Admen - SK Payung SK Kebijakan Pengelolaan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BANGSRI I



Jln. Wijaya Kusuma 2 No. 40 Bangsri Jepara ( 0291 ) 771097 Email : [email protected] Kode Pos 59453



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGSRI I KABUPATEN JEPARA NOMOR



Tahun 2015



TENTANG PENGELOLAAN PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS BANGSRI I KEPALA UPT PUSKESMAS BANGSRI I, Menimbang



: a. Bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan



perencanaan



Puskesmas



yang



berdasarkan



pada



analisi kesehatan masyarakat maka perlu disusun kebiajakan pengelolaan Puskesmas b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam



huruf



a,



perlu



dibuat



Surat



Keputusan



Kepala



Puskesmas tentang Kebijakan Pengelolaan UPT Puskesmas Bangsri I Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 8. Keputusan



Menteri



Kesehatan



857/MenkeS/SK/lX/2009.



Tentang.



Republik



Indonesia



Nomor



Pedoman



Penilaian



Kinerja.



Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGSRI I TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UPT PUSKESMAS BANGSRI I



KESATU



: Kebijakan Pengelolaan UPT Puskesmas Bangsri I sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jepara Pada tanggal : 2015 KEPALA PUSKESMAS BANGSRI I



dr. UMI WIDI HASTUTI, M.Kes., Epid NIP. 19640827 200003 2 001



Lampiran Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bangsri I Tentang : Kebijakan Pengelolan



Nomor Tanggal



: :



Puskesmas Tahun 2015 2015



KEBIJAKAN PENGELOLAAN UPT PUSKESMAS BANGSRI I



Tata Kelola Sarana UPT Puskesmas Bangsri I 1. Pendirian puskesmas memperhatikan tata ruang daerah, rasio jumlah penduduk, dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan. 2. Puskesmas harus memiliki ijin operasional yang berlaku. 3. Bangunan puskesmas adalah bangunan permanen, tidak bergabung dengan tempat tinggal atau instansi lain. 4. Bangunan puskesmas harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat. 5. Tata ruang puskesmas diatur untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dengan memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan. 6. Pengaturan tata ruang harus mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anaknaka, dan orang usia lanjut. 7. Peralatan puskesmas harus disediakan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan sesuai standar pelayanan. 8. Sarana, prasarana, dan peralatan puskesmas harus dipelihara dengan baik dan diupayakan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, dan kelancaran pelayanan. 9. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin harus memiliki ijin yang berlaku.



Tata kelola ketenagaan Puskesmas 1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan. 2. Ketentuan persyaratan Kepala Puskesmas adalah a. Memiliki ijazah tenaga kesehatan b. Pernah mengikuti pelatihan administrasi dan manajemen puskesmas c. Mempunyai pengalaman kerja selama 2 tahun d. Sehat jasmani dan rohani e. Mampu menjalankan fungsi manajemen Puskesmas 3. Harus disusun pola ketenagaan berdasarkan analisis kebutuhan tenaga. 4. Analisis kebutuhan tenaga puskesmas dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.



5. Kompetensi tiap-tiap tenaga kesehatan harus ditetapkan. 6. Uraian tugas tiap-tiap tenaga kesehatan harus disusun dan disosialisasikan. 7. Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memenuhi persyaratan perijinan yang ditentukan. Pengelolaan Puskesmas 1. Struktur organisasi Puskesmas ditetapkan oleh pemerintah daerah. 2. Penanggung jawab baik UKM dan UKP ditetapkan oleh Kepala Puskesmas dengan kejelasan alur komunikasi dan koordinasi. 3. Kepala Puskesmas, Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan/atau Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diwajibkan untuk memberi pengarahan kepada pegawai atau pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. 4. Arahan dan dukungan diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan. 5. Kepala Puskesmas, Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Pelaksana program dan/atau pelaksana kegiatan bertanggung jawab untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.



6. Koordinator dan pelaksana progam Puskesmas harus melakukan pencatatan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan/atau upaya Puskesmas dan melakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas. 7. Seluruh pegawai Puskesmas wajib melaksanakan tertib administrasi dalam menyelenggarakan upaya/kegiatan Puskesmas, baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Administrasi. 8. Pemberdayaan masyarakat dilakukan mulai dari pelaksanaan survey mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring, dan evaluasi kegiatan Puskemas.



