Adart Bem KBM Unula [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA LAMPUNG (BEM UNULA) 2017



ANGGARAN DASAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA BESAR UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA LAMPUNG (BEM UNULA) PERIODE 2017/2018 MUKADIMAH



Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur. Mahasiswa sebagai warga negara yang berperan aktif dalam perjuangan dan pergerakan kemerdekaan, sadar akan hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa sebagai insan akademis yang profesional. Perjuangan pergerakan mahasiswa akan selalu ada sebagai agen perubah, kekuatan moral, dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung dan mengkoordinasikan segala kegiatan mahasiswa khususnya di lingkup Universias Nahdlatul Ulama Lampung, yang bertujuan mempersatukan mahasiswa dan juga sebagai wadah dalam membina mahasiswa UNU Lampung menuju terwujudnya mahasiswa yang beriman dan bertakwa, mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi, memadukan segenap kompetensi mahasiswa dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa demi terwujudnya  stabilitas kehidupan mahasiswa UNU Lampung sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pembangunan Negara Indonesia terutama di lingkup Universitas. Wadah ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Universitas Nahdlatul Ulama. Mahasiswa UNU Lampung bersatu, menghimpun diri dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Lampung yang digerakan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:



 



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Badan Eksekutif Mahasiswa UNU LAMPUNG adalah satu-satunya lembaga eksekutif mahasiswa yang berada di UNU LAMPUNG dan bertanggung jawab kepada Dewan Mahasiswa BEM UNULA sebagaimana termaktub dalam AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa UNU LAMPUNG.   BAB II NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Lampung disingkat (BEM UNULA). Pasal 3 BEM UNULA di dirikan pada 10 Maret 2017 Pasal 4



BEM UNULA adalah organisasi yang berkedudukan di Universitas Nahdlatul Ulama Lampung.   BAB III ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 5 BEM UNULA berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan, Intelektual, Keadilan, Profesionalisme, Manfaat dan Kesejahteraan. Pasal 6 BEM UNULA berlandaskan: –          Idiil                  : Pancasila –          Konstitusional : PERATURAN REKTOR UNU LAMPUNG NO 12 AD/ART BEM UNULA



Pasal 7 BEM UNULA bersifat Demokratis, Aspiratif, Solutif, Edukatif, dan Pergerakan sebagai pelaksana dari Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM).   BAB IV TUJUAN Pasal 8 BEM UNULA bertujuan: 1. Menjalankan seluruh program yang disusun bersama seluruh mahasiswa dalam wadah Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) Unu Lampung 2. Sebagai wadah pemersatu mahasiswa di UNU LAMPUNG 3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa UNU LAMPUNG. 4. Melaksanakan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa(HIMA) dan semua organisasi mahasiswa di UNU LAMPUNG demi terwujudnya stabilitas kehidupan mahasiswa. 5. Meningkatkan intelektualitas dan moralitas mahasiswa sebagi insan terpelajar. 6. Mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi



BAB V KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 9 Anggota  BEM UNULA mahasiswa Di UNU LAMPUNG yang di pilih dan dibentuk dari DPM UNU Lampung Pasal 10 Ayat 1. Pengurus BEM UNULA adalah perwakilan mahasiswa dari setiap program studi di UNU Lampung yang telah dilantik dan disahkan oleh Pimpinan Rektor UNU Lampung. Ayat 2. Pelantikan dan pengesahan Ketua BEM UNULA selaku pemegang legislatif  mahasiswa di UNU LAMPUNG. Ayat 3. Pelantikan dan pengesahan Kabinet BEM UNULA oleh Rektor UNU Lampung selaku pemegang kebijakan tertinggi di UNU Lampung. Ayat 4. Yang dimaksud kabinet adalah Ketua BEM UNULA beserta seluruh pengurusnya.



BAB VI KEDAULATAN Pasal 11 Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Ketua BEM UNULA selaku mandataris dari DPM. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Ketua BEM UNULA Ayat1. Ketua BEM UNULA adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi mahasiswa UNU Lampung. Ayat 2. Ketua BEM UNULA bertanggung jawab kepada Pimpinan Rektor UNU Lampung  Pasal 13 Wakil Ketua BEM UNULA Ayat 1. Wakil Ketua BEM UNULA adalah sebagai second leader kabinet BEM UNULA Ayat 2. Wakil Ketua BEM UNULA bertanggung jawab kepada Ketua BEM UNULA. Pasal 14 Sekretaris BEM UNULA Ayat 1. Sekretaris BEM UNULA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan admininstrasi BEM UNULA. Ayat 2. Sekretaris BEM UNULA bertanggung jawab kepada Ketua BEM UNULA. Pasal 15 Kominsariat BEM UNULA Ayat1. Kominsariat BEM UNULA adalah merupakan unit kerja bentukan Ketua BEM UNULA yang memiliki wilayah kerja tersendiri, dan memiliki wewenang luas untuk melakukan program-programnya sesuai dengan visi dan misi BEM UNULA Ayat 2. Setiap Kominsariat dipimpin oleh Komisi. Ayat 3. Kominsariat BEM UNULA bertanggung jawab kepada Ketua BEM UNULA.



