AD ART UKM Acromion FIX [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Akbar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



ANGGARAN DASAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Unit Kegiatan Mahasiswa ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Acromion Fakultas Keperawatan Universitas Jember disingkat UKM Acromion FKep UNEJ. Pasal 2 Waktu UKSM-O PSIK UNEJ didirikan pada tanggal 20 November 2006 , diganti nama menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Olahraga (UKM-O) PSIK UNEJ pada tanggal 06 Februari 2015. UKM-O diganti nama menjadi UKM Acromion pada Januari 2017. Pasal 3 Kedudukan UKM Acromion FKep UNEJ merupakan unit kegiatan mahasiswa yang berkedudukan pada Fakultas Keperawatan Universitas Jember di bawah pembinaan dan pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) FKep UNEJ, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FKep UNEJ, Pembina UKM FKep UNEJ, Wakil Dekan I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) FKep UNEJ.



Pasal 4 Lambang Organisasi



1



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



Lambang Acromion berbentuk tameng, terdapat gambar orang yang dikelilingi cock, bola voli, bola basket, bola futsal dan di atasnya terdapat tulisan Acromion, gambar sayap di luar tameng dan pita di bawah tameng dengan tulisan UKM-O FKEP UNEJ. BAB II SIFAT, ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN Pasal 5 Sifat UKM Acromion FKep UNEJ bersifat independen, dependen, interdependen, dan terbuka. Pasal 6 Asas UKM Acromion FKep UNEJ berasaskan Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dan UU IKM FKep UNEJ. Pasal 7 Landasan UKM Acromion FKep UNEJ berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pasal 8 Tujuan UKM Acromion FKep UNEJ bertujuan membentuk mahasiswa yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki profesionalisme, berkepribadian yang luhur, dan berkepedulian sosial serta dapat mencetak mahasiswa yang unggul dalam bidang olahraga.



2



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



BAB III PERAN DAN FUNGSI Pasal 9 Peran UKM Acromion FKep UNEJ berperan sebagai: 1.



wadah dalam pembelajaran berorganisasi;



2.



wadah pengembangan skill dan kemampuan mahasiswa di bidang olahraga. Pasal 10 Fungsi UKM Acromion FKep UNEJ berfungsi untuk:



1. memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antar mahasiswa; 2. memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan bakat di bidang olahraga; 3. meningkatkan hubungan kerjasama dengan UKM lain. BAB IV ORGANISASI DAN KEUANGAN Pasal 11 Keanggotaan Anggota UKM Acromion FKep UNEJ adalah mahasiswa FKep UNEJ yang telah mendaftar pada UKM Acromion. Pasal 12 Keuangan Keuangan UKM Acromion FKep UNEJ dapat berasal dari sumber: 1. dana lembaga FKep UNEJ;



3



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



2. sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat; 3. usaha-usaha halal yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; 4. keuntungan dari kepanitiaan; 5. iuran anggota.



BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 13 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar UKM Acromion FKep UNEJ.



Pasal 14 Pembubaran Organisasi Pembubaran UKM Acromion FKep UNEJ hanya bisa dilakukan melalui sidang khusus Badan Perwakilan Mahasiswa dan kekayaan UKM Acromion FKep UNEJ diserahkan pada Fakultas Keperawatan UNEJ



BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



4



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



BAB VII PENUTUP Pasal 16 1. Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Mubes. 2. AD ditetapkan pada saat Mubes dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya. KEPUTUSAN Setelah menimbang, memutuskan, dan menetapkan maka Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai sejak tanggal ditetapkan melalui Musyawarah Besar. DITETAPKAN DI : Jember, Jawa Timur PADA TANGGAL : 03 Maret 2019 PUKUL : 08.56 WIB Oleh :



Presidium Tetap I



Putra Pramadita NIM 182310101191



Presidium Tetap II



Reni Hesti Kurniasari NIM 182310101003



5



Presidium Tetap III



Rafika Diana Martha NIM 172310101165



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



ANGGARAN RUMAH TANGGA UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 UKM Acromion FKep UNEJ adalah organisasi mahasiswa yang berkedudukan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa penyalur minat dan bakat mahasiswa FKep UNEJ di bidang olahraga BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Persyaratan Keanggotaan 1. Mahasiswa FKep UNEJ 2. Memiliki solidaritas yang tinggi 3. Memiliki komitmen yang kuat 4. Bersedia mentaati aturan yang telah disepakati 5. Mendaftar kepada ketua UKM Acromion Pasal 3 Kewajiban Anggota 1. Menjunjung tinggi, menaati, dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Membayar uang iuran setiap bulan. 3. Menghadiri rapat atas undangan pengurus organisasi FKep UNEJ. 4. Mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan UKM Acromion FKep UNEJ sesuai dengan ketentuan kegiatan.



