Adat Kerinci [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang Kerinci adalah nama sebuah daerah, salah satu dari enam daerah tingkat II dalam lingkungan Provinsi Jambi. Lengkapnya disebut Kabupaten/ daeah Tingkat II Kerinci. Sukunya disebut suku Kerinci, gunungnya disebut Gunung Kerinci, danaunya disebut Danau Kerinci, adat istiadatnya disebut Adat Kerinci atau Adat Sakti Alam Kerinci, dan orangnya disebut orang Kerinci (uhang kincai). Luas wilayah Kabupaten Kerinci adalah 4.200 Km2, merupakan dataran tinggi dikelilingi perbukitan dan pengunungan dengan ketinggian bervariasi antara 725 MDPL sampai 3.805 MDPL (puncak Gunung Kerinci). Berdasarkan bahasa dan adat-istiadat suku Kerinci termasuk dalam kategori Proto Melayu, dan paling dekat dengan Minangkabau Deutro Melayu dan Jambi Deutro Melayu. Sebagian besar suku Kerinci menggunakan bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk berbicara dengan pendatang biasanya digunakan bahasa Minangkabau atau bahasa Indonesia (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi). Catatan sejarah menyebutkan bahwa dahulu daerah Kerinci pernah menjadi bagian dari Keresidenan Jambi. setelah itu pada tahun 1922 dipindahkan ke dalam kekuasaan Keresidenan Sumatera Barat. Tahun 1927 Kerinci pernah menyuarakan keinginannya agar kembali lagi kedalam Keresidenan Jambi, namun aspirasi itu tidak mendapat tanggapan dari pemerintahan Belanda yang menjajah Jambi saat itu. Ketika rakyat Riau dan Jambi mengajukan otonomi daerah tingkat I, rakyat Kerinci kembali menyampaikan keinginannya bersatu dalam Propinsi Jambi. (Sumber: PidatoProf.Idris Jakfar, SH:Sekitar Perjuangan Otonomi Daerah Tingkat II Kabupaten Kerinci: Diterbitkan oleh Pemda Tingkat II Kabupaten Kerinci 10-11-1989).



1.2. Rumusan Masalah 1. Pembagian adat Kerinci 2. Hukum adat Kerinci



1



BAB II PEMBAHASAN



2.1. ADAT YANG EMPAT Adat terdiri dari empat macam yaitu: 1. Adat sebenar adat 2. Adat yang teradat 3. Adat yang diadatkan 4. Adat istiadat



1. ADAT YANG SEBENAR ADAT Adat yang sebenar adat yaitu adat yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadist (syarak). Adat yang bersendi syarak, syarak bersendikan kitabullah. Yang sah di pakai, betul di buang. Menurut adat syarak mengato adat memakai. Yakni adat yang berdasarkan agama, yang sesuai dengan negara kita pun berdasarkan agama, seperti tertulis dalam pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa. Yang sebenar adat itulah yang dikatakan, terpahat di bendul jati, yang terlukis ditiang tengah yang tidak lapuk karena hujan, tidak lekang karena panas, tidak boleh diasak, tidak boleh di anggu, diasuk mati dianggu layu. Biar bersilang pedang di padang, beribu batu panarungan Parit terbentang menghalangi, tertegak pagar yang kokoh Berdinding sampai ke langit, bersilang pedang di leher Hinggo leher telago bangkai, hinggo pinggang telago darah



Namun adat tidak boleh diasak Adat tidak boleh diasak, pusako tidak boleh diubah. Adat jangan diasak orang lalu pusako jangan dirubah orang nempuh



2. ADAT YANG TERADAT Adat yang teradat yaitu adat yang berasal dari buatan nenek moyang kita dahulu, yang telah dipakai secara turun menurun, dan sebagian besar berasal dari alam minang kabau. Menurut adat: undang-undang turun dari minang kabaru, teliti mudik dari banda jambi, adat yang empat datang alam Kerinci bertemu di Bukit Jumbak, Bukit Jumbak 2



berimbun besi. Contoh buataan-buatan nenek moyang kita seperti cupak yang duo, adat yang empat, negeri yang empat, undang yang empat, kato yang empat



3. ADAT YANG DIADATKAN Adat yang diadatkan yaitu adat yang dipakai disetiap negeri. Adat sepenjang jalan, cupak sepanjang betung, lain lubuk, lain ikan, lain padang lain belalang, adat datar, pusako lepeh, namun pemakaian lain-lain.