9. Pelaksana program dan/atau pelaksana kegiatan wajib melaksanakan komunikasi dengan sasaran program dan masyarakat tentang penyelenggaraan program dan kegiatan Puskesmas.



10. Penilaian kinerja pegawai dilakukan setiap satu bulan sekali oleh masing-masing Koordinator Upaya Puskesmas yaitu Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 11. Evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas pegawai sebagai pelaksana program oleh Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Koordinator Perorangan (UKP) dilakukan setiap enam bulan sekali. 12. Pegawai baru bekerja di Puskesmas maupun pegawai yang baru ditugaskan termasuk Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan/atau Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib mengikuti program orientasi pegawai selama tujuh hari kerja dan mendapatkan honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Bangsri I. 13. Program orientasi pegawai terdiri dari : a. Orientasi Organisasi di UPT Puskesmas Bangsri I, terdiri dari : 1) Tugas, fungsi, visi, misi, dan tujuan organisasi; 2) Kedudukan dan struktur organisasi; 3) Kebijakan dan strategi organisasi; 4) Sarana dan prasarana organisasi; 5) Indikator kinerja organisasi; 6) Standar prosedur operasional; 7) Nilai-nilai atau prinsip organisasi; 8) Penulisan laporan kegiatan harian; dan 9) Materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. b. Praktik Kerja di Lingkungan UPT Puskesmas Bangsri I, terdiri dari : 1) Konsep dan tahapan praktik kerja; 2) Uraian tugas atau standar kompetensi jabatan; 3) Peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya; 4) Praktik kerja sesuai tugas jabatan; 5) Evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya; 6) Saran perbaikan untuk pelaksanaan tugasnya; 7) Penulisan laporan kegiatan harian; 8) Materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. 14. Materi orientasi organisasi diberikan di UPT Puskesmas Bangsri I oleh Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Kepegawaian, Wakil Manajemen



Mutu, Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), dan/atau Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). 15. Materi orientasi praktik kerja terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) diberikan di masing-masing unit oleh pegawai unit terkait. 16. Kepala Puskesmas, Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), maupun pelaksana program/kegiatan berkesempatan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kompetensi dan tugas pokok. 17. Evaluasi pelatihan yang diikuti oleh pegawai dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pasca pelatihan. 18. Koordinator upaya Puskesmas berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan 19. Kepala Puskesmas melakukan kajian setiap satu tahun sekali terhadap akuntabilitas Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Pelaksana unit dan Pelaksana program bertujuan untuk menilai pencapaian kinerja dari tujuan pelayanan dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan. 20. Penilaian akuntabilitas Koordinator Upaya UPT Puskesmas Bangsri I meliputi : a. Menentukan indikator kinerja puskesmas; b. Mengevaluasi capaian kinerja pelayanan dan program sesuai indikator yang telah ditetapkan; c. Menganalisis hasil capaian kinerja pelayanan dan program; d. Melaporkan kegiatan pelayanan dan program yang dijalankan kepada Pimpinan Puskesmas; e. Mengkaji kinerja Puskesmas apakah relevan dengan visi, misi, tujuan dan Kebijakan Puskesmas; 21. Pendelegasian wewenang oleh Kepala Puskesmas diberikan kepada Kepala Tata Usaha, Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan/atau Ketua Tim Mutu Puskesmas.



22. Koordinator upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. 23. Pendelegasian wewenang oleh Ketua Tim Mutu Puskesmas diberikan kepada pengendali dokumen Puskesmas. 24. Kriteria yang perlu diperhatikan oleh Koordinator upaya Puskesmas dalam mendelegasikan wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas yaitu masa kerja pegawai, serta kompetesi dan kemampuan yang dimiliki oleh pegawai pelaksana. 25. Pendelegasian wewenang dapat dilakukan dalam keadaan : a. Terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan Petugas Medis maupun Non Medis di fasilitas pelayanan Puskesmas; dan b. Petugas Medis maupun Non Medis tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan tidak ada Petugas Pengganti. 26. Pendelegasian wewenang dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut : a. Diberikan dalam hubungan kerja internal; b. Pendelegasian wewenang wajib memberikan instruksi (penjelasan) kepada yang diserahi wewenang dan berhak untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan wewenang tersebut; c. Tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tidak beralih dan tetap berada pada pemberi pendelegasian wewenang; d. Penerima pendelegasian wewenang hanya bertindak untuk dan atas nama yang memberikan delegasi wewenang; e. Wewenang atau tugas yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus; f. Wewenang atau tugas yang dilimpahkan harus sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pendelegasian wewenang; g. Pelaksanaan wewenang atau tugas yang dilimpahkan tetap dibawah pengawasan pemberi pendelegasian wewenang; h. Pemberi pendelegasian wewenang tetap bertanggungjawab atas tugas yang didelegasikan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan pendelegasian yang diberikan; i. Pemberi pendelegasian wewenang wajib memantau pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut; j. Tugas yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan;



k. Pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya dilakukan secara tertulis sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini; 27. Pelaksana kegiatan (pegawai yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan) wajib memberikan umpan balik atau pelaporan kepada Koordinator Upaya Kesehatan Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk evaluasi terhadap uraian tugas dan pemberian kewenangan, serta upaya perbaikan kinerja dan tindak lanjut. 28. Kegiatan pengendalian dokumen di UPT Puskesmas Bangsri I, terdiri atas : a. Penerbitan dan persetujuan dokumen; b. Penomoran/pengkodean dokumen; c. Penggunaan header-footer; d. Distribusi dokumen; e. Perubahan dokumen; f. Kaji ulang isi dokumen. 29. Komunikasi Internal antara Kepala Puskesmas dengan Koordinator Upaya Kesehatan Puskesmas dan Pelaksana program/kegiatan dilakukan dalam bentuk apel pagi, Pertemuan Karyawan atau mini lokakarya, dan Rapat Pimpinan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia.. 30. Komunikasi Internal dilakukan untuk membahas dan/atau mengkoordinasikan pelaksanaan dan permasalahan dalam melakukan Upaya/Kegiatan Kesehatan di UPT Puskesmas Bangsri I. 31. Pengambilan keputusan dalam upaya peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat. 32. Data dan Informasi yang harus tersedia di UPT Puskesmas Bangsri I, meliputi : a. Data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab; b. Demografi; c. Pola penyakit terbanyak; d. surveilans epidemiologi; e. Evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan; f. Evaluasi dan pencapian kinerja; g. Data Kunjungan; dan



h. Profil Kesehatan; 33. Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. 34. Penggunaan anggaran Puskesmas dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kepala Puskesmas (fleksibelitas anggaran). 35. Audit keuangan oleh pihak luar dilakukan setiap satu tahun sekali. 36. Monitoring terhadap kinerja pihak ketiga dilakukan secara berkala sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku. 37. Rapat monitoring dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) diadakan setiap tiga bulan sekali. 38. Rapat monitoring dan evaluasi pihak administrasi atau manajemen Puskesmas diadakan setiap tiga bulan sekali. 39. Pengaturan penyampaian umpan balik dari pelaksana ke penanggung jawab, dari penanggung jawab ke Kepala Puskesmas, diatur sebagai berikut a. pelaporan tertulis dalam bentuk laporan bulanan b. rapat bulanan dalam bentuk minilokakarya c. rapat bulanan dalam bentuk rapat setiap penanggungjawab UKM dan UKP 40. Monitoring kegiatan Puskesmas dilakukan melalui a) laporan kegiatan oleh masing-masing penanggung jawab kepada kepala Puskesmas b) laporan pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana kepada penanggung jawab c) Lokakarya mini bulanan merupakan forum untuk monitoring kinerja Puskesmas 41. Dalam penyelenggaraan UKM dan UKP harus diidentifikasi peran lintas program dan lintas sektor 42. Peran lintas program dan lintas sektor dievaluasi paling lambat setahun sekali. 43. Penyusunan dan pengendalian dokumen diatur dalam pedoman penyusunan dan pengendalian dokumen.



44. Pedoman (manual) mutu harus disusun sebagai dasar dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas. 45. Pedoman atau panduan kerja harus disusun untuk tiap upaya Puskesmas baik UKM maupun UKP. 46. Komunikasi internal dilakukan melalui loka karya mini, pertemuan-pertemuan pada tiap penanggung jawab baik UKM maupun UKP, konsultasi dengan kepala puskesmas, konsultasi dengan penanggung jawab, Apel Pagi . 47. Risiko akibat kegiatan Puskesmas baik UKM maupun UKP baik terhadap pengguna, pelaksana, maupun terhadap lingkungan, harus diidentifikasi, dan ditindak lanjuti.



