Administrasi Club Mutiara Luwuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BAGGAI DINAS PENDIDKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KECAMATAN LUWUK



Nomor :



SURAT KEPUTUSAN TENTANG



PENGESAHAN KLUB OLAH RAGA USIA DINI KECAMATAN LUWUK Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga usia dini melalui pembentukan klub olah raga usia dini SD. b. sistem pembinaan berbasis pada gugus sekolah dengan SD Inti sebagai pusat kegiatan perlu dibentuk susunan pengurus Klub Olah Raga Usia Dini SD Tahun 2003 sesuai Surat keputusan terlampir. : 1. TAP MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN 2. UUD No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional 3. Keputusan Menpora No. 112/MENPORA/1995 tetang Pedoman Pembinaandan Pegembangan Olah Raga Usia Dini 4. keputusan Mendiknas No. 26/C/Kep/KP/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pengangkatan Pemimpin dan Bendahara Proyek Pembinaan Olah Raga Usia Dini SD Jakarta Tahun Anggaran 2001 5. DIP Bagian Proyek Pembinaan Olah Raga Usia Dini SD Jakarta Tahun Anggara 2001. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat



: : Membentuk Susunan Pengurus Klub Olah Raga Usia Dini SD Mutiara Kecamatan Luwuk sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini. : Susunan Pegurus Klub Usia Dini SD Mutiara menyiapkan / merencanakan kegiatan olah ragausia dini SD. : Pengurus Klub Usia Dini SD Mutiara Kecamatan Luwuk penyelenggaraannya dikordinasikan oleh masing-masing klub sesuai tingkatannya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : L u w u k Pada Tanggal : 28 Mei 2009 KEPALA UPTD DIKPORA Kecamatan Luwuk,



DJUFRI MAELA, S.Pd NIP. 130 975 004 Tembusan Yth : 1. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Banggai, di Luwuk 2. Kepala-kepala Sekolah Imbas 3. Klub yang bersangkutan



PEMERINTAH KABUPATEN BAGGAI DINAS PENDIDKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KECAMATAN LUWUK



Nomor :



SURAT KEPUTUSAN TENTANG



PENGESAHAN KLUB OLAH RAGA USIA DINI KECAMATAN LUWUK Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga usia dini melalui pembentukan klub olahraga usia dini SD. b. sistem pembinaan berbasis pada gugus sekolah dengan SD Inti sebagai pusat kegiatan perlu dibentuk susunan pengurus Klub Olahraga Usia Dini SD Tahun 2003 sesuai Surat keputusan terlampir. : 1. TAP MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN 2. UUD No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional 3. Keputusan Menpora No. 112/MENPORA/1995 tetang Pedoman Pembinaandan Pegembangan Olahraga Usia Dini 4. Keputusan Mendiknas No. 26/C/Kep/KP/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pengangkatan Pemimpin dan Bendahara Proyek Pembinaan Olah Raga Usia Dini SD Jakarta Tahun Anggaran 2001 5. DIP Bagian Proyek Pembinaan Olah Raga Usia Dini SD Jakarta Tahun Anggaran 2001. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat



: : Membentuk Susunan Pengurus Klub Olahraga Usia Dini SD Mutiara Kecamatan Luwuk sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini. : Susunan Pegurus Klub Usia Dini SD Mutiara menyiapkan / merencanakan kegiatan olah ragausia dini SD. : Pengurus Klub Usia Dini SD Mutiara Kecamatan Luwuk penyelenggaraannya dikordinasikan oleh masing-masing klub sesuai tingkatannya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : L u w u k Pada Tanggal : 02 Oktober 2013 KEPALA UPTD DIKPORA Kecamatan Luwuk,



DJUFRI MAELA, S.Pd NIP. 19590415 198201 1 017 Tembusan Yth : 1. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Banggai, di Luwuk 2. Kepala-kepala Sekolah Imbas 3. Klub yang bersangkutan