4. ADAT ISTIADAT Adat istiadat yaitu adat yang dibuat dengan mufakat, dirobah dengan mufakat. Pepatah adat mengatakanbulek ayi di pembuluh bulek kato di mufakat. Bulek dapat digolekkan ditempat yang data, pipih dapat dilayangkan ditempat yang licin Sebagian daerah mengatakan adat istiadat yaitu adat jahiliah ialah adat yang sudah ada sebelum masuk agama Islam. sorak sorai orang dalam negeri, tidak ada sopan dan santun, kcik tidak hormat kepado orang tuo, yang tuo tidak kasih kepado yang mudo, yang kuat makan yang lemah. Di kalo negeri sekelam kabut, rantau sigajah bingung.



2.2. LEMBAGA ADAT Dalam rangka meningkatkan pembangunan disegala bidang daerah sakti alam kerinci, peranan pemangku adat mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam hal menjaga ketertiban, mengamankan, mengayomi masyarakat. Sebagaimana adat mengatakan tugas para pemangku adat adalah mengarahkan. Mengajun, memapah, membimbing, menghilo, membentang, serto menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut, mematut yang silang menyusun yang renggang. Untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara anak buah anak kemenakan, hendaklah dilakukan secara berjenjang naik ber tangga turun yang dikenal dengan adat yaitu melalaui lembaga (lembago). Lembaga (lembago) merupakan suatu wadah pemangku adat untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara anak buah anak kemenakan di dalam negeri yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Menurut adat Sakti Alam Kerinci bahwa lembaga terdiri dari empat macam: 1. Lembaga Dapur (Lembaga Jati) 2. Lembaga Kurung 3. Lembaga Negeri 3



4. Lembaga Alam



1) LEMBAGA DAPUR Lembaga dapur yaitu suatu wadah tempat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan yang masih dalam lingkungan satu depati, satu ninik mamak dan satu anak jantan. Masalah yang diselesaikan didalam lembaga dapur menurut adat yaitu air belum beriak, daun kayu belum beringgung. Untuk menyelesaikan masalah ini maka adat memberikan kewenangan kepada Depati, Ninik Mamak, Anak Jantan. Tengganai rumahlah yang berhak memutuskan atau mendamaikan sengeketa tersebut. Menurut adat berbunyi”Kuaso ikan kareno ideh, kuaso burung kareno sayang dan rumah bertenggganai berarti anak buah anak kemenakan masih bisa sekato tengganai, atau dikuasai oleh tengganai. Pedoman untuk menyelesaikan suatu maslaah antara anak buah anak kemenakan didalam lembaga dapur menurut adat berbunyi” mano nge tinggi mak nyu ndah, mano nge gdang mak nyu kcik, mano nge kcik mak nyu abih. Dapat diartikan bahwa setiap masalah yang terjadi antara anak antara anak buah anak kemenakan tidak boleh masalah itu dibesarkan-besarkan dan harus kita selesaikan dengan sebaik-baiknya oleh anak jantan tengganai rumah itu sendiri. Dalam menyelesaikan masalah antara anak buah anak kemenakan hendaknya diselesaikan melalui lembaga dapru dengan mendudukan anak jantan tengganai rumah dengan menggunakan Mas penyelesaiannya yaitu Mas Sepetai. Mas sepetai yaitu mas anak jantan tengganai rumah.



2) LEMBAGA KURUNG Lembaga kurung yaitu suatu wadah tempat menyelesaikan masalah yang tenjadi antara anak buah anak kemenakan didalam kutung kampung dalam sautu suku / kalbu. Adat mengatakan bahwa dikatakan Lembaga kurung yaitu “atap busanggit, mendun butumbuk, lebuh baulong samo di uni, samo tegenang samo dicauk, laman bersih samo ditempuh, anak buah anak kemenakan samo dipapah dalam negeri”. Lingkup masalah yang diselesaikan didalam lembaga kurung, menurut adat berbunyi: lemban balu tpung tawa, luko dipampeh, mati dibangun, kundur batang sandaran bangun. Keruh ayi tegok ke hulu, nyintung ayi tingok ke maro, berarti masalah yang terjadi itu benar-benar kito mengetahui usul dengan asal, sebab dengan 4