Pasal 16 Devisi Ayat 1. Merupakan Badan semi otonom yang menangani kegiatan kegiatan yang berada pada devisinya Ayat 2. Setiap Devisi membentuk organisasi yang mendukung berjalannya kegiatan tiap devisi. Ayat 3. Kepala Devisi bertanggung jawab kepada Ketua BEM UNULA . BAB VIII KEUANGAN Pasal 17 Sumber keuangan BEM UNULA berasal dari: 1. Dana Kemahasiswaan UNU Lampung. 2. Dana Iyuran Mahasiswa Unu Lampung. 3. Usaha-usaha mandiri dan bantuan lain yang sah dan halal.   BAB IX MUSYAWARAH Pasal 18 Musyawarah BEM UNULA terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Rapat kerja (Raker) BEM UNULA . Rapat Harian Terbatas (RHT) Rapat Harian Lengkap (RHL) Sidang Pleno awal tahun kepengurusan. Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan. Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan. Sidang Pleno luar biasa.



BAB X LAMBANG DAN ATRIBUT Pasal 19 Ayat 1. Lambang BEM UNULA diatur dalam peraturan tersendiri. Ayat 2. Atribut BEM UNULA diatur dalam peraturan tersendiri.   BAB XI PERUBAHAN AD/ART Pasal 20 Ayat 1. Perubahan AD BEM UNULA hanya dapat dilakukan apabila ada kejadian luar biasa melalui sidang pleno luar biasa. Ayat 2. Perubahan AD BEM UNULA dapat diusulkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh pengurus kabinet BEM UNULA. Ayat 3. Perubahan ART BEM UNULA hanya dapat dilakukan pada sidang pleno awal kepengurusan BEM BEM UNULA dan atau pada sidang pleno luar biasa. BAB XII PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran BEM UNULA hanya dapat dilakukan oleh kesepakatan DPM dan Rektor UNU Lampung. 



BAB XIII ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 22 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak melanggar anggaran dasar.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA BESAR UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA LAMPUNG (BEM UNULA) PERIODE 2017/2018   BAB 1 KEPENGURUSAN   Pasal 1 Syarat Kepengurusan BEM UNULA Ayat 1. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar tercatat dengan sah sebagai mahasiswa  UNU LAMPUNG. Ayat 2. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti alur rekruitmen untuk menjadi pengurus BEM UNULA sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku. Ayat 3. Aturan dan tata cara rekruitmen diatur pada peraturan tersendiri. Ayat 4. Mahasiswa yang bersangkutan telah dilantik dan disahkan oleh Rektor UNU Lampung.  Pasal 2 Sanksi Pengurus Ayat 1. Pengurus dapat dikenakan sanksi apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus. Ayat 2. Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua BEM UNULA dengan pertimbangan Anggota yang bersangkutan. 2. Pembekuan hak pengurus sampai dengan mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan disetujui oleh Ketua BEM UNULA melalui rapat harian terbatas. 3. Pencabutan status sebagai pengurus BEM UNULA dengan surat keputusan Ketua BEM UNULA.



Ayat 3. Tata cara sanksi dan/atau pemberhentian akan diatur dalam ketentuan dan peraturan tersendiri.   Pasal 3 Kehilangan Status Kepengurusan Mahasiswa kehilangan status sebagai pengurus BEM UNULA bila: 1. Meninggal dunia. 2. Sudah tidak menjadi mahasiswa FK UNS lagi. 3. Mahasiswa yang bersangkutan dengan sadar menyatakan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Ketua BEM UNULA. 4. Hilang akal. 5. Pencabutan status. Pasal 4 Pembelaan Diri Pengurus yang dikenakan sanksi berhak mengajukan pembelaan diri melalui DPM UNU LAMPUNG.  



BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 5 Setiap pengurus BEM UNULA berhak: 1. Diperlakukan setara sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing tanpa memandang tahun angkatan dan program studi setiap mahasiswa. 2. Memanfatkan segala fasilitas BEM UNULA sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Mendapatkan perlindungan dari BEM UNULA jika terjadi permasalahan yang menyangkut kepengurusannya sebagai pengurus BEM UNULA dan akan diatur kemudian. 4. Berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dengan tujuan membangun kemajuan UNU LAMPUNG. 5. Mengikuti segala jenis kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM UNULA sesuai dengan peraturan yang berlaku pada setiap kegiatan. 6. Mendapatkan bimbingan dan/atau pelatihan mengenai keorganisasian. 7. Mewakili BEM UNULA baik ke dalam maupun ke luar lingkungan UNU LAMPUNG.   Pasal 6 Setiap pengurus BEM FK UNS bekewajiban: 1. Mentaati AD/ART BEM UNULA. 2. Menjaga nama baik BEM UNULA dan Universitas. 3. Melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan arahan kerja BEM UNULA. 4. Menjalin kesolidan antarpengurus BEM UNULA dengan tetap menjaga profesionalitas kerja.  



BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 penanggung jawab ketua wakil ketua sekretaris wakil sekretaris bendahara wakil bendahara komisi pendidikan dan kebudayaan komisi komunikasi dan informasi komisi pemberdayaan wanita komisi kerjasama devisi



BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Pasal 8 Ketua BEM UNULA Ayat 1. Tugas Ketua BEM UNULA adalah: 1. Membuat arahan kerja untuk tiap Kominsariat. 2. Mengkoordinasikan segala elemen BEM UNULA agar berjalan searah visi dan misi BEM UNULA. 3. Memberikan surat keputusan yang menyangkut masalah keorganisasian BEM UNULA. 4. Membuat laporan pertanggungjawaban  pada akhir periode kepengurusan. 5. Bertanggung jawab atas stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM UNULA



 Ayat 2. Wewenang dari Ketua BEM UNULA adalah: 1. Presiden  BEM UNULA memiliki hak prerogatif untuk menentukan struktur kabinetnya. 2. Mengambil kebijakan tertinggi BEM UNULA. 3. Presiden BEM UNULA memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinasikan secara integral seluruh struktur kabinetnya, dengan mekanisme kerja yang sudah diatur.   Pasal 9 Wakil Ketua Ayat 1. Tugas Wakil Ketua BEM UNULA adalah: 1. Bersama Presiden melakukan Komunikasi dengan pihak Kampus guna mensukseskan program BEM UNULA. 2. Membantu Presiden Melakukan Komunikasi dengan pihak kampus maupun pihak luar Kampus. 3. Membantu tugas-tugas Ketua BEM UNULA. Ayat 2. Wewenang dari Ketua BEM UNULA adalah: 1. Menjadi second leader BEM UNULA 2. Memimpin rapat pengurus atau rapat koordinasi antar departemen jika Ketua Berhalangan. 3. Melaksanakan tugas-tugas Khusus yang diberikan oleh Ketua BEM UNULA. Pasal 10 Sekretaris Ayat 1. Tugas Sekretaris adalah: 1. Bertanggung jawab atas teraturnya administrasi BEM UNULA 2. Membantu presiden dalam menjaga stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM UNULA 3. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden BEM UNULA 4. Mewujudkan manajemen BEM UNULA yang profesional. 5. Bertanggung jawab atas pendelegasian Pengurus BEM UNULA ke suatu kegiatan.



Ayat 2. Wewenang dari sekretaris adalah: 1. Membuat program kerja mengenai kesekretariatan. 2. Memberikan masukan dan evaluasi kepada Presiden terkait perkembangan dan kemajuan organisasi. 3. Bersama dengan Komisi Kerjasama menentukan delegasi BEM UNULA untuk suatu kegiatan di Luar Universitas. 4. Bersama dengan Komisi Organisasi menentukan delegasi BEM UNULA untuk suatu kegiatan di dalam Universitas   Pasal 11 KOMISI BEM UNULA Ayat 1. Tugas setiap Kominsariat adalah: 1. Membuat dan melaksanakan program kerja Kominsariat sesuai dengan arahan kerja Ketua BEM UNULA. 2. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua BEM UNULA. Ayat 2. Wewenang setiap Kominsariat adalah: 1. Meminta penjelasan kepada Ketua mengenai arahan kerja organisasi. 2. Menentukan langkah-langkah strategis demi terlaksananya program kegiatan.  Pasal 12 DEVISI Ayat 1. Tugas Devisi adalah : 1. Membuat struktur kepengurusan yang dapat memperlancar keberlangsungan organisasi sesuai dengan arahan kerja Ketua untuk devisi yang bersangkutan. 2. Membuat AD/ART Devisi sebagai landasan organisasi dengan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART BEM UNULA. 3. Membuat program Kerja. 4. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua BEM UNULA. Ayat 2. Wewenang dari Devisi adalah: 1. Mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan arahan kerja yang telah di buat. 2. Meminta penjelasan kepada presiden BEM mengenai arahan kerja BEM UNULA khususnya yang menyangkut Organisasinya tersebut.



