5 0 88 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
UPTD PUSKESMAS ANDOOLO Jl.Poros Andoolo – Motaha Desa Andoolo Kec. Andoolo Kode Pos 93810 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ANDOOLO KABUPATEN KONAWE SELATAN Nomor : TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ANDOOLO TAHUN 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS ANDOOLO Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka
memelihara mutu dan kinerja
pelayanan puskesmas lingkup kabupaten konawe selatan maka perlu ditetapkan indikator kinerja program; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dalam suatu Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang indikator kinerja program kesehatan puskesmas lingkup kabupaten konawe selatan tahun 2019;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ANDOOLO TAHUN 2022
KESATU
: Indikator dan target pencapaian kinerja program kesehatan puskesmas lingkup kabupaten konawe selatan sebagaimana tercantum
dalam
lampiran
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini; KEDUA
: Indikator dan target kinerja Puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah standar atau target capaian indikator standar pelayanan minimal ( SPM ) dan ketetapan kinerja (Tapkin);
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Kepala Dinas KETIGA
: Kesehatan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut Surat Keputusan dan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan kemudian oleh Kepala Puskesmas;
KEEMPAT
: Keputusan Kepala UPTD puskesmas andoolo ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Andoolo pada tanggal
Januari 2022
Kepala UPTD Puskesmas Andoolo
SULKARNAIN, SKM.,M.Kes
Tembusan Kepada Yth: 1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Selatan; 2. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan; 3. Kepala Puskesmas se-Kabupaten Konawe Selatan 4. Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ANDOOLO
NOMOR
:
TANGGAL
:
TENTANG
: PENETAPAN PROGRAM
INDIKATOR KESEHATAN
KINERJA PUSKESMAS
ANDOOLO TAHUN 2022 DAFTAR INDIKATOR KINERJA PROGRAM KESEHATAN LINGKUP KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2022 INDIKATOR PROGRAM
KINERJA
DEFINISI OPERASIONAL
PROGRAM ISPA
CARA PERHITUNGAN
TARGET
(FORMULA)
2022
BALITA YANG
BALITA YANG MEMPEROLEH
JUMLAH PENDUDUK USIA
MEMPEROLEH
PEMERIKSAAN
BALITA*3,84%
PEMERIKSAAN
DANTATALAKSANA STANDAR:
DAN
BALITA YANG DI HITUNG
TATALAKSANA
NAFASNYA DENGAN
STANDAR
MENGGUNAKAN SOUND TIMER
100%
DAN ADA TDDK NYA PADA SAAT PNEUMONIA
PEMERIKSAAN. JUMLAH PENDUDUK USIA BALITA=10% X JUMLAH PENDUDUK Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Andoolo
SULKARNAIN. SKM.,M.,Kes