karno tidak bisa kito langsung menjatuhkan hukm, melainkan dikaji secara adat menurut ico pakai, ngimak cuntoh nge sudah, ngimak tuah nge menang. Disini mulai berlaku kcik bunamo, gedang bugelar, tidak bisa pula dilakukan sewenang-wenang apa kehendak emosi kita saja, seharusnya menurut adat yang ico kito pakai. Adata megatokan: Dulu rabat dengan butangkai Kini lengkundi dengan bubungo Dulu adat dengan dipakai Kini kehendak hati dengan buguno Untuk menyelesaikan masalah antara anak buah anak kemenakan haruslah diselesaikan dengan baik-baik yaitu atas suka sama suko. Adat mengatakan “bagi mano penydahnyo ateh mbuk samo mbuk, ateh suko samo suko”. Dalam menyelesaikan masalah ini maka Mas yang digunkan yaitu Mas Sekundi. Duduk yang dipakai Duduk Tingkat Ninik Mamak



3) LEMBAGA NEGERI Lembaga negeri yaitu suatu lembaga yang tepat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan didalam parit yang bersudut empat,di pegang purbukalo bungkan yang empat,tigo luhah isi negeri. Masalah yang dapat diselesaikan didalam lembaga negeri yaitu masalah yang terjadi antara anak buah anak kemenakan yang berlainan suku atau kalbu,yang tidak bisa di selesaikan pada tingkat lembaga kurung. Duduk ini dikenal juga dengan duduk batang pusko artinyo tidak bu uhang bu kami, yang benar tetap benar, yang salah tetap salah. Sebagai pedoman dalam melakukan penyelesaian di tingkat lembaga negeri, sesuai dengan kata adat berbunyi: Kalau tumbuh silang selisih bagi mano dawahnyo, kito dawah dalom batong pusko, bagi mano kajinyo tasangkut kno tabalik lpeh io membaya idak basudah, manen bunyi kajinyo bneh setingkin ampo segenggam, bah kekiri menang kekanan, alah suci menang bebeh, beruk di rimbo kno susu anak dipangku kno buang, kato pusko idak diasak, mencari sap dengen cermin (jerami), mencari tunggun dengen marwan, mencari tuneh dengen memarap, kalu idak nyado dengen sadu itu, bia sabilik mebawo padi, padi ampo, bia seguci membawo meh meh lancung.



5



Pengertian kata-kata adat tersebut di atas, masalah yang terjadi harus di selesaikan secara benar dan adil, yang benar itu tetap benar tidak boleh memihak atau menegakkan benang basah, yang salah tetap di hukum menurut adat walaupun yang salah itu anak kita sendiri. Untuk menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga negeri di gunakan mas yang bernama mas se emas yaitu mas depati. Dapat pula di jadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga negeri. Adat mengatakan “ tibo di perut jangan di kempih, tibo di mato jangan di picing tibo di papan jangan berentak, tibo diduri jangan singinjek, bukato jangan ngulung lidah, bujalan jangan nginjen kaki”. Bagi yang ikut duduk dalam menyelesaikan masalah haruslah benar-benar menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan, sehingga sepermasi hukum adat benar-benar dapat ditegakkan.



4) LEMBAGA ALAM lembaga alam yaitu suatu wadah tempat menyelasaikan ……… anak buah anak kemenakan didalam suatu wilayah yang ……… antara negeri dengan negeri,maupun antara kecamatan Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah menurut adat ……… adat mengatakan :’’apubilo tumbuh silang selisih mako didibawah dalom yang bu undang yaitu sari ado,sari bunamo,sari mati sari bugela,sari guntur sari kilat,sari butepuk telingo angat,sari mati bulanjo,sari butakuk,permen tanah,bukit didaki luhah diturun,kreh ditakik lunakdisudu,jingok penaki balik penurun,jingok padang di balik rimbo,jingok udang di balik batu,idak jugo sedang disitu idak buremeh bungkan diasah,idak bubreh atah dikisai,idak bukayu jenjang diengkah,pekaro ini dimajukan jugo idak jugo sedang disitu bia terbesut ke tanah abang,tunggak kedatih bubung kebawah,lah kito tuik kito tanyo bupasirili bupadang mudik,idak jugo gsedang disitu kalu buhanyut bak air,naik balai turun mendapo,jingok masjik yang duo bleh kito takik ketanah hiang,lik bukit kajang selapak,idak jugo sedang disitu undang-undang batali galeh,teliti butali semat,dukung breh jago sangu balatak jaguk ili ku jambi jinjek semat yang duo puluh. Dari kata-kata adat diatas dapatlah kita tarik pengertian bahwa masalah yang terjadi antara anak buah anak kemenakan tidak boleh dibiar kan begitu saja, maka kita selaku pemimpin harus segara menyelesaikan agar masalah tersebut tidak semakin 6