BAB V MUSYAWARAH Pasal 13 Rapat Kerja (Raker)   Ayat 1: Raker adalah rapat yang dilaksanakan pada awal kepengurusan untuk membahas program kerja selama satu periode kepengurusan. Ayat 2. Raker minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah pengurus BEM UNULA dan sudah mencakup perwakilan dari setiap Kementerian. Ayat 3: Ketentuan dan mekanisme raker akan diatur dalam tata tertib raker. Ayat 4. Hasil  disahkan oleh Ketua BEM UNULA dengan surat keputusan Ketua BEM UNULA.   Pasal 14 Rapat Harian Terbatas (RHT) Ayat 1. RHT adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran BEM UNULA di dalam kepengurusannya. Ayat 2. RHT dihadiri oleh Ketua / Wakil BEM UNULA, sekretaris, dan Komisi Ayat 3. RHT diatur dan dikoordinir oleh Sekretaris.   Pasal 15 Rapat Harian Lengkap (RHL)   Ayat 1. RHL adalah rapat yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan langkah kerja dan mengambil keputusan strategis yang menyangkut BEM UNULA. Ayat 2. RHL dihadiri oleh seluruh pengurus BEM UNULA. Ayat 3. RHL  diatur dan dikoordinir oleh Sekretaris.



Pasal 16 Sidang Pleno awal tahun kepengurusan   Ayat 1. Sidang pleno awal tahun kepengurusan adalah sidang yang diadakan di awal kepengurusan untuk membahas ART BEM UNULA. Ayat 2.  Peraturan tentang Sidang Pleno awal tahun kepengurusan diatur dalam peraturan tersendiri. Ayat 3. Hasil sidang pleno BEM UNULA minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah pengurus BEM UNULA dan sudah mencakup perwakilan dari setiap Kementerian. Ayat 4. Hasil dari Sidang Pleno awal tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM UNULA.   Pasal 17 Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan Ayat 1. Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan pertanggungjawaban Sekretaris, Komisi dan Devisi di pertengahan kepengurusan kepada Presiden BEM FK UNS. Ayat 2. Hasil dari Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM UNULA.   Pasal 18 Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan Ayat 1. Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan pertanggungjawaban Sekretaris, Komisi dan Devisi di akhir kepengurusan kepada Ketua BEM UNULA. Ayat 2. Hasil dari Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM UNULA. Ayat 3. Ketentuan dan mekanisme sidang pleno akhir tahun kepengurusan BEM UNULA akan diatur dalam tata tertib sidang  



Pasal 19 Sidang Pleno luar biasa Ayat 1. Sidang Pleno luar biasa adalah sidang yang dilakukan dalam keadaan luar biasa. Ayat 2. Keadaan luar biasa adalah keadaan yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlangsungan organisasi. Ayat 3. Hasil dari sidang pleno luar biasa disahkan oleh Ketua BEM UNULA.     BAB VII LAMBANG DAN ATRIBUT Pasal 20 Lambang Ayat 1. Lambang BEM UNULA adalah Buku berada dibawah lambang NU Warna hijau sebagai warna Garis Warna hitam, putih dan Terdapat Siger diatas Lambang NU Padi dan kapas mengapit dikanan dan kiri Ayat 2. Arti lambang: Buku yang ada dibawah lambang NU melambangkan kejian kajian ilmu yang dipelajari tidak keluar dari batasan ahlusunnah waljamaah Warna hijau sebagai warna dasar melambangkan filosofi yang ada pada lambang UNU Lampung Garis Warna kuning melambangkan jiwa pemuda khususnya Mahasiswa UNU Lampung Siger diatas melambangkan ciri khas kebudayaan lampung, juga sebagai identitas UNU Lampung Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kedamaian yang ada dalam organisasi



    Pasal 21 Atribut Ayat 1. Penetapan sebagai atribut disepakati oleh anggota BEM UNU Lampung   BAB VIII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri.