Ad - Art SSB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata. Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kab.TASIKMALAYA pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PERSIKA ( Persatuan Sepak Bola Katomas ) " dengan ketentuan sebagai berikut BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA Pasal 2 Organisasi ini berkedudukan di Kampung Katomas, Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kab Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat. Indonesia BAB II DASAR DAN TUJUAN Pasal 1 Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 2 Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong Pasal 3 Tujuan a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional. b. Meningkatkan sepak bola di Kecamatan Cikatomas dan sekitarnya.



c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga. BAB III KEGIATAN Pasal 1 Untuk mencapai tujuan dengan melalui : a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kecamatan Cikatomas Kab Tasikmalaya b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia. c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klubklub sepak bola. d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Tasikmalaya maupun di daerah lain. e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik. f.



Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.



g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Cikatomas, dan di daerah lain. BAB IV ORGANISASI Pasal 1 Susunan Pengurus SSB PERSIKA terlampir. Pasal 2 Tugas pokok SSB PERSIKA adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota SSB PERSIKA terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di



Kecamatan Cikatomas maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota. Pasal 3 Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya. Pasal 4 Semua anggota berhak dipilih atau memilih. Pasal 5 Pemberhentian dari Anggota : a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Atas keputusan SSB d. Pindah ke daerah lain. BAB VI SUMBER DANA Pasal 1 Pendapatan SSB bersumber dari : a. Iuran Anggota. b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat. c. Bantuan Pemerintah. d. Penampilan-penampilan. e. Usaha lain yang sah. BAB VII RAPAT ANGGOTA Pasal 1 Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.



BAB VIII MASA KEPENGURUSAN Pasal 1 Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 7 Pebruari 2013 s/d 31 Desember 2018, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota. BAB IX PENUTUP Pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota. Pasal 2 a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan. Pasal 3 Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ************************************************************* Ditetapkan di Tanggal



: Cikatomas : 7 Pebruari 2013



Pengurus SSB Persika Ketua ttd Adang Iskandar



A



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB)PERSIKA terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Kecamatan Cikatomas Kab.Tasikmalaya dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan. Pasal 2 Hak Anggota a. Anggota berhak dipilih dan memilih b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat. d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA Pasal 3 Kewajiban Anggota a. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART d. Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu pada hari(Minggu,Selasa,Jum’at) Pasal 4 Berhenti Menjadi Anggota a. Melanggar aturan AD/ART b. Berhenti atas permintaan sendiri c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SSB Persika BAB II KEUANGAN Pasal 1 Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) PERSIKA bersumber dari: a. Pendaftaran Anggota Rp 25.000,-/Orang ( Dua Puluh Lima Ribu Per Orang )



b. Iuran anggota perbulan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) c. Iuran per latihan Rp.2.000,00 d. Subsidi Pemerintah e. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat f.



Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah. Pasal 2 Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :



a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan c. Meningkatkan volume dan durasi latihan d. mencari dana untuk kepentingan SSB e. Try Out ke daerah lain f.



Undangan dan latihan lain.



SUSUNAN PENGURUS SSB PERSIKA Periode 2013 - 2018



Pelindung



: Camat Kecamatan Cikatomas Kepala Desa Cogreg



Penasehat



: Ketua Korwil Cikatomas



Penanggung Jawab



: Ketua Persika



Ketua Umum



: Adang Iskandar, S.Pd



Ketua Harian/Manager



: Hadiji



Sekretaris Umum



: Ipin Ripandi, S.Pd



Wakil Sekretaris



: Sandi Mahez



Bendahara Umum



: Yani Heryani



Wakil Bendahara



: Hadirin



Instruktur Lapangan : Pelatih Kepala



: Pupud Pancaroba



Pelatih 1



: Barzah



Pelatih 2



: Ahmad Alan



Pelatih keeper



: Sandi



Pelatih



: Galih



Perlengkapan



: Hadiman : Abdul



Humas



: Yana



Wasit Kepala



: Sandi



Usaha



: Hadirin



Keamanan



: Eman