besar,apabila kita yang salah maka kita harus mengakui dan sanggup mematuhi atau mentaati hukum yang telah dijatuh kan menurut undang-undang yang berlaku.namun apabila masalah ini atas hukum yang dijatuhkan tidak mau patuh dan tunduk maka hal ini dapat dapat dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi. Di samping itu adat kita mengatakan: tumbuh di ceupak samo di hati, tumbuh di adat samo di susuni, tumbuh dibang pusko samo di kaki, tumbuh di undang samo dikerasi, tumbuh di syarak samo di kaji.



UNDANG-UNDANG YANG EMPAT Menurut adat yang ico kito pakai, bahwa undang-undang dapat di bagi empat di antaranya: 1. Undang Luak 2. Undang negeri 3. Undang orang dalam Negeri 4. Undang undang yang dua puluh



1. Undang Luak Undang luak yaitu undang yang mengatur bahwa setiap luak ada pemimpinnya. Adat mengatakan : Rumah bertengganai, kampung butuo, luhah bepenghulu, negeri bebatin, alam berajo.



Rumah dikuasai oleh tengganai Kampung di kuasai oleh tuo Negeri dikuasai oleh bathin Alam di kuasai oleh rajo 2. Undang negeri Undang megeri yaitu aturan yang mengatur syarat –syarat sahnya suatu negeri. Adat mengatakan sahnya suatu negeri yaitu ada parit terentang, ado lebuh tepiah, ado balai yang menganjung, ado mesjid yang memuncak, ado penghulu jiwa negeri, ado hulubalang tabin negeri, ado alim ulamo suluh amat terang , ayi yang amat jernih, ado kaum adat yang memegang kunci kampung dalam negeri, nge tahu jengkun pakunyo, masuk kepetang ngluakan pagi, ado pasak serto kancin, ado anak buah kembang baik dalom negeri batu nyu sah negeri itu.



7



Negeri diatur, disusun oleh orang tua-tua, karena baiknya suatu ngeri sangat tergantung pada kepemimpinan dari orang tua-tua yang emngarah, mengajun, membimbing, memapah, anak buah anak kemenakan didalam negeri. Terbitnya, amannya, dan makmurnya suatu anggota masyarakat sangat dipengaruhi oleh para pemangku adat di negeri itu Ada mengatakan: iluk negeri dek uhang tuo, ramai tapain dek uhan mudo. Uhang tua penunggu dusun, kalu dio hidup tempat butuik kalu dio mati tempat basumpah. Iluk negeri dek uhan tuo ini mengandung makna bahwa orang tuo-tuo mempunyai peran yang sangat dominan dalam hal memberikan arahan petunjuk, bimbingan, serta menyelesaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh, mematut yang silang, menyusun yang renggang. Ramai tepiahn dek uhang mudo, mengandung pengertian budya orang muda yang kreatif, inovatif, terampil, berpikir jauh kedepan, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif seperti kegiatan olah raga, kesenian, pengajian remaja kelompok ekonomi dan sosial.



3. Undang Orang Dalam Negeri Undang orang dalam negeri adalah suatu undang yang mengatur tentang luko dipampeh, mati dibangun, nak bubini isi adat isi pusako, nak lari tuang lemago. Adat mengatakan bahwa undang orang dalam negeri. Salah pauk membri pampeh, salah bunoh membri bangun, salah makan dimuntahkdan, salah tarik mengembali, salah pakai dipaluhuh, sesat surut, telangkah kembali, kufur taubat, gawa menyembah, utang dibayi, piutang diterimo, buruk dibaru, kumuh disesah, patah dititut, sumbin ditempe, buruk disilih, hilang diganti, bungkuk ditarah, kesat disepaleh, harto sekutu di belah duo, jauh diulong, dekat bijingok, yang tuo dimuliokan, yang mudo dihargai, yang kcik dikasihi, adat diisi, lemago dituang, undang diturut, sakit berubat, mati dikubur, salah butimbang hukum dijatuhkan. Kata-kata yang terdapat dalam undang uhang dalam negeri adalah merupakan pedoman bagi pemangku adat dalam mengadakan perdamaian antara kedua belah pihak atas terjadinya pelanggaran adat didalam negeri setiap yang salah itu harus dihukum dijatuhkan



8



4. Undang-undang yang dua puluh Menurut buku pengajian adat tigo luhah semurup, undang-udang yang dua puluh terbagi atas dua yaitu 1. Undang-undang dua belas 2. Undang-undang yang delapan



1) Undang-undang dua belas terdiri dari dua macam: o Undang-undang enam dahulu o Undang-undang enam sekarang 2) Undang-undang yang delapan Undang-undang yang delapan di bagi atas dua yaitu: A. Undang empat didarat B. Undang empat diair



a)



b)



Undang –undang empat didarat yaitu: a)



Remban butakuk



b)



Puwa menyeruak



c)



Lalang menyerumut



d)



Sepah yang melambun



Undang-undang empat diair : a)



Lapang sipangilan



b)



Layang –layang menyapu buih



c)



Beruk gedang dipeninjau



d)



Mujuk mengemba batang



Lawannyo itu empat: a.



Berjamban-berjamban ru



b.



Tebung budengkek dengan undang



c.



Tepian bupaga baso



d.



Padang bupaga malu



Lawannyo itu empat: a.



Suyek melipi air



b.



Gunjing di lua koto



c.



Hasut



d.



Fitnah 9



5. Yang di katakan undang–undang enam yang dahulu yaitu menuju jalan tuduh, tuduh-tuduh uhang kemalin, tampo-tampo uhang kehilangan. a)



Sebab anting jatuh enggang terbang gurun layu gajah nempuh



b)



Berjalan basah-basah



c)



Berjalan beregeh-regeh (bergegas).



d)



Dibawa pikat, dibawa langau



e)



Keno isik keno miyang.



f)



Ado orang membawa burito.



Apabila terdapat tanda tersebut diatas maka orang itu harus keno tuduh menurut adat yang biasa



6. Undang-undang



enam



kemudian



yaitu



membawo



kejalan



cino/sak



wasangka.Datang seorang meruncing tanduk. Sibengkeh kuning cenderung mato orang banyak, nyujung nyu idak, ngepit nyu idak, sanak bukan saudara bukan, nyu ado nempuh di situ uhang ado kehilangan haruslah nyu keno tuduh menurut adat yang biaso. Atau undang-undang enam kemudian: a)



Terburu dia tidak



b)



Terlelah dia tidak



c)



Bertemu dia tidak



d)



Tertambang dia tidak



e)



Terikat dia tidak



f)



Tertangkap dia tidak



7. Undang-undang samun terdiri dari: a)



Samun sidundum duman



b)



Samun sibujang duman



c)



Samun sibanti duman



d)



Samun sigajah duman



Yang termasuk inu samun yaitu pertama dengki, kedua aniaya. Menurut adat yang di katakan samun sidundum duman yaitu samun yang terjadi di tengah negeri yang gedang, sidundum tepuk dengan pekik se iyak-iyak dengan buih, sekato tuo dengan mudo, sembunyi bujang dengan gadih, tuolah sianu itu mati anjing.



10



Samun sibujang duman yaitu samun yang terjadi antara negeri dengan negeri, antara pelak-pelak yang berjumbuk, antara banja yang berjilo panjang, antara jalan panjang dengan jalan pandak, tuolah samun sibujang duman. Samun sibanti duman yaitu samun yang terjadi antara sesap degen beluka, antaro rimbo dengan melawo, antaro bukit dengen tinggi, antaro padun dinge padin,apabilo bertemu rumput yang lindu darah yang terpancang bangkai yang tersulik, langan yang meranggang, tuo yang samunsi banti dumah. Samun sigajah duman yaitu samun yang terjadi ditapak selulung rimbo balung, gung ajo batu baradamai,situlah tanah lebih idak bubagih, situlah uhang mauk idak mampeh,situlah membunuh idak membangun kalu pauk baleh dinge pauk,kalu membumuh baleh dinge membunuh,kalu tikan baleh dengen tikam,sapu dengen jantan ambek baleh, sapu dengen butino lahi situ.



