia dengan sasaran dapat menampilkan Jati Diri Bonsai Indonesia. Pasal – 4 KEGIATAN INTERNASIONAL PPBI secara proaktif berpartisipasi dalam kegiatan Bonsai Internasional khususnya di kawasan Asia Pasifik. Kegiatan tersebut mencakup prakarsa dan pendukung aktif Asia Pacific Bonsai and Suiseki Convention & Exhibition (ASPAC), World Bonsai Friendship Federation (WBFF), Asia Pacific Bonsai Friendship Federation (ABFF), Bonsai Clubs International (BCI), maupun organisasi luar negeri lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPBI.



12