6



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



Pasal 4 Hak Anggota 1. Anggota berhak untuk mengajukan pendapat, usulan atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus UKM Acromion FKep UNEJ. 2. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi apabila memenuhi: a. peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di FKep UNEJ; b. AD dan ART; c. ketentuan organisasi. Pasal 5 Pemberhentian Anggota Anggota berhenti atau hilang keanggotaannya apabila: a. meninggal dunia; b. cuti; c. pindah atau dikeluarkan dari FKep UNEJ; d. dinyatakan lulus Sarjana Keperawatan UNEJ. e. tidak mengikuti pertemuan rutin selama dua kali tanpa ada alasan yang jelas dan tidak rasional dalam satu periode. f. permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dan disetujui oleh ketua UKM Acromion FKep UNEJ dengan meminta pertimbangan dari Pembina UKM Acromion FKep UNEJ dan Wakil Dekan I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) FKep UNEJ. Pasal 6 Tata Cara Pemberhentian Anggota 1. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis pada ketua UKM Acromion FKep UNEJ. 2. Anggota dapat dikenakan pemberhentian



oleh ketua UKM Acromion



FKep UNEJ didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan jarak waktu masing-masing 1 bulan.



7



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



3. Dalam kondisi yang mengancam organisasi, UKM Acromion FKep UNEJ dapat melakukan pemberhentian langsung. Pasal 7 Pengkaderan 1. Untuk kesinambungan organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan UKM Acromion FKep UNEJ. 2. Kader-kader yang akan dipromosikan dan telah diseleksi dengan kriteria: a.



aktif mengikuti kegiatan UKM Acromion , memiliki dedikasi dan loyal pada UKM Acromion FKep UNEJ;



b.



mempunyai bakat dan kemampuan di bidang olahraga serta pengalaman kepemimpinan dan/atau berorganisasi;



c.



telah melalui proses pendidikan dan pelatihan khusus (telah dinyatakan lulus PK2MABA, P2MABA, dan LKMM-TD) ;



d.



tidak pernah melakukan tindakan yang tercela.



3. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART BAB III RAPAT Pasal 8 Pengertian Rapat Rapat adalah musyawarah yang diselenggarakan UKM Acromion FKep UNEJ dan dihadiri oleh anggota UKM Acromion FKep UNEJ. Pasal 9 Jenis-jenis Rapat Rapat terdiri atas: 1. Rapat Umum adalah rapat yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali dengan tujuan menilai pertanggungjawaban pengurus UKM Acromion FKep



8



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



UNEJ mengenai pelaksanaan hasil rapat umum selanjutnya, apabila pertanggungjawaban pengurus UKM Acromion FKep UNEJ selesai, maka pengurus UKM Acromion FKep UNEJ dinyatakan demisioner, dan selanjutnya dinyatakan berstatus anggota biasa; 2. Rapat Istimewa adalah rapat yang penyelenggaraannya bersifat insidental dan dilaksanakan apabila ada hal-hal yang memerlukan adanya rapat tersebut dengan tujuan membahas hal-hal yang terjadi di UKM Acromion FKep UNEJ; 3. Rapat Bulanan adalah rapat yang diselenggarakan setiap satu bulan dan paling lambat tiga bulan sekali oleh pengurus UKM Acromion FKep UNEJ dengan tujuan mengevaluasi kinerja UKM Acromion FKep UNEJ. BAB IV RAPAT KERJA Pasal 11 Pengertian Rapat Kerja Rapat Kerja adalah musyawarah internal yang diselenggarakan oleh anggota UKM Acromion FKep UNEJ Pasal 12 Kewenangan dan Pedoman Umum 1. Kewenangan a. Menilai, memperbaiki, dan menyempurnakan pelaksanaan program kerja UKM Acromion FKep UNEJ. b. Membahas hal-hal yang terkait pada rapat kerja selanjutnya. 2.



Pedoman Umum a. Rapat kerja dilaksanakan oleh anggota UKM Acromion FKep UNEJ b. Rapat kerja dipimpin oleh pimpinan UKM Acromion FKep UNEJ c. Hal-hal lain yang belum tercantum pada tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD dan ART.