2.3. Hukum Adat Kerinci 1. HUKUM MAS SE EMAS – Sistim Hukum Asli Kerinci Pemberlakuan Hukum Mas Seemas di Alam Kerinci terdiri dalam beberapa bentuk, yaitu a) Berdasarkan Kelembagaan, yang terdiri dari 4 (empat) tingkatan: 1. Lembaga Dapur, yaitu bila terjadi persengketaan Anak—Kemenakan dalam ru¬mah tangga, hares diselesaikan oleh tengganai. Bak kata pepatah "Airnya be¬lum beriak, anginnya belum ribut, busuknya belum berbaun". Sengketa ini di¬selesaikan oleh tengganai sesuai menurut perdamaian-adat yang berlaku deng¬an membayar Meh-steh-seberat-sepeti. Emas di sini istilahnya uang sidang tengga¬nai. 2. Lembaga Kurung, yaitu apabila terjadi persengketaan anak-kemenakan dalam dusun, terlebih dahulu diselesaikan oleh Ninik mamak menurut perdamaian ¬adat dengan Meh-sekundi. Artinya uang sidang Ninikmamak seberat sekundi emas. Andai kata pihak yang bersengketa tidak mau menerima keputusan Ni¬nikmamak, dia boleh membandingkan perkaranya ketingkat Lembaga Adat. 3. Lembaga Adat, yaitu satu perkara yang telah sampai ke tingkat pengadilan para depati. Pengadilan depati tidak ada perdamaian lagi. Yang kalah tetap kalah, yang menang tetap menang. Dalam Pengadilan Depati menurut Undang Adat disebut : "Pusako hendak luruh, Hukum hendak labuh, seligi tajam timbal¬ balik tidak ujung pangkal mengena". Kalau yang bersangkutan tidak mau 11



me¬nerima hukum Depati, dia dipersilakan membanding ke Tingkat Lembaga Alam, dengan membayar Meh se emas, Timbal-balik untuk uang sidang para Depati. 4. Lembaga Alam, yaitu hukum yang tertinggi di Alam Kerinci, ialah Lembaga Hukum Depati IV di Alam Kerinci, dengan uang sidangnya ditentukan oleh pengadilan Depati IV. Lembaga Alam atau Lembaga Rajo sekarang adalah Pengadilan Negeri. Lembaga-lembaga Hukum tersebut diatas seiring dengan Seko Nan Tigo Takah Lembago Nan Tigo Jinjing, Keempat Lembago Alam. b) Berdasarkan Tingkatan Pelaksanaan Hukum 1. Mas Sebusur, apabila air belum beriak, daun belum bergoyang, perkara masih di tengah rumah, perkara baru diketahui satu pihak. Perkara ini diselesaikan oleh tangganai (mamak rumah) pihak wanita saja. Perkara ini menghanguskan beras sepinggan ayam se ekor. Artinya: yang berpekara menyediakan makanan untuk tengganai tersebut. 2. Mas Sekundi, apabila air sudah beriak, daun sudah bergoyang, persengketaan sudah diketahui pula oleh pihak laki-laki. Perkara tersebut diselesaikan tengganai keuda belah pihak, dengan menghanguskan beras sepinggan ayam seekor. 3. Mas Sepeti, tak kala kusut akan diselesaikan, keruh akan dijernihkan oleh Ninik Mamak (kepala kaum). Perkara ini menghanugskan beras dua puluh (gantang) kambing se ekor. Artinya apabila perkara sudah sampai ke tangan ninik mamak, maka yang memperkarakan harus menyembelih se ekor kambing, dan memberi makan beberapa orang adat. 4. Mas Lima Kupang, disebut juga mas malin tobat, ialah perkara yang diselesaikan oleh alim ulama. Misalnya urusan perkawinan, talak, dan urusan keagamaan lainnya. Perkara ini disebut naik mesjid turun mesjid, berbuka berberbentang kitab, memisahkan yang sah dengan batal, halal dengan haram, benar dengan salah. Penyelesaiannya dengan membayar uang lima kupang. Satu kupang sama dengan Rp.0,50.-. 5. Mas Lapik Said, apabila keris telah dihunus, pedang akan dicabut, perang akan terjadi, pegang hulubalang, maka wilayah hukum adat harus melakukan pertemuan dan penjamuan dengan mengahungskan beras seratus (gantang) kerbau se ekor.