48. Jika terjadi insiden keselamatan pasien dalam pelayanan klinis wajib dianalisis dan ditindak lanjuti. Insiden keselamatan klinis yang termasuk kategori risiko sangat tinggi dan tinggi harus ditindak lanjuti dengan Root Cause Analysis (RCA), sedang yang termasuk kateori sedang dan rendah harus dilakukan investigasi sederhana. 49. Puskesmas wajib melakukan pembinaan pada jaringan dan jejaring Puskesmas.



50. Keuangan Puskesmas wajib dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 51. Data dan informasi wajib dikelola dan dievaluasi sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. 52. Petugas bertanggung jawab agar mendokumentasikan kegiatan-kegiatan komunikasi internal dan menindak lanjuti rekomendasi dari hasil komunikasi internal. 53. Peraturan internal disusun berdasarkan kesepakatan bersama dan wajib dipatuhi dalam berperilaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 54. Peraturan internal disusun berdasar visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas. 55. Peraturan internal bagi pegawai dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas di UPT Puskesmas Bangsri I, sebagai berikut : a. Pegawai wajib untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar



pelayanan, dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien; b. Pegawai wajib untuk merujuk pasien ke pegawai medis dan/atau pegawai non



medis lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila



tidak mampu melakukan suatu pertolongan medis dan/atau non medis sesuai dengan kebutuhan pasien; c. Pegawai wajib untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada pasien



sebelum persetujuan pelayanan disetujui pasien (Inform Consent); d. Pegawai medis wajib untuk membuat rekam medis dan mematuhi petunjuk



pelaksanaannya; e. Pegawai medis wajib untuk mematuhi kebijakan Puskesmas tentang obat dan



Formularium; f.



Pegawai wajib untuk menunjuk pegawai medis atau pegawai non medis lainnya dalam keahlian yang sama sebagai pengganti apabila berhalangan hadir;



g. Pegawai wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,



bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; h. Pegawai wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali



bila pegawai yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; i.



Pegawai wajib menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu melalui seminar atau diklat sesuai dengan tugas dan kompetensinya;



j.



Pegawai wajib memberikan informasi terkait pelayanan, alur pelayanan, dan jenis jaminan kesehatan yang dapat digunakan, serta biaya pelayanan yang tidak ditanggung jaminan kesehatan atau bagi pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan;



k. Pegawai wajib untuk memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak dan



kewajiban masyarakat atau pengguna pelayanan; l.



Pegawai wajib untuk mengikuti apel pagi, rapat, dan/atau mini lokakarya sesuai dengan yang dijadwalkan;



m. Pegawai wajib disiplin dan professional dalam bekerja; n. Pegawai wajib memakai atribut kepegawaian dengan lengkap sesuai dengan



ketentuan; o. Pegawai wajib menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam



melaksanakan kegiatan dan peningkatan mutu Puskesmas; p. Pegawai wajib berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan



keselamatan pasien.



56. Proses penyelenggaraan kontrak/perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.



57. Pemantauan dan pemeliharaan dilakukan secara rutin untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas. 58. Perbaikan dilakukan apabila terjadi kerusakan pada fisik bangunan Puskesmas termasuk didalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. 59. Perbaikan dan penggantian alat medis maupun non medis dilakukan apabila terjadi kerusakan. 60. HakPasien: a. Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Bangsri I b. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien c. Memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa diskriminasi d. Memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau e. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas f. Mendapatkan privasi/kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medis g. Mendapatkan informasi meliputi diagnosis, tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis, edukasi kesehatan, dan perkiraan biaya kesehatan h. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan atas penyakit yang diderita i. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis j. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu pasien lain k. Memperoleh keamanan dan keselamatan diri selama dalam perawatan di Puskesmas Bangsri I l. Menyampaikan usul, saran dan keluhan perbaikan pelayanan kesehatan Puskesmas Bangsri I 61. Kewajiban Pasien a. Mentaati segala peraturan dan tatatertib yang berlaku di Puskesmas Bangsri I b. Memberikan tanda-tangan persetujuan atau penolakan tindakan medis c. Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan ketenangan di lingkungan Puskesmas Bangsri I d. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat selama dalam pengobatan e. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita



f. Melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima di Puskesmas Bangsri I g. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya h. Bertanggungjawab atas saran keluhan yang disampaikan



Ditetapkan di : Jepara Pada tanggal :



2015



KEPALA PUSKESMAS BANGSRI I



dr. UMI WIDI HASTUTI NIP. 19640827 200003 2 001