DATA CLUB IMBAS



1. Nama SD Imbas



: SDN 3 Luwuk



-



Kepala Sekolah



: Rahmi Sangkota, S.Pd.SD



-



Alamat Sekolah



: Jl. DEWI SARTIKA NO. 7



-



No. Telp



: 0461 21157



2. Nama SD Imbas



: SDN 4 Inpres Luwuk



-



Kepala Sekolah



: Nurhayati Ahmad, S.Pd, M.Pd



-



Alamat Sekolah



: Jl.Dewi Sartika No. 01 luwuk



-



No. Telp



: 0461-21701



3. Nama SD Imbas



: SDN 5 Luwuk



-



Kepala Sekolah



: Amiri S.Pd



-



Alamat Sekolah



: Jl. RA. Kartini, No 59



-



No. Telp



: 0461-324541



4. Nama SD Imbas



: SDN Tontouwan



-



Kepala Sekolah



: Destim, A. Ma



-



Alamat Sekolah



: Jl. S. Gugule Desha Tontowan



-



No. Telp



: -



Luwuk, 02 Oktober 2013 Kepala Sekolah SD Inti



Njuridjati Lasadam, S.Sos, S.Pd,SD Nip. 195803101978012003



DATA CLUB SD INTI Nama



: Nuridjati Lasadam, S.Sos, S.Pd.SD



Jabatan



: Kepala Sekolah



Nama Sekolah



: SDN Pembina Luwuk



Jenis Sekolah



: SD Inti



Alamat



: Jl. DI Panjaitan No 61 Luwuk



Kecamatan



: Luwuk



Kab / Kota



: Banggai



Provinsi



: Sulawesi Tengah



No. Telp



: 0461-324056



Luwuk, 02 Oktober 2013 Kepala SD Inti



Nuridjati Lasadam, S.Sos, S.Pd.SD Nip. 195803101978012003



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KECAMATAN LUWUK SUSUNAN PENGURUS KLUB OLAHRAGA USIA DINI SD NAMA KLUB: MUTIARA TAHUN 2009 1.



Pelindung



: Kepala UPTD Dinas Dikpora Kecamatan Luwuk



2.



Pengawas



: Pengawas TK / SD



3.



Penanggung Jawab



: Nuridjati Lasadam S.Sos, S.Pd.SD



4.



Ketua



: Arfan Labani, S.Pd



5.



Wakil Ketua



: Yernika Tampatonda, A.Ma.Pd



6.



Sekretaris



: Sukri Makuta, S.Pd



7.



Bendahara



: Suratno Muchsen, S.Pd



8.



Seksi Pembinaan



: Jully Paulus ~ Tenis Lapangan



: Arfan Labani



~ Tenis Meja



: Kholid Matorang



~ Karate



: Jupri ( simpai )



~ Atletik



: Yernika Tampatonda



~ Volly Mini



: Tresye Samon



~ Renang



: Lien Sanger



~ Sepak Takraw Mini : Risman Palangit



9.



Seksi Sarana dan Prasarana



~ Catur



: Lamuna



~ Bulu Tangkis



: Weri Tedampa



~ Pencak Silat



: Hadija



~ Senam Lantai



: Mucthar



: Safrudin Murad, A.Ma.Pd



10. Seksi Pertandingan / Perwasitan : Nur Bahsoan, S.Pd



Luwuk, 28 Mei 2009 Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Luwuk



Djufri Maela, S.Pd Nip. 130 975 004



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KECAMATAN LUWUK SUSUNAN PENGURUS KLUB OLAHRAGA USIA DINI SD NAMA KLUB: MUTIARA TAHUN 2013 1.



Pelindung



: Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Luwuk



2.



Pengawas



: Pengawas TK / SD



3.



Penanggung Jawab



: Nuridjati Lasadam S.Sos, S.Pd.SD



4.



Ketua



: Arfan Labani, S.Pd



5.



Wakil Ketua



: Yernika Tampatonda, A.Ma.Pd



6.



Sekretaris



: Sukri Makuta, S.Pd



7.



Bendahara



: Suratno Muchsen, S.Pd



8.



Seksi Pembinaan



: Yuli Paulus



9.



Seksi Sarana dan Prasarana



: Safrudin Murad, A.Ma.Pd



10. Seksi Pertandingan / Perwasitan : Nur Bahsoan, S.Pd



Luwuk, 02 Oktober 2013 Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Luwuk



Djufri Maela, S.Pd



Nip. 19590415 198201 1 017



DAFTAR INVENTARIS ALAT OLAHRAGA CLUB MUTIARA TAHUN 2009/2010 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Nama Alat Bola Voly Bola kaki Bola Pimpong Bet Net Tenis Meja Bola Takraw Net takraw Bola Kaki Raket Net Bulu Tangkis Papan Catur Bola Basket Matras Bridge Costum



Baik



Rusak



Jumlah



3 3 45 6 2 1 1 2 2 1 2 1 1 2 PAK 2 LUSIN



3 1 5 2 1 1 2 PAK 1 LUSIN



6 2 50 8 2 1 1 2 2 1 2 2 2 4 PAK 2 LUSIN



Keterangan