12



6. Mas Seemas, disbeut juga mas rajo mas jenang, apabila perkara akan diselesaikan oleh Dapati sebagai pengadilan tertinggi. Penyelesaiannya dengan menghanguskan beras seratus (gantang) kerbau se erkor. c) Berdasarkan Jenis Perkara Dalam pelaksanaan hukum Mas – Seemas di Alam Kerinci, tidak dikenal dengan adanya istilah “penjara”, semua perkara di dalam masyarakat harus selesai berdasarkan tingkatan perkara dan berdasarkan jenis perkara. Hukuman yang diberikan untuk setipa perkara sudah Diterangkan di dalam Kitab Undang-undang Tanjung Tanah yang diperuntukkan bagi khusus masyarakat Alam Kerinci dan ditulis pada zaman Kerajaan Melayu Dharmasraya abad ke 13 Masehi. Undangundang Mas - Seemas adalah hukum asli Kerinci sebelum datangnya Undang (dari Kerjaaan



Pagaruyung)



dan



Taliti



(dari



Kerajaan



Melayu



Jambi).



Berikut ini beberapa contoh hukum Mas Seemas berdasarkan jenis perkara:  Barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua seperempat tahil.  Bila penghulunya panggil rapat desa dia tidak turun, tidak turun dia ke rapat desa, memancing keributan, didenda satu seperempat tahil. Naskah teks halaman. KUTT (Kitab Undang-undang Tanjung Tanah)  Jika berkelahi sama-sama didenda keduanya, dan lagi, jika mengenai judi dadu, yang adu .... didenda satu seperempat tahil,  Yang berjudi didenda satu seperempat tahil masing-masing,  Bila terjadi kerusuhan rebutrampas, melawan, menghunus keris, ...... tombak, bunuh, mati ... ...... dusun orang bermukim ..... [bila] maling menyamun yang diangkat oleh pihak penagih merusak rumah orang, maka maling yang membuat rusuh itu diasingkan, ... bunuh anaknya, ....lawan dipati tempat pemukimannya didenda dua seperempat tahil.  Dan lagi, jika orang memotong ucapan orang, dan mereka diPIRAK oleh orangorang yang memotong, dendanya satu [se-]perempat tahil.  Punarapi barang mangubah sukatan gantang cupak, katian, kunderi bungkal pihayu didanda satahil sapaha.  Barang manunggu urang tida ta amit peda panghulunya urang yang ditunggu mangadakan renyah baribin didanda satahil sapaha,  Yang manyuruh puan sama danda ... [ba]rang mamagang urang tandang bartah mahulukan judi jadi sabung maling, barang mamagang didanda satahil sapaha. 13



 Barang urang naik ka rumah urang tida ia barseru barekuat barsuluh, bunuh sengga bumikan salah ta ulih mamunuh senggabumikan ulih dipati barampat suku, sabusuk mamunuh sabusuk tida mamunuh.  Maling kambing, maling babi danda sapuluh mas.  Maling anjing lima mas, anjing basaja, maling anjing mau sapuluh mas anjing dipati puan sakian.  Anjing raja satahil sapaha.  Maling hayam sahaya urang, bagi [esa] pulang dua.  Hayam benua s[a]ikur pulang tiga.  Hayam kutera bagi s[a]ikur pulang lima.  Hayam dipati, ayam anak cucu dipati bagi saiku[r] pulang tujuh.  Hayam raja bagi [e]sa pulang dua kali tujuh.  Hayam benua lim[a] kupang, hayam pulang manikal.  Hayam gutera tengah tiga mas.  Hayam anak cucu dipati hayam dipati lima mas.  Dan seterusnya ….. lihat Naskah KUTT



14



BAB III PENUTUP



3.1. Kesimpulan kerinci adalah salah satu suku di Indonesia yang terletak di kepulauan Sumatra. Banyak yang tidak mengetahui bahwa kerinci juga mempunyai banyak hal-hal menarik yang dapat dijadikan ”berita utama”, tetapi amat disayangkan bahwa yang sering sekali di ekplorasi adalah wilayah-wilayah tetangganya; seperti Sumatra Barat (Padang) dan Sumatra Utara (Batak). Dan masyarakat kerinci masih memegang teguh adat dan budaya mereka .



3.2. Saran Adapun saran yang dapat pemakalah berikan adalah kita sebagai masyarakat kerinci bagaimana cara untuk melestarikan atau memperkenalkan budaya kerinci itu sendiri, bahwa banyaknya terdapat unsur-unsur kebudayaan itu sendiri yang sangat menarik dan bisa untuk dijadikan berita utama. Baiklah, sebagai penutup tentu masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kami merasa perlunya kritik dan saran yang membangun untuk koreksi makalah ini, karena sesuatu itu terdapat kekurangan.



15