9



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



BAB V ORGANISASI Pasal 13 Pengurus UKM Acromion FKep UNEJ terdiri atas: 1. ketua umum UKM Acromion; 2. wakil ketua umum UKM Acromion; 3. sekretaris umum 1; 4. sekretaris umum 2; 5. bendahara umum; 6. penanggung jawab setiap cabang olahraga ( futsal, voli, bulu tangkis, basket, catur, panahan ) Pasal 14 Masa Kepengurusan 1.



Pengurus UKM Acromion FKep UNEJ dipilih untuk masa bakti satu periode (satu tahun).



2.



Pengurus UKM Acromion FKep UNEJ yang telah terpilih sebelumnya dapat dipilih kembali menjadi ketua UKM Acromion berikutnya. Pasal 15 Syarat-Syarat Pengurus UKM Acromion FKep UNEJ



1. Mahasiswa FKep aktif maksimal semester 6. 2. Pengurus harian dan penanggungjawab setiap cabang olahraga memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi. 3. Mampu berkomunikasi, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memiliki perilaku berorganisasi. 4. Berdedikasi tinggi pada UKM 5. Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela.



10



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



Pasal 16 Penggantian Pengurus antar Waktu 1.



Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus yang melanggar aturan yang ada di AD dan ART.



2. Kewenangan pemberhentian pengurus sesuai ayat (1) dilakukan melalui rapat istimewa UKM Acromion FKep UNEJ. 3. Pengurus UKM Acromion FKep UNEJ berhak mengangkat pengurus pengganti. 4. Pengurus pengganti dipilih dari usulan anggota UKM Acromion dengan persetujuan ketua UKM Acromion. BAB VI KEPUTUSAN Pasal 17 1. Setiap keputusan yang diambil dalam UKM Acromion FKep UNEJ dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan meminta persetujuan dari pembina organisasi. 2. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak. 3. Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara rahasia oleh pengurus UKM Acromion FKep UNEJ.



11



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



BAB VII KEUANGAN Pasal 18 1. Iuran cabang olahraga perbulan a. Iuran cabang olahraga catur dan panahan menyetorkan 50% dari pendapatan kas/perbulan b. Iuran cabang olahraga futsal, basket, voli, badminton menyetorkan uang sebesar Rp 50.000/perbulan 2. Pengeluaran UKM Acromion FKep UNEJ dapat berupa kepedulian sosial dan kepentingan pembuatan program kerja UKM Acromion FKep UNEJ 3. Kerugian dari hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM Acromion FKep UNEJ ditanggung sesuai kesepakatan. 4. Seluruh inventaris yang tercatat. 5. Pemasukan dan pengeluaran organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan sistem yang berlaku. 6. Pemasukan dan pengeluaran organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum musyawarah besar. 7. Penggunaan dana UKM Acromion FKep UNEJ digunakan untuk kesekretariatan UKM Acromion FKep UNEJ. BAB VIII PEMILIHAN UMUM Pasal 19



12



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



Pengurus UKM Acromion FKep UNEJ dipilih berdasarkan musyawarah bersama seluruh anggota UKM Acromion FKep UNEJ.



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Sidang Umum UKM Acromion FKep UNEJ. BAB X ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 1. Setiap anggota UKM Acromion FKep UNEJ dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM Acromion FKep UNEJ 2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM Acromion FKep UNEJ ini diputuskan melalui sidang istimewa BPM 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga UKM Acromion FKep UNEJ akan dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku Pasal 22



13



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ACROMION FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl. Kalimantan No. 37 Telp./fax (0331) 323450 Jember



Aturan Pemberian Penghargaan 1. Mahasiswa berdedikasi tinggi terhadap organisasi Kriteria



yang



diberikan



adalah



mahasiswa



yang



berjasa



dalam



perkembangan organisasi FKep UNEJ. Mereka adalah seluruh pengurus UKM Acromion yang telah menuntaskan atau selesai dalam menjalankan tugas organisasi selama periode jabatannya. Mereka akan diberi sertifikat atas jasanya dengan sumber dana dari kas UKM Acromion FKep UNEJ. 2.



Waktu pemberian penghargaan dilakukan setelah keputusan bersama seluruh anggota UKM Acromion FKep UNEJ. BAB XI PENUTUP Pasal 23



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KEPUTUSAN DITETAPKAN DI : Fakultas Keperawatan Universitas Jember PADA TANGGAL : 03 Maret 2019 WAKTU : 09.57 WIB oleh Presidium Tetap I



Presidium Tetap II



Presidium Tetap III



Putra Pramadita



14 Reni Hesti Kurniasari



Rafika Diana Martha



NIM 182310101191



NIM 182310101003



NIM 172310101165