Dokumen tidak ditemukan! Silakan coba lagi

Adl SK Indikator Program 2022 Adl [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE SELATAN



UPTD PUSKESMAS ANDOOLO Jl.Poros Andoolo – Motaha Desa Andoolo Kec. Andoolo Kode Pos 93810 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ANDOOLO KABUPATEN KONAWE SELATAN Nomor : TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ANDOOLO TAHUN 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS ANDOOLO Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka



memelihara mutu dan kinerja



pelayanan puskesmas lingkup kabupaten konawe selatan maka perlu ditetapkan indikator kinerja program; b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dalam suatu Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang indikator kinerja program kesehatan puskesmas lingkup kabupaten konawe selatan tahun 2019;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara



Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2015



Nomor



58,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor



5679); 3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



6.



Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ANDOOLO TAHUN 2022



KESATU



: Indikator dan target pencapaian kinerja program kesehatan puskesmas lingkup kabupaten konawe selatan sebagaimana tercantum



dalam



lampiran



merupakan



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari surat keputusan ini; KEDUA



: Indikator dan target kinerja Puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah standar atau target capaian indikator standar pelayanan minimal ( SPM ) dan ketetapan kinerja (Tapkin);



Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Kepala Dinas KETIGA



: Kesehatan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut Surat Keputusan dan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan kemudian oleh Kepala Puskesmas;



KEEMPAT



: Keputusan Kepala UPTD puskesmas andoolo ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Andoolo pada tanggal



Januari 2022



Kepala UPTD Puskesmas Andoolo



SULKARNAIN, SKM.,M.Kes



Tembusan Kepada Yth: 1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Selatan; 2. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan; 3. Kepala Puskesmas se-Kabupaten Konawe Selatan 4. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ANDOOLO



NOMOR



:



TANGGAL



:



TENTANG



: PENETAPAN PROGRAM



INDIKATOR KESEHATAN



KINERJA PUSKESMAS



ANDOOLO TAHUN 2022 DAFTAR INDIKATOR KINERJA PROGRAM KESEHATAN LINGKUP KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2022 INDIKATOR PROGRAM



KINERJA



DEFINISI OPERASIONAL



PROGRAM ISPA



CARA PERHITUNGAN



TARGET



(FORMULA)



2022



BALITA YANG



BALITA YANG MEMPEROLEH



JUMLAH PENDUDUK USIA



MEMPEROLEH



PEMERIKSAAN



BALITA*3,84%



PEMERIKSAAN



DANTATALAKSANA STANDAR:



DAN



BALITA YANG DI HITUNG



TATALAKSANA



NAFASNYA DENGAN



STANDAR



MENGGUNAKAN SOUND TIMER



100%



DAN ADA TDDK NYA PADA SAAT PNEUMONIA



PEMERIKSAAN. JUMLAH PENDUDUK USIA BALITA=10% X JUMLAH PENDUDUK Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Andoolo



SULKARNAIN. SKM.,